النساۤء (An-Nisa')
Surat ke-4, Ayat ke-35
وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا
Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Mahateliti, Maha Mengenal.
📚 Tafsir Al-Muyassar
Dan apabila kalian (wahai para wali kedua suami istri),mengetahui adanya pertengkaran antara mereka berdua yang berpotensi mengakibatkan perceraian, maka utuslah oleh kalian kepada mereka berdua penengah yang adil dari keluarga suami,dan satu penengah yang adil dari keluarga istri, supaya mereka menganalisa dan menetapkan putusan yang mengandung kemaslahatan bagi pasangan suami istri tersebut. Dan dikarenakan niat baik dua penengah untuk mengadakan perdamaian, dan pemakaian ungkapan yang baik, Allah akan memberikan taufik bagi pasangan suami istri tersebut. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui,tidak ada satu urusan hamba-hambaNYA, juga Maha teliti terhadap apa yang dipendam oleh jiwa-jiwa mereka.
Sumber: https://tafsirweb.com/1567-surat-an-nisa-ayat-35.html
📚 Tafsir as-Sa'di
35. Maksudnya, bila kalian menghawatirkan terjadinya saling sengketa antara kedua suami istri,saling menjauh dan saling menghindar sehingga setiap pihak dari sebelah pihak tersebut berada pada posisi yang berbeda, “maka kirimkanlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dasri keluarga perempuan,”yaitu dua orang laki-laki yang baligh,adil, dan yang berakal sehat, serta mengetahui apa yang terjadi antara kedua suami istri tersebut, juga mengetahui persatuan dan perceraian, ini semua di sarikan dari kata al-hakam, karena tidaklah pantas seseorang hakam itu kecuali orang yang memiliki ciri-ciri tersebut,mereka berdua (hakam) meneliti apa yang menjadi permasalahan dari kedua pihak suami istri tersebut terhadap pihak lainya, kemudian kedua hakam itu mengaharuskan setiap dari kedua pihak tersebut untuk menunaikan apa yang harus dilakukan,namun apabila salah satu puhak tidak dapat melakukanya,maka kedua hakam itu membujuk pihak lainyaagar ridho terhadap apa yang dilakukan berupa nafkah dan sikap yang baik. Dan selama kedua hakam itu mampu menyatukan kedua belah pihak tersebut maka tidak boleh bagi mereka kedua untuk mencari jalan lain, namun bila kondisi kedua belah pihak menuju kepada posisi yang tidak mungkin untuk bersatukan dan di perbaikikecuali akan mengakibatkan permusuhan, pemutusan tali kekeluargaan, dan maksiat kepda Allah, dan kedua hakam tersebut memandang cara yang terbaik adalah perceraian, maka kedua hakam tersebut memisahkan antara kedua pihak suami istri tersebut,dalam hal itu tidaklah disyaratkan ridho suami sebagaimana yang diindasikan dalam ayat ini bahwa Allah telah menamakan mereka sebagai hakam, dan hakam itu tugasnya adalah memutuskan hukum hingga walaupun orang yang terhukum tidak ridhodengan keputusan tersebut,oleh karena itu Allah berfirman, “jika kedua hakam tersebut bermaksud mengadakan perbaikan ,niscaya Allah memberi taufik kepad suami istri itu,” yaitu di sebabkan oleh pandangan yang mengandung keberkahan dan pembicaraan yang memikat hati dan mententramkan kedua suami istri. “Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal,” yaitu mengetahui segala yang lahir maupun yang batin,mengawasi perkara-perkara yang tersembunyi dan rahasia.
Dan antar ilmu dan pengetahuanNya adalah bahwa Allah mensyariatkan hukum-hukum yang mulia dan syariat-syariat yang indah tersebut.
Sumber: https://tafsirweb.com/1567-surat-an-nisa-ayat-35.html
📚 Tafsir Al-Wajiz
35. Jika kalian takut tentang berlanjutnya perselisihan antara suami-istri itu, maka utuslah seorang hakim dari keluarga suami dan keluarga istri yang bisa memperbaiki masalah itu dengan cara yang masuk akal dan sesuai agama. Jika dua hakim atau suami istri itu bekehendak untuk memperbaiki hubungan, maka Allah akan memberi taufik kepada dua hakim dan suami-istri tersebut sampai mereka bergaul dengan baik, atau sampai keduanya saling sepakat.
Dan jika tidak maka sebaiknya bercerai. Dan jika dua hakim tersebut berselisih maka keputusan hukum suami-istri tersebut tidak bisa dilaksanakan. Sesungguhnya Allah itu Maha Mengetahui segala sesuatu dan Maha Memberitahu perkara hamba-hambaNya
Sumber: https://tafsirweb.com/1567-surat-an-nisa-ayat-35.html
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Allah menyebutkan kondisi pertama , yaitu ketika terjadi sesuatu yang dibenci atau nusyuz dari istri, kemudian Dia menyebutkan kondisi kedua, yaitu ketika terjadi sesuatu yang dibenci dari kedua belah pihak, lalu Allah berfirman, (Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan) Para ahli fiqh berkata jika terjadi perselisihan antara suami dan istri, maka mereka harus dipisahkan tempatnya oleh seorang hakim yang adil yang akan melihat perkara mereka untuk mencegah kezaliman dari salah satu pihak.
Jika masalah mereka semakin parah dan perselisihannya berlarut-larut, maka hakim dari keluarga istri dan hakim dari keluarga suami sebaiknya berkumpul sehingga keduanya melihat perkara mereka dan mencari solusi yang baik, baik itu berpisah atau berdamai. Syariat mendukung agar berdamai. Oleh karena itu, Allah berfirman, (Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Allah memerintahkan untuk mengutus seorang laki-laki yang adil dari keluarga suami dan seorang pria yang setara dengannyaa dari keluarga istri sehingga keduanya melihat siapa di antara keduanya yang bersalah.
Jika suami yang bersalah, maka mereka menghalanginya dari istrinya dan membatasinya dari memberi nafkah. Jika istri yang bersalah, maka mereka membatasinya dari suami dan mencegahnya untuk menerima nafkah. Jika kedua pihak sepakat untuk membuat keduanya berpisah atau berdamai, maka perkara dari keduanya boleh dilakukan. bahkan jika salah satu dari suami-istri itu setuju dan dengan keputusan berdamai dan yang lain tidak, kemudian salah satunya meninggal, maka pihak yang setuju bisa mewarisi harta warisan orang yang tidak setuju, sedangkan pihak yang tidak setuju tidak bisa mewarisi harta orang yang setuju.
Hal itu diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Jarir. Syaikh Abu Umar bin Abdul Barr berkata: Para ulama sepakat bahwa jika dua hakim berbeda pendapat, maka pendapat salah satu dari mereka tidak boleh dijadikan pegangan atas yang lainnya. Mereka juga sepakat bahwa pendapat keduanya berlaku untuk keputusan damai sekalipun keduanya tidak ditunjuk oleh kedua pihak suami-istri.
Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang berlakunya pendapat mereka dalam perkara perpisahan. Kemudian diriwayatkan dari mayoritas ulama’ bahwa pendapat keduanya bisa berlaku dalam perkara perpisahan juga tanpa ditunjuk oleh pihak suami-istri.
Sumber: https://tafsirweb.com/1567-surat-an-nisa-ayat-35.html
Informasi Tambahan
Juz
5
Halaman
84
Ruku
67