النساۤء (An-Nisa')
Per AyatMushaf
وَاِنِ
dan jika
امْرَاَةٌ
seorang wanita
خَافَتْ
takut/khawatir
مِنْۢ
dari
بَعْلِهَا
suaminya
نُشُوْزًا
nusyuz/membuat kesalahan
اَوْ
atau
اِعْرَاضًا
pergi meninggalkan/tidak acuh
فَلَا
maka tidak
جُنَاحَ
mengapa
عَلَيْهِمَآ
atas keduanya
اَنْ
akan
يُّصْلِحَا
berdamai keduanya
بَيْنَهُمَا
antara keduanya
صُلْحًا
perdamaian
ۗوَالصُّلْحُ
dan perdamaian itu
خَيْرٌ
lebih baik
ۗوَاُحْضِرَتِ
dan kebiasaan
الْاَنْفُسُ
jiwa/manusia
الشُّحَّۗ
kikir
وَاِنْ
dan jika
تُحْسِنُوْا
kamu berbuat kebaikan
وَتَتَّقُوْا
dan kamu memelihara diri
فَاِنَّ
maka sesungguhnya
اللّٰهَ
Allah
كَانَ
adalah Dia
بِمَا
dengan/terhadap apa
تَعْمَلُوْنَ
kamu kerjakan
خَبِيْرًا
Maha Mengetahui
﴿١٢٨﴾
Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh tak acuh), maka sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
621 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Dan apabila seorang wanita mengetahui dari suaminya terdapat sikap arogansi dan keangkuhan kepadanya atau acuh tak acuh kepadanya, maka tidak ada dosa atas mereka berdua untuk mengadakan kesepakatan sesuai dengan kerelaan jiwa mereka, terkait pembagian giliran menginap dan nafkah. Dan perdamaian itu lebih baik dan lebih utama. Dan jiwa-jiwa manusia tercipta dalam tabiat tamak dan kikir.Dan apabila kalian memperbaiki pergaulan kalian terhadap istri-istri kalian dan bertakwa kepada Allah dalam memperlakukan mereka, maka sesungguhnya Allah terhadap apa yang kalian perbuat berupa sikap kikir dan sifat lainnya Maha Mengetahui, tidak ada sesuatupun yang tersembunyi bagiNya,dan akan memberikan balasan kepada kalian atas perbuatan tersebut.
Sumber: https://tafsirweb.com/1660-surat-an-nisa-ayat-128.html
Tafsir as-Sa'di
128. Maksudnya, apabila wanita khawatir akan kedurhakaan suaminya, yaitu bersikap congkak padanya, tidak suka kepadanya, dan tidak acuh kepadanya, maka dalam kondisi seperti ini sebaiknya diadakan perbaikan di antara mereka berdua, dengan cara mengugurkan beberapa haknya yang wajib atas suaminya agar ia tetap bersama suaminya tersebut, yaitu rela dengan yang lebih sedikit dari yang seharusnya berupa nafkah atau pakaian atau tempat tinggal atau pembagian hari dengan cara mengugurkan haknya atau memberikan jatah hari atau malamnya kepada suaminya atau kepada madunya, lalu bila mereka berdua telah sepakat dengan kondisi seperti itu, maka tidaklah berdosa dan tidak salah mereka berdua melakukan itu, tidak mengapa bagi suami dan tidak mengapa pula bagi istri, Karen aitu suaminya boleh tetap bersama istrinya tersebut dalam kondisi seperti itu, dan hal itu lebih baik daripada bercerai, karena itulah Allah berfirman, “Dan perdamaian itu lebih bagik (bagi mereka).” Dapat diambil dari keumuman lafazh dan makna ayat ini bahwa perdamaian antara dua orang yang masing-masing mempunyai hak atau perselisihan dalam perkara apa pun, adalah lebih baik daripada masing-masing dari mereka berdua itu saling ngotot dalam mempertahankan hak-haknya, karena dengan berdamai akan menjadi tenang dan tetap berada dalam nuansa saling cinta serta sama-sama memakai predikat sifat toleransi dan saling memaafkan, hal ini boleh dalam segala perkara, kecuali dalam perkara menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, karena sesungguhnya hal itu bukanlah merupakan suatu hukum dari hukum-hukum yang ada tidaklah akan sempurna dan terpenuhi kecuali dengan adanya tuntutan-tuntutannya dan tidak adanya penghalang-penghalangnya, maka di antara hukum tersebut adalah ketetapan yang besar ini, yaitu perdamaian, Allah menyebutkan tuntutan akan hal tersebut dan Allah mengingatkan bahwa hal itu adalah baik, dan kebaikan itu akan dicari dan disukai oleh setiap orang yang berakal, di samping itu Allah juga memerintahkan dan sangat menganjurkannya, hingga seorang Mukmin akan menambah usahanya dalam mencarinya.Dan Allah juga menyebutkan penghalangnya dalam FirmanNya, “Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir,” maksudnya, jiwa manusia itu telah diciptakan memiliki watak kikir, yaitu tidak suka mengerahkan apa yang menjadi hak manusia lain, namun sangat berusaha memenuhi hak dirinya, dan jiwa itu telah diarahkan kepad hal seperti itu secara penciptaannya, dan seharusnya kalian berusaha untuk memghilangkan akhlak yang hina ini dari jiwa-jiwa kalian, dan menggantikannya dengan sifat yang bertolak belakang dengannya, yaitu berlapang dada, artinya mengerahkan hak yang menjadi kewajiban atas dirinya dan bersikap puas dengan beberapa hak untuk dirinya, dan ketika seorang manusia dapat dibimbing kepada akhlak yang baik ini, niscaya di saat itu mudahlah baginya perdamaian antara dia dengan lawan-lawannya, dan akan mudahlah jalan keluar yang menyampaikan mereka kepada yang dikehendaki bersama, berbeda dengan orang yang tidak berusaha menghilangkan sifat kikir dari jiwanya, maka pastilah akan terasa susah baginya perdamaian dan persetujuan tersebut, karena ia tidak akan rela kecuali menerima semua haknya dan ia tidak rela untuk menunaikan semua kewajibannya, apalagi bila musuhnya itu sama seperti dia, maka tambah ruwetlah perkaranya. Kemudian Allah berfirman, “Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh)” yaitu kalian berbuat baik dalam beribadah kepada Allah dengan cara seorang hamba menyembah Rabbnya seolah-olah ia melihatNya, dan bila ia tidak melihatnya, dan berbuat baik kepada makhluk dengan berbagai jalan kebaikan berupa manfaat ilmu, jabatan, atau selainnya, dan kalian bertakwa kepada Allah dengan mengerjakan seluruh perkara yang diperintahkan dan meninggalkan seluruh perkara yang dilarang, atau kalian berbuat baik dengan mengerjakan hal-hal yang diperintahkan dan kalian bertakwa dengan memeninggalkan hal-hal yang dilarang, “maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,” sesungguhnya pengetahuan dan ilmuNya meliputi segala hal, baik lahir maupun batin lalu Allah menjaganya untuk kalian dan membalasnya dengan balasan yang sempurna.
Sumber: https://tafsirweb.com/1660-surat-an-nisa-ayat-128.html
Tafsir Al-Wajiz
128 Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya untuk mencegah perceraian atau pergaulan yang buruk. Dengan memberikan nafkah atau memberikan sebagian mahar, sedang si istri rela untuk bertahan dalam keadaan suaminya tersebut. Dan setiap perdamaian yang bisa mendatangkan saling memahami dan saling mencintai itu lebih baik bagi mereka dari pada perpisahan dan pertengkaran.Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Maka dalam hal ini bagi suami untuk memberikan nafkah dan pergaulan yang baik dan adapun istri memberikan hak suami. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu niatkan dan kamu kerjakan, dan akan memberi balasan atas itu.Aisyah berkata mengenai ayat ini: Ayat ini turun untuk perempuan yang menjadi istri seorang laki-laki, namun suami itu tidak menggaulinya dengan baik dan dia ingin berpisah dengan isterinya. Dan mengharap agar menjadikan untuknya teman, dan memberikan putera, sehingga dia tidak ingin berpisah. Si isteri berkata kepadanya: jangan engkau talak aku, pertahankanlah aku dan selesaikanlah permasalahanku.Kemudian turunlah ayat ini.
Sumber: https://tafsirweb.com/1660-surat-an-nisa-ayat-128.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 128-130 Allah سبحانه وتعالى berfirman seraya memberitahukan dan menentukan syariat tentang keadaan suami istri, terkadang keadaan kekecewaan suami terhadap istri, atau keadaan kecocokannya dengan istri, atau keadaan dia menceraikan istri. Keadaan pertama adalah ketika seorang wanita khawatir bahwa suaminya akan menjauh atau mengabaikannya, sehingga dia harus memberikan haknya yang telah diberikan suaminya secara utuh atau sebagian berupa pemberian nafkah, pakaian, tempat tidur, atau hal lain yang merupakan haknya atas suaminya, dan suaminya harus menerima hal itu dari istrinya tanpa ada kesalahan bagi istrinya ketika memberikan itu kepadanya, dia juga tidak harus menerima hal itu dari istrinya. Oleh karena itu, Allah berfirman: (maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya) Kemudian Allah berfirman (dan perdamaian itu lebih baik) daripada perceraian.Firman Allah: (walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir) yakni perdamaian itu lebih baik daripada perceraian. Oleh karena itu, Ketika Saudah binti Zam’ah menjadi semakin tua, Rasulullah ﷺ berencana menceraikannya, lalu dia berbuat baik kepada beliau agar tetap mempertahankannya, dan memberikan harinya untuk ‘Aisyah, lalu beliau menerima hal itu dan tetap mempertahankannya atas hal itu. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata,"Saudah, takut bahwa Rasullallah ﷺ akan mencerikannya, lalu dia berkata,”Wahai Rasulullah, janganlah engkau menceraikanku, jadikanlah hari untuk diriku menjadi milik Aisyah, lalu beliau melakukan hal itu.Kemudian turunlah ayat ini: (Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya…) Ibnu Abbas berkata, "Apa pun yang mereka sepakati itu diperbolehkan" Diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata: Ketika Saudah binti Zam'ah semakin tua, dia memberikan hari suaminya kepada Aisyah, dimana Nabi ﷺ sebelumnya membagi hari untuknya dan untuk Saudah. Terkait firman Allah: (dan perdamaian itu lebih baik) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ini berarti pilihan, yaitu suami bisa menentukan pilihan untuk istrinya antara memilih untuk tinggal atau menceraikannya, itu lebih baik daripada suami terus-menerus tinggal tersebut tanpa memberikan perhatian kepadanya. Yang tampak dari ayat ini adalah bahwa kesepakatan mereka untuk meninggalkan sebagian hak istri untuk suami dan suami menerima hal itu adalah lebih baik daripada perceraian sepenuhnya.Sebagaimana ketika Nabi ﷺ memilih untuk menahan Saudah binti Zam'ah yang memberikan jatah harinya untuk Aisyah, dan beliau tidak menceraikannya. Bahkan, beliau meninggalkan Saudah dari semua istrinya, beliau melakukan itu agar diteladani oleh umatnya sebagai tindakan yang sah dalam syariat dan diperbolehkan, dan ini lebih baik dalam hak beliau ﷺ. Perdamaian itu lebih disukai oleh Allah daripada perceraian.Allah berfirman, (dan perdamaian itu lebih baik) dan perceraian itu dibenci olehNya Firman Allah (Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu) yaitu jika kalian menahan sabar atas sesuatu yang kalian benci dari istri-istri kalian dan kalian memberikan tauladan yang baik bagi mereka maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui itu dan akan membalas kalian atas hal itu dengan pahala yang melimpah.FirmanNya (Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian) yaitu kalian, wahai manusia, tidak akan pernah bisa untuk memperlakukan secara setara di antara istri dalam segala hal, bahkan jika kalian membagi bagian satu malam satu malam. Jadi pasti ada perbedaan dalam hal cinta, hasrat, dan hubungan intim. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Abbas, ‘Ubaidah As-Salmani, Mujahid, Hasan Al-Bashri, dan Adh-Dhahhak bin Muzahim.Diriwayatkan dari Ibnu Abi Malikah, dia berkata: “Ayat ini (Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian) turun tentang Aisyah, yaitu bahwa Nabi ﷺ lebih mencintainya lebih daripada istri-istri lainnya. Firman Allah, (karena itu janganlah kamu terlalu cenderung) yaitu, jika kalian sudah condong kepada salah satu istri di antara istri-istri kalian, sehingga kalian terlalu berlebihan dalam kecenderungan daripada semuanya (sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung) yaitu sehingga istri lainnya digantungkan. Ibnu Abbas, Mujahid, Said bin Jubair, Al-Hasan, Adh-Dhahhak, Ar-Rabi' bin Anas, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan berkata bahwa maknanya bahwa tidak untuk wanita yang tidak mempunyai suami atau tidak pula ditalak.Firman Allah (Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) yaitu jika kalian memperbaiki urusan kalian dan berlaku adil dalam hal yang kalian miliki, dan bertakwa kepada Allah dalam segala situasi, maka Allah akan mengampuni kalian dari kecenderungan kalian kepada sebagian wanita dengan mengabaikan yang lain. Kemudian Allah berfirman, (Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana (130)), Dan inilah adalah kondisi ketiga, yaitu kondisi perceraian.Allah سبحانه وتعالى telah memberitahukan bahwa jika keduanya berpisah, maka Allah akan membuat suaminya terlepas dari mantan istrinya dan membuat istrinya terlepas dari mantan suaminya agar Dia menggantikannya dengan yang lebih baik bagi masing-masing dari keduanya. (Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana) yaitu yang Maha luas keutamaanNya, Maha Agung karuniaNya, dan Maha Bijaksana dalam segala perbuatan, takdir, dan hukumNya.
Sumber: https://tafsirweb.com/1660-surat-an-nisa-ayat-128.html
Informasi
Surat
النساۤء (An-Nisa')
Wanita — 176 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
128 dari 176 ayat
Juz
Juz 5
Halaman
Halaman 99
Ruku
Ruku 80
Manzil
Manzil 1
Hizb
Hizb 20 (39/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-621 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-4