الماعون (Al-Ma'un)
Surat ke-107, Ayat ke-7
وَيَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ ࣖ
dan enggan (memberikan) bantuan.
📚 Tafsir Al-Muyassar
Dan menolak meminjamkan sesuatu yang tidak merugikan dirinya dengan meminjamkannya, seperti wadah dan lainnya. Mereka tidak baik dalam beribadah kepada tuhan mereka, dan tidak pula berbuat baik kepada makhluk Allah.
Sumber: https://tafsirweb.com/13062-surat-al-maun-ayat-7.html
📚 Tafsir as-Sa'di
6-7. Karena itulah Allah menyebutkan sifat mereka sebagai orang yang berbuat riya’, keras hati, dan tidak memiliki belas kasih seraya berfirman, “Orang-orang yang berbuat riya’,” yakni, melakukan pekerjaan untuk dilihat orang, “dan enggan (menolong dengan) barang berguna,” yaitu enggan memberikan sesuatu yang tidak memudaratkan untuk diberikan dengan cara dipinjamkan atau dihibahkan seperti bejana, gayung, kapak, dan lainnya yang biasanya diberikan atau direlakan. Mereka itu, karena amat kikir, enggan memberikan barang-barang yang berguna, lantas bagaimana halnya dengan benda yang lebih besar nilainya?
Dalam surat ini terdapat anjuran serta dorongan untuk memberi makan anak yatim dan orang miskin, menjaga dan memelihara shalat, menunaikannya dengan ikhlas dan juga dengan amal-amal lainnya, dorongan untuk mengerjakan kebajikan, memberikan benda-benda misalnya meminjamkan bejana, gayung, kitab, dan lainnya, karena Allah mencela orang yang tidak melakukan hal itu. Wallahu a’lam.
Sumber: https://tafsirweb.com/13062-surat-al-maun-ayat-7.html
📚 Tafsir Al-Wajiz
6-7. Mereka adalah orang-orang yang memamerkan shalat dan ibadah-ibadah lainnya agar mendapat pujian dan sanjungan atas amal ibadah mereka saja. Mereka mencegah orang lain untuk memberikan setiap jenis pertolongan dan bantuan, seperti air, garam, guci, kapak, pot dan benda-benda lainnya.
Mereka juga melarang (menunaikan) zakat
Sumber: https://tafsirweb.com/13062-surat-al-maun-ayat-7.html
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 1-7 Allah SWT berfirman (Tahukah kamu) wahai Muhammad (orang yang mendustakan hari pembalasan?) yaitu hari kebangkitan, pembalasan, dan pemberian pahala (Itulah orang yang menghardik anak yatim (2)) yaitu dialah orang yang berlaku sewenang-wenang dan menzalimi hak anak yatim serta tidak memberinya makan dan tidak memperlakukannya dengan baik (dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin (3)) sebagaimana Allah SWT berfirman: (Sekali-kali tidak (demikian). sebenarnya kalian tidak memuliakan anak yatim (17) dan kalian tidak saling mengajak memberi makan orang miskin (18)) (Surah Al-Fajr) yaitu orang fakir yang tidak mempunyai sesuatupun untuk hidup dan mencukupi kebutuhan.
Kemudian Allah berfirman: (Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat (4) (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya (5)) Ibnu Abbas dan lainnya berkata bahwa maknanya adalah orang-orang munafik yang mengerjakan shalatnya terang-terangan, dan tidak shalat dalam keadaan sembunyi-sembunyi Oleh karena itu Allah berfirman: (bagi orang-orang yang shalat) yaitu orang-orang yang mengerjakan shalat dan menetapinya, kemudian mereka melalaikannya.
Terkadang mengandung pengertian semuanya, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Abbas, atau mengerjakannya bukan pada waktu yang telah disyariatkan, bahkan mengerjakannya di luar waktunya, sebagaimana yang dikatakan Masruq dan Abu Adh-Dhuha. Terkadang karena tidak menunaikannya di awal waktunya, melainkan menangguhkannya sampai akhir waktunya secara terus-menerus. Dan terkadang karena dalam menunaikannya tidak memenuhi rukun-rukun dan syaratnya sesuai dengan yang diperintahkan.
Dan terkadang saat mengerjakannya tidak khusyuk dan tidak merenungi maknanya. Kalimat ini mencakup semuanya itu. Tetapi orang yang disifati dengan sebagian sifat-sifat itu maka dia termasuk dalam ayat ini.
Dan barangsiapa yang disifati dengan semua sifat itu berarti telah sempurna baginya bagiannya dan dia menjadi orang munafik dalam amal perbuatannya. Termasuk hal yang berkaitan dengan firmanNya: (orang-orang yang berbuat riya (6)) adalah barangsiapa melakukan suatu perbuatan karena Allah, lalu orang lain melihatnya dan membuatnya merasa takjub dengan itu, maka sesungguhnya hal ini bukan termasuk perbuatan riya. Mengakhirkan shalat dari waktunya mengandung makna meninggalkan shalat secara keseluruhan, dan mengerjakannya di luar waktu yang disyariatkan, atau mengakhirkannya dari awal waktunya sehingga lupa dan kehilangan waktunya.
Firman Allah: (dan enggan (menolong dengan) bantuan (7)) yaitu mereka tidak menyembah Tuhan mereka dengan baik dan tidak pula mau berbuat baik kepada makhlukNya, sehingga tidak mau sesuatunya yang bermanfaat dipinjam dan tidak mau menolong orang lain dengannya, padahal barangnya masih utuh setelah selesai dan dikembalikan kepadanya. Dan orang-orang itu benar-benar lebih menolak menunaikan zakat dan berbagai macam amal yang mendekatkan diri kepada Allah. Hasan Al-Bashri berkata bahwa jika dia shalat, dia pamer dan jika terlewatkan darinya, maka dia tidak menyesal dan tidak mau memberi zakat hartanya; Diriwayatkan dari Abu Al-Ubaidin, bahwa dia pernah bertanya kepada Ibnu Mas'ud tentang makna “al-ma’un”, dia menjawab bahwa itu adalah sesuatu yang biasa saling dipinjamkan di antara sesama orang, berupa kapak, periuk, timba, dan hal semacam itu.
Ikrimah berkata bahwa puncak “al-ma'un” adalah menunaikan zakat harta, sedangkan yang paling rendahnya adalah tidak mau meminjamkan ayakan, timba, dan jarum. Pendapat itu diriwayatkan Ibnu Abu Hatim. Pendapat yang dikemukakan Ikrimah ini baik, karena sesungguhnya pendapatnya ini mencakup semua pendapat, dan semuanya kembali kepada satu hal, yaitu tidak mau saling membantu baik dengan harta maupun manfaat.
Oleh karena itu Muhammad bin Ka'b berkata tentang firmanNya: (dan enggan (menolong dengan) bantuan (7)) dia berkata yaitu kebaikan. Oleh karena itu disebutkan dalam hadits,”Tiap-tiap kebaikan adalah sedekah”
Sumber: https://tafsirweb.com/13062-surat-al-maun-ayat-7.html
Informasi Tambahan
Juz
30
Halaman
602
Ruku
549