النساۤء (An-Nisa')
Surat ke-4, Ayat ke-43
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.
📚 Tafsir Al-Muyassar
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasulNYA serta melaksanakan syariatNYA, janganlah kalian mendekati shalat dan jangan beranjak untuk melaksanakannya saat dalam keadaan mabuk sampai kalian bisa membedakan dan menyadari apa yang kalian ucapkan. (Dan larangan ini berlaku sebelum pengharaman yang tegas terhadap khamar (minuman keras) dalam seluruh keadaan). Dan janganlah kalian mendekati shalat ketika menimpa kalian hadast besar (junub) dan jangan pula kalian mendekati tempat-tempat shalat yaitu masjid-masjid, kecuali sesorang dari kalian yang sekedar melintasinya dari pintu kepintu, sampai kalian telah bersuci dengan mandi besar. Dan apabila kalian dalam keadaan sakit,tidak mampu mempergunakan air dalam kondisi itu,atau tengah berada dalam perjalanan jauh atau salah seorang dari kalian datang dari tempat buang hajat atau kalian mencampuri istri-istri kalian,sedang kalian tidak mendapati air untuk bersuci, maka carilah debu yang suci,lalu usaplah muka dan tangan kalian dengannya.Sesungguhnya Allah Maha banyak pemaaf dan Maha pengampun terhadap dosa-dosa kalian serta menutupinya untuk kalian.
Sumber: https://tafsirweb.com/1575-surat-an-nisa-ayat-43.html
📚 Tafsir as-Sa'di
43. Allah melarang hamba-hambaNya yang beriman untuk tidak mendekati shalat ketika dalam kondisi mabuk hingga mereka mampu mengetahui apa yang mereka katakan, hal ini mencakup juga perkara mendekati tempat-tempat shalat, seperti masjid, maka sesungguhnya seorang yang mabuk itu tidak dibolehkan memasukinya, dan juga mencakup shalat itu sendiri, karena sesungguhnya seorang yang mabuk tidak boleh melakukan shalat, tidak juga iabadah yang lain, disebabkan karena pikirannya yang tidak lurus, dan ketidaktahuannya tentang apa yang diucapkannya, oleh karena itu Allah mengancam hal tersebut dan mensyaratkan bolehnya melakukan perkara itu ketika mengetahui apa yang diucapkan oleh orang ynag mabuk tersebut. Ayat yang mulia ini telah dinasakh oleh ayat pengharaman khamar secara mutlak, karena sesungguhnya khamar itu pada awalnya tidak diharamkan, kemudian Allah tewlah mengisyaratkan tentang keharamannya bagi hamba-hambaNya dengan FirmanNya, "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.
Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya" -Al-Baqarah:219-. Kemudian Allah melarang mereka minum khamar ketika akan mendirikan shalat sebagaimana disebutkan dalam ayat ini, kemudian Allah mengharamkannya secara mutlak dalam segala kondisi dan waktu dalam FirmanNya, Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." -Al-Maidah:90.
Walaupun demikian sesungguhnya khamar itu akan lebih haram lagi ketika akan mendirikan shalat karena mengandung kerusakan yang besar, yaitu dengan tidak tercapainya maksud dari shalat yang merupakan ruh dari shalat dan intinya, yaitu kekhusyuan dan hadirnya hati, sedangkan khamar menutupi hati dan menghalangi dari berdzikir kepada Allah dan dari shalat. Dan di antara faidah dari makna ini adalah larangan memulai shalat dalam kondisi sangat mengantuk di mana orang tersebut tidak merasakan (mengetahui) apa yang diucapkan dan dikerjakannya, bahkan ada indikasi dari makna ini bahwa seyoyganya bagi seseorang yang hendak menegakkan shalat agar meninggalkan segala hal-hal yang menyibukkan pikirannya, seperti menahan buang air kecil atau air besar, atau hasrat untuk makan dan hal-hal lain semisalnya, sebagaimana dijelaskan tentang hal itu oleh hadist Nabi yang shahih. Kemudian Allah berfirman, “(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja” yaitu janganlah kalian mendekati shalat ketika kondisi kalian sedang junub kecuali bila sekedar lewat saja, artinya kalian melewati masjid dan tidak tinggal di dalamnya, “hingga kamu mandi” maksudnya, apabila kalian telah mandi.
Dan itulah batas dari larangan mendekati shalat bagi orang tersebut hanyalah melewati masjid saja. “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah.” Tayamum dibolehkan bagi orang yang sakit secara mutlak, baik ada air ataupun tidak, karena alasannya adalah sakit yang membuat pemakaian air sangat berat baginya, demikian pula perjalanan jauh (safar), karena ia adalah suatu kondisi yang dihadapkan dengan susahnya mendapatkan air, apabila seorang musafir tidak mendapatkan air atau ia mendapatkannya namun hanya dapat menutupi kebutuhan pokoknya seperti minum dan lainnya, maka boleh baginya bertayamum. Demikian juga bila seseorang telah buang air kecil atau besar atau menyentuh wanita, maka dia boleh bertayamum apabila ia tidak mendapatkan air, baik saat perjalanan maupun menetap, sebagaimana hal itu ditunjukkan oleh keumuman ayat tersebut. Kesimpulannya bahwa Allah membolehkan tayamum dalam dua kondisi; di saat tidak ada air, hal ini secara mutlak, baik saat perjalanan maupun menetap, dan di saat sangat berat untuk mempergunakannya seperti sakit atau lainnya.
Dan para ahli tafsir telah berbeda pendapat tentang makna Firman Allah, “Atau kamu telah menyentuh perempuan,” apakah yang dimaksud di situ adalah berjimak? Sehingga ayat ini menjadi sebuah nash yang jelas tentang bolehnya bertayamum bagi orang yang junub sebagaimana dijelaskan dalam banyak hadist, ataukah maksud darinya adalah hanya sebatas sentuhan dengan tangan, lalu hal tersebut disyaratkan dengan kondisi bila menjadi sebab keluarnya madzi, artinya sentuhan dengan adanya syahwat, maka ayat itu menjadi sebuah dalil akan batalnya wudhu karena hal tersebut. Dan para ahli fikih telah berdalil dengan Firman Allah, “Kemudian kamu tidak mendapat air” akan wajibnya usaha mencari air pada saat masuknya waktu shalat, mereka berkata; karena sesungguhnya tidaklah mungkin dikatakan bahwa tidak mendapat air bagi orang yang belum mencari, akan tetapi tidaklah dikatakan seperti itu kecuali setelah mencari.
Mereka kembali berdalil dengan ayat itu bahwa air yang berubah karena disebabkan oleh sesuatu yang suci boleh –bahkan harus- bersuci dengannya, hal ini karena ia termasuk dalam ayat, “Kemudian kamu tidak mendapat air” dan air yang telah berubah karena bercampur dengan sesuatu yang suci itu juga disebut. Dalam hal itu kita dapat membagi dan menyebutnya sebagai kategori bukan air mutlak, dan dalam masalah ini perlu pembahasan. Dan ayat yang mulia ini menunjukkan disyariatkannya hukum yang agung tersebut atas umat ini, di mana dengannya Allah memberikan karunia atas mereka, yaitu syariat tayamum, dan para ulama telah bersepakat atas hal tersebut, dan segala puji hanya milik Allah.
Dan bahwasanya tayamum itu dilakukan dengan tanah yang baik, yaitu segala apa yang ada di atas bumi, baik yang memiliki debu atau tidak, dan kemungkinan juga dikhususkan hanya tanah yang memiliki debu, karena Allah berfirman, “Sapulah mukamu dan tanganmu” dengannya, sedangkan tanah yang tidak memiliki debu tidaklah mungkin mengusap (wajah) dengannya.
Dan FirmanNya, “Sapulah mukamu dan tanganmu” dengannya, ini adalah bagian yang harus disapu dalam bertayamum yaitu seluruh wajah dan kedua tangan hingga kedua pergelangan tangannya, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadist-hadist akan hal tersebut, dan disunnahkan dalam bertayamum adalah dengan satu kali tepukan saja sebagaimana yang dijelaskan oleh hadist Ammar, ayat ini juga menunjukkan bahwa tayamumnya orang yang junub sama seperti lainnya yaiitu bagian wajah dan kedua tangan. Ayat ini menunjukkan wajibnya membasuh wajah dan kedua tangan secara menyeluruh, dan bahwa tayamum hukumnya dibolehkan meskipun waktunya tidak sempit, dan bahwa mencari air itu tidaklah diminta kecuali setelah adanya sebab-sebab wajib, Wallahu a’lam. Kemudian Allah menutup ayat ini dengan FirmanNya, “Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun,” maksudnya, Allah memiliki maaf dan ampunan yang melimpah bagi hamba-hambaNya yang beriman dengan memudahkan dan meringankan dengan seringan-ringannya apa yang telah Dia perintahkan kepada mereka, di mana seorang hamba tidak akan mendapatkan kesulitan dalam menjalankannya hingga ia merasa berat karenanya.
Di antara maaf dan ampunanNya yang lain adalah Allah membuka pintu taubat dan ampunan bagi orang-orang yang berbuat dosa. Allah menyeru mereka kepadanya dan menjanjikan kepada mereka ampunanNya atas dosa-dosa mereka. Dan di antara maaf dan ampunanNya juga adalah bahwa seorang Mukmin bila bertemu Allah dengan membawa dosa dan kesalahan sepenuh bumi dan hamba itu bertemu Allah sedang ia tidak mempersekutukanNya dengan sesuatu pun, maka pastilah Allah akan memberikan kepadanya ampunan sepenuh bumi pula.
Sumber: https://tafsirweb.com/1575-surat-an-nisa-ayat-43.html
📚 Tafsir Al-Wajiz
43. Wahai orang-orang mukmin, janganlah kalian shalat dalam keadaan mabuk sampai kalian mengerti makna bacaan kalian dalam shalat. Ini adalah salah satu tahap pengharaman khamr.
Dan janganlah kalian memasuki masjid dalam keadaan junub, yaitu akibat dari jima’ atau keluar mani melalui mimpi atau cara lainnya, kecuali kalian hanya melewatinya dari satu sisi ke sisi yang lain sampai kalian mandi junub, dan jika kalian dalam keadaan sakit yang mana akan berbahaya jika terkena air atau dalam keadaan bepergian dan tidak mendapati air, atau ketika kalian menunaikan hajat, yaitu kencing atau buang air besar (yaitu hadas kecil) atau berjima’ dengan wanita (yaitu hadas besar) dan kalian tidak bisa menggunakan air untuk menghilangkan hadas tersebut, dan akan mendapatkan mudharat jika menggunakannya, atau tidak mendapati ait di tengah perjalanan, maka ambillah tanah atau batu dari permukaan bumi untuk bersuci, lalu basuhlah wajah dan kedua tangan kalian sampai siku dengan tanah itu baik untuk hadas kecil maupun hadas besar. Sesungguhnya Allah itu Maha Pemaaf dengan memberikan kemudahan dan kelapangan bagi kalian, dan Maha Pengampun atas kelalaian dan kesalahan. Permulaan ayat turun untuk para sahabat rasulallah SAW yang meminum khamr lalu menunaikan shalat sedangkan mereka mabuk sehingga mereka tidak mengetahui berapa kali mereka shalat dan bacaan shalat mereka.
Dan Allah menurunkan ayat tentang bersuci menggunakan tanah yang bersih kepada rasulullah, yaitu ketika nabi terbangun bersama ‘Aisyah dan orang-orang muslim di salah satu perjalannya, sedangkan mereka tidak mempunyai air, lalu Allah SWT menurunkan ayat Tayamum, lalu mereka bertayamum.
Sumber: https://tafsirweb.com/1575-surat-an-nisa-ayat-43.html
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Allah SWT melarang hamba-hambaNya yang beriman untuk melakukan shalat dalam keadaan mabuk sehingga tidak tahu apa yang dia ucapkan saat shalat, dan melarang mendekati masjid bagi orang yang dalam keadaan junub, kecuali hanya melewati dari pintu ke pintu tanpa berdiam di sana. Hal ini berlaku sebelum pengharaman khamr, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits yang telah kami sebutkan dalam Surah Al-Baqarah dalam firmanNya, (Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar...) (Surah Al-Baqarah: 219).
Sesungguhnya Rasulullah SAW membacakan ayat itu kepada Umar, lalu dia berkata, "Ya Allah, berikanlah penjelasan yang jelas tentang khamr." Ketika ayat ini turun, Rasulullah SAW membacakannya kepada Umar dan dia berkata, " Ya Allah, berikanlah penjelasan yang jelas tentang khamr " Ketika itu mereka tidak meminum khamr di waktu shalat. Ketika turun firmanNya (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (90)) sampai firmanNya (maka kenapa kamu tidak berhenti) (Surah Al-Maidah: 90-91)) Lalu Umar berkata,”Kami berhenti, kami berhenti” Dalam tentang riwayat Israil dari Abu Ishaq, dari Amr bin Syurhabil, dari Umar bin Khattab tentang kisah tentang pengharaman khamr, kemudian disebutkan hadits tersebut.
Kemudian turunlah ayat yang ada pada surah An-Nisa’ (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan). Kemudian seseorang menyeru kepada Rasulullah SAW ketika shalat hendak didirikan,"Jangan biarkan orang yang mabuk mendekati shalat!" Ini adalah riwayat dari Abu Dawud. Mereka menyebutkan dalam sebab-sebab turunnya ayat ini yang diriwayatkan oleh Sa'ad berkata,”Telah turun empat ayat tentangku, Seorang laki-laki dari kaum Anshar yang mempersiapkan makanan untuk orang-orang Muhajirin dan Anshar.
Lalu kami makan dan minum sampai mabuk. Kemudian kami merasa bangga. Kemudian seseorang mengambil rahang unta dan merobek hidung Sa'ad, sampai Sa'ad hidungnya robek.
Hal ini terjadi sebelum pengharaman khamr, lalu turunlah ayat, (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk…) dan hadits dengan kepanjangannya itu dalam hadits shahih Muslim. (sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan) Ini adalah hal paling baik yang difirmankan tentang pemberian batasan untuk para pemabuk. Firman Allah (sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi) Yazid bin Abu Hubaib berkata tentang firman Allah: (sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja) bahwa orang-orang dari kaum Anshar pintu-pintu mereka berada di dekat masjid, dan mereka dalam keadaan junub dan tidak memiliki air. Lalu mereka mencari air dan tidak menemukan jalan keluar kecuali melalui masjid.
Lalu Allah menurunkan (sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja) Kebenaran dari apa yang dikatakan oleh Yazid bin Abu Hubaib. Disebutkan dalam hadits shahih Bukhari bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Tutuplah setiap pintu masjid kecuali pintu Abu Bakar.” Ini diucapkan oleh beliau menjelang akhir hidup beliau, menunjukkan bahwa Abu Bakar akan mendapatkan kepemimpinan setelah beliau, dan dia membutuhkan untuk sering masuk masjid untuk urusan penting yang bermanfaat bagi orang-orang muslim. Jadi beliau memerintahkan agar semua pintu yang mengarah ke masjid ditutup, kecuali pintu Abu Bakar.
Seseorang meriwayatkan, “Kecuali pintu Ali” sebagaimaana yang ada dalam beberapa hadits, dan itu salah, dan yang benar adalah apa yang terdapat dalam hadits shahih. Melalui ayat ini, banyak imam yang ber¬hujjah untuk mengharamkan orang yang junub untuk tinggal di dalam masjid, tetapi diperbolehkan untuk melewatinya. Demikian pula wanita yang haid atau nifas juga, kecuali bahwa beberapa di antara mereka berkata bahwa tidak diperbolehkan melewatinya untuk menghindari pencemaran terhadap masjid.
Di antara mereka ada yang berkata,”Jika salah satu dari keduanya tidak menyebabkan pencemaran saat melewatinya, mereka boleh melewatinya; jika tidak, maka tidak boleh" Diriwayatkan dari Ali tentang (sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja) dia berkata,”Agar tidak mendekati shalat, kecuali dia melakukan perjalanan, dan mengalami junub, dan dia tidak mendapatkan air, lalu dia shalat (dengan tayammum), sampai dia mendapatkan air” Firman Allah (hingga kamu mandi) sebagai dalil yang yang dipegang oleh tiga imam besar, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi'i, bahwa orang yang junub dilarang tinggal di dalam masjid sampai dia mandi atau tayammum jika tidak ada air atau dia tidak bisa menggunakannya dengan benar. Adapun Imam Ahmad berpendapat bahwa jika orang junub berwudhu, maka dia boleh tinggal di masjid berdasarkan riwayat dari ‘Atha' bin Yasar yang mengatakan, “Saya melihat beberapa sahabat Rasulullah SAW, mereka duduk di masjid dan mereka dalam keadaan junub. Kemudian mereka berwudhu“ Hal ini disandarkan sesuai dengan syarat Imam Muslim.
Hanya Allah yang lebih mengetahui. Firman Allah SWT: (Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik) adapun orang sakit yang diperbolehkan untuk bertayamum, maka dia adalah orang yang dikhawatirkan penyakitnya parah, sehingga semakin memburuk, dan kesembuhannya semakin lama. Di antara ulama ada yang membolehkan untuk tayammum hanya karena sakit saja, berdasarkan keumuman ayat ini.
Firman Allah: (Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air) “Al-Gha’ith" adalah tempat yang tenang di bumi, sebagai konotasi tempat buang air besar, yang merupakan hadas kecil, Adapun firmanNya: (atau kamu telah menyentuh perempuan) dibaca “Lamastum” dan “Laamastum” dan para mufasir dan imam berbeda pendapat tentang maknanya. Ada dua pendapat: Pendapat pertama: Hal itu adalah suatu bentuk kontasi tentang hubungan intim,berdasarkan firmanNya (Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu) (Surah Al-Baqarah: 237) dan (Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya) (Surah Al-Ahzab: 49). “Al-Lamsu” dalam ketentuan syariat merujuk pada menyentuh dengan tangan.
Allah SWT berfirman: (Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri) (Surah Al-An'am: 7) yaitu mereka menyentuhnya.
Rasulullah SAW juga pernah menghadapi kasus seorang laki-laki yang mengaku berzina. Rasulullah menyarankannya untuk mengulangi pengakuannya, "Mungkinkah kamu mencium atau menyentuhnya?" atau dalam hadits shahih “tangan zinanya menyentuhnya". Aisyah berkata,"Tidak ada hari kecuali Rasulullah SAW mengunjungi kami, mencium dan menyentuh kami" Dari hal itu disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim bahwa Rasulullah SAW melarang perdagangan "Al-Mulasamah" yang merujuk kepada sentuhan dengan tangan, berdasarkan dua penafsiran itu.
Mereka berkata,”Dalam bahasa digunakan untuk menyebut sentuhan tangan, sebagaimana untuk menyebut hubungan intim. Seorang penyair berkata: “Tanganku menyentuh tangannya untuk mendapatkan kekayaan" Firman Allah SWT: (kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik) banyak ahli fiqh menyimpulkan dari ayat ini bahwa tidak diperbolehkan bertayamum karena tidak ada air tanpa mencari air terlebih dahulu. Ketika dia mencarinya tetapi tidak menemukannya, maka dia diperbolehkan untuk tayamum.
Allah juga berfirman: (sapulah mukamu dan tanganmu) Tayammum sebagai pengganti wudhu dalam hal untuk bersuci, namun bukan menggantikan untuk membasuh bagian-bagian dalam wudhu, namun cukup membasuh wajah dan dua tangan saja, berdasarkan kesepakatan. Firman Allah: (Allah tidak hendak menyulitkan kamu) (Surah Al-Ma'idah: 6) yaitu dalam agama yang telah Dia perintahkan kepada kalian (tetapi Dia hendak membersihkan kamu) (Surah Al-Ma'idah: 6) Oleh karena itu, diperbolehkan bagi kalian jika kalian tidak mendapatkan air, maka kalian boleh melakukan tayamum dengan debu (dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur) (Surah Al-Ma’idah: 6) Oleh karena itu umat ini diberi keistimewaan dengan tayamum, yang tidak diberikan kepada umat-umat lain, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits shahih dari Jabir bin Abdullah, dia berkata,”Rasulullah SAW bersabda: "Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada siapapun sebelumku: Aku dibantu melawan ketakutan dalam perjalanan sebulan, bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci, maka dimana saja seorang laki-laki dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat” dalam kalimat lain “dia memiliki sesuatu untuk bersuci dan masjid” dihalalkan harta rampasan untukku yang tidak diberikan orang-orang sebelumku, aku diberikan (hak) syafaat, dan para Nabi diutus untuk kaumnya sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.
Telah disebutkan dalam hadits Hudzaifah dalam riwayat Muslim,"Kita diunggulkan atas manusia yang lain dengan tiga perkara; barisan kita dijadikan seperti barisannya para malaikat; seluruh permukaan bumi dijadikan untuk kita sebagai masjid, dan tanahnya dijadikan untuk kita sebagai alat bersuci, jika kita tidak mendapati air" Dalam ayat ini, Allah SWT berfirman (sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun) yaitu kemurahanNya dan pengampunanNya terhadap kalian dengan menetapkan hukum tayamum lalu memperbolehkan kalian untuk melakukan shalat ketika kamu kehabisan air. Sebagai wujud kelonggaran dan keringananNya kepada kalian, Hal itu menunjukkan bahwa ayat ini mensucikan shalat yaitu agar dapat dilakukan bahwa tidak dapat dilakukan dalam keadaan yang kurang, yaitu dalam keadaan mabuk sampai dia sadar dan dapat memahami apa yang diucapkan, atau dalam keadaan junub sampai dia mandi, atau dalam keadaan hadas kecil sampai dia berwudhu. Hal ini kecuali jika seseorang sakit atau tidak memiliki air.
Sesungguhnya Allah SWT telah memberi keringanan dalam ketentuan tayamum dan beberapa keadaan sebagai bentuk rahmat, kelembutan, dan kelonggaranNya kepada mereka. Segala puji bagi Allah. (Disebutkan tentang penyebab turunnya ketentuan tayamum) diriwayatkan dari Aisyah yang meminjam sebuah kalung dari Asma’, lalu kalung itu hilang. Lalu Rasulullah SAW mengirim beberapa orang untuk mencarinya, dan mereka menemukannya.
Kemudian mereka tersadar oleh waktu shalat, namun mereka tidak memiliki air. Lalu mereka melaksanakan salat tanpa berwudhu. Lalu mereka mengadukan hal ini kepada Rasulullah SAW, dan Allah menurunkan ayat tentang tayamum.
Usaid bin Khudhair berkata kepada Aisyah, "Semoga Allah memberi kebaikan padamu. Demi Allah, tidak ada yang diturunkan kepadamu perkara yang kamu benci, kecuali bahwa Allah telah menjadikannya sebagai kebaikan untukmu dan orang-orang Muslim"
Sumber: https://tafsirweb.com/1575-surat-an-nisa-ayat-43.html
Informasi Tambahan
Juz
5
Halaman
85
Ruku
68