النساۤء (An-Nisa')
Per AyatMushaf
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ
mereka akan meminta fatwa kepadamu
قُلِ
katakanlah
اللّٰهُ
Allah
يُفْتِيْكُمْ
memberi fatwa kepadamu
فِى
dalam/tentang
الْكَلٰلَةِ
kalalah
ۗاِنِ
jika
امْرُؤٌا
seseorang
هَلَكَ
binasa/meninggal
لَيْسَ
tidak ada
لَهٗ
baginya
وَلَدٌ
seorang anak
وَّلَهٗٓ
dan baginya
اُخْتٌ
saudara perempuan
فَلَهَا
maka baginya
نِصْفُ
seperdua
مَا
apa (harta)
تَرَكَۚ
tinggalkan
وَهُوَ
dan ia (saudara laki-laki)
يَرِثُهَآ
mewarisinya (harta saudara perempuan)
اِنْ
jika
لَّمْ
tidak
يَكُنْ
adalah
لَّهَا
baginya/mempunyai
وَلَدٌ
seorang anak
ۚ
فَاِنْ
maka jika
كَانَتَا
adalah keduanya
اثْنَتَيْنِ
dua orang
فَلَهُمَا
maka bagi keduanya
الثُّلُثٰنِ
dua pertiga
مِمَّا
daripada apa/harta
تَرَكَ
tinggalkan
ۗوَاِنْ
dan jika
كَانُوْٓا
adalah mereka
اِخْوَةً
beberapa saudara
رِّجَالًا
laki-laki
وَّنِسَاۤءً
dan perempuan
فَلِلذَّكَرِ
maka bagi laki-laki
مِثْلُ
seperti (sebanyak)
حَظِّ
bagian
الْاُنْثَيَيْنِۗ
dua saudara perempuan
يُبَيِّنُ
menerangkan
اللّٰهُ
Allah
لَكُمْ
bagi kalian
اَنْ
jika
تَضِلُّوْا
kamu tersesat
ۗ
وَاللّٰهُ
dan Allah
بِكُلِّ
dengan/terhadap segala
شَيْءٍ
sesuatu
عَلِيْمٌ
Maha Mengetahui
ࣖ
﴿١٧٦﴾
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
669 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Orang-orang bertanya kepadamu (wahai rasul), tentang hukum warisan dari kalalah, yaitu orang yang meninggal tanpa meninggalkan seorang anak atau ayah. Katakanlah, ”Allah akan menerangkan hukum kepada kalian tentang itu; yaitu apabila ada seorang lelaki meninggal, tanpa memiliki anak atau ayah, sedangkan dia mempunyai saudara perempuan seayah dan seibu, atau seayah saja, maka baginya setengah dari harta warisan itu. Dan saudara lelaki sekandungnya atau seayah akan mewarisi seluruh harta warisannya, bila wanita itu meninggal dalam keadaan tidak memiliki anak dan ayah.Dan jika orang yang mati dalam keadaan kalalah itu memiliki dua saudara perempuan,maka bagi mereka berdua bagian dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan apabila ada saudara-saudara laki-laki bersama saudara-saudara perempuan itu, maka bagi seorang lelaki sebanyak bagian dua perempuan dari saudara-saudara perempuan nya. Allah menjelaskan bagi kalian pembagian harta warisan dan hukum kalalah, supaya kalian tidak tersesat dari jalan kebenaran dalam perkara pembagian warisan.Dan Allah Maha mengetahui kesudahan-kesudahan perkara-perkara dan segala sesuatu yang membawa kebaiakan bagi hamba-hambaNya.”
Sumber: https://tafsirweb.com/1708-surat-an-nisa-ayat-176.html
Tafsir as-Sa'di
176. Allah mengabarkan bahwa orang-orang meminta ketetapan hukum (fatwa) kepada Rasulullah dalam perkara kalalah, atas dasar Firman Allah, “Katakanlah, ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah,” yaitu seorang mayit yang meninggal namun tidak memiliki anak kandung, tidak pula cucu dari anak laki-laki, tidak pula ayah dan tidak pula kakek. Untuk itulah Allah berfirman, “JIka seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak,” yaitu, tidak laki-laki tidak juga perempuan, tidak anak kandung dan tidak pula cucu dari anak laki-laki, demikian juga ia tidak memiliki ayah dengan dalil bahwa ia diwarisi oleh saudara laki-laki maupun saudara perempuan, berdasarkan ijma’ ulama, di mana mereka tidak mendapat warisan dengan adanya ayah.Dan bila seseorang meninggal dan tidak memiliki anak dan tidak pula ayah, “dan mempunyai saudara perempuan,” yaitu yang sekandung atau satu ayah atau satu ibu, sesungguhnya hukumnya telah berlalu. “Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya,” maksudnya, setengah dari harta peninggalan saudara laki-lakinya berupa uang cash, rumah, perabot, dan sebagainya. Yang demikian itu adalah setelah menunaikan hutang dan wasiat, sebagaimana yang telah berlalu. “Dan saudaranya yang laki-laki” yaitu saudaranya yang laki-laki sekandung atau seayah, “mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak,” tetapi tidak ditentukan untuknya suatu ketentuan, karena dia adalah ashib (mewarisi sisa) dan ia diwarisi harta tersebut keseluruhannya apabila tidak ada pemilik hak yang tertentu, atau ‘Ashabah lainnya yang bersekutu dengannya, atau apa yang tersisa dari hak-hak yang telah tertentu. “Tetapi jika saudara perempuan itu,” yaitu dua orang saudara perempuan “dua orang” atau lebih, “maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan,” berkumpulnya saudara laki-laki kandung atau seayah bersama saudara perempuan, “maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan,” maka gugurlah hak tertentu milik saudara perempuan karena dijadikan ‘Ashabah oleh saudara mereka yang laki-laki. “Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat,” maksudnya, Allah menjelaskan hukum-hukumNya yang kalian butuhkan, Dia menerangkan dan menjelaskannya untuk kalian sebagai limpahan karunia dan kebaikan dariNya agar kalian mendapat petunjuk karena penjelasan tersebut (dan kalian ketahui) hukum-hukumNya, dan agar kalian tidak tersesat dari jalan yang lurus disebabkan karena kebodohan dan ketidaktahuan kalian. “Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu,” maksudnya, mengetahui yang ghaib, yang Nampak, perkara-perkara yang lampau dan yang akan datang, mengetahui kebutuhan-kebutuhan kalian yang perlu dijelaskan dan diajarkan, lalu Dia mengajarkan ilmuNya kepada kalian yang akan berguna bagi kalian seterusnya pada setiap waktu dan setiap tempat.
Sumber: https://tafsirweb.com/1708-surat-an-nisa-ayat-176.html
Tafsir Al-Wajiz
176 Mereka meminta fatwa kepadamu wahai Rasul tentang orang yang mati tanpa orangtua juga tanpa anak. Katakanlah bahwa Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, yaitu harta warisan yang tidak mempunyai asal juga tidak mempunyai cabang. Jika ada seseorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan, juga tidak mempunyai orangtua, ini adalah pengertian secara zhahir.Dan dia mempunyai saudara perempuan, kandung seayah – adapun jika saudara perempuan seibu maka baginya seperenam sebagaimana disebutkan maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, adapun untuk saudara perempuan beserta anaknya maka itu diserikatkan. Dan saudaranya yang laki-laki memegang seluruh harta saudara perempuan jika sang saudara perempuan tidak memiliki anak, namun jika ia tidak mempunyai anak; namun jika saudara perempuan itu mempunyai anak laki-laki maka saudara laki-laki tersebut tidak mendapatkan apapun, dan jika anaknya adalah perempuan maka untuk anak perempuan tersebut adalah setengah harta, dan sisanya untuk saudara laki-laki tersebut sebagai serikat. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka keduanya mendapatkan dua pertiga bagian dari harta yang ditinggalkan oleh saudara laki-laki yang meninggal.Dan jika mereka ahli waris itu terdiri dari saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan hukum kalalah ini kepadamu, supaya kamu tidak sesat dari jalan kebenaran. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang baik untuk para hamba-Nya.Jabir berkata: ayat tentang kalalah ini turun untukku, ketika aku sakit, dan aku mempunyai tujuh saudara perempuan, kemudian Allah menurunkan ayat: ini. Kemudian Nabi berkata kepadaku: Wahai Jabir, aku sungguh tidak melihat engkau akan meninggal sebab sakitmu ini, sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat, segingga urusan ketiga saudara perempuanmu menjadi jelas
Sumber: https://tafsirweb.com/1708-surat-an-nisa-ayat-176.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Diriwayatkan dari Abu Ishaq, dia berkata: "Aku mendengar Al-Bara' berkata: Surah terakhir yang diturunkan adalah Surah Bara’ah (At-Taubah), dan ayat terakhir yang turun adalah “Yastaftuunak” (Mereka meminta fatwa kepadamu).Diriwayatkan dari Muhammad bin Al-Munkadir, dia berkata: "Aku mendengar Jabir bin Abdullah berkata: “Rasulullah ﷺ datang kepadaku saat aku sedang sakit dan tidak sadar. Kemudian beliau berwudhu, kemudian menuangkan air itu kepadaku, atau dia berkata: “Mereka menuangkannya ke atasku” lalu aku sadar. Aku berkata,”Sesungguhnya tidak ada yang mewarisiku kecuali harta warisan, bagaimana dengan warisan itu?” Lalu Allah menurunkan ayat tentang warisan" Seakan-akan makna firmanNya (Hanya Allah yang lebih mengetahui) yaitu mereka meminta fatwa tentang warisan kepadamu. (Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu) tentang harta warisan.Hal yang disebutkan itu merujuk kepada orang yang ditinggalkan. Hal ini telah dibahas sebelumnya tentang hukum warisan dan kata turunannya, dan bahwa kata itu diambil dari "Al-iklil" (mahkota) yang melingkari kepalanya. Oleh karena itu, kebanyakan ulama menafsirkan bahwa itu adalah orang yang meninggal tanpa memiliki anak dan orang tua.Di antara manusia ada yang mengatakan: “Kalalah” adalah orang yang tidak memiliki anak, sebagaimana yang ditunjukkan oleh ayat ini (jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak). Firman Allah: (jika seorang meninggal dunia) yaitu dia telah meninggal. Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah) [Surah Al-Qashash: 88], setiap sesuatu akan binasa dan tidak ada yang tersisa kecuali Allah, sebagaimana Dia berfirman: (Semua yang ada di bumi itu akan binasa (26) Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan (27)) [Surah Ar-Rahman].Firman Allah: (dan ia tidak mempunyai anak) ayat ini dipegang teguh oleh orang yang berpendapat bahwa tidak adanya orang tua itu bukan termasuk syarat harta warisan, melainkan cukup ketiadaan anak itu cukup harta warisan. Itu adalah riwayat dari Umar bin Khattab. Akan tetapi, pendapat yang dijadikan sebagai rujukan adalah pendapat mayoritas ulama’ dan keputusan Abu Bakar Ash-Shiddiq yaitu orang yang tidak memiliki anak maupun orang tua, dan yang digunakan sebagai dalil atas hal itu adalah firman Allah: (dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya).Sekalipun saudara perempuan itu memiliki ayah, maka dia tidak mewarisi apapun karena karena dia dihalangi oleh kesepakatan ulama. Hal itu menunjukkan bahwa orang yang tidak memiliki anak atau orang tua itu diatur oleh Al-Quran dengan aturan yang ditafsirkan juga, karena saudara perempuan itu tidak mewarisi separuh harta dengan adanya orang tua, tetapi dia tidak mendapatkan warisan secara keseluruhan.Firman Allah: (dan saudaranya yang laki-laki mewarisi, jika ia tidak mempunyai anak) yaitu saudara laki-laki yang mewarisi seluruh harta perempuan jika orang yang memberi warisan itu meninggal, dan dia tidak memiliki anak yaitu orang tua. Jika dia memiliki orang tua, maka saudara laki-laki itu tidak akan mewarisi apa. Jika dia memiliki ahli waris, bagian warisan akan diserahkan kepada ahli waris yang mewarisinya seperti suami atau saudara laki-laki dari ibu, dan sisanya akan diserahkan kepada saudara laki-laki.Hal ini sesuai dengan hadits shahih Bukhari Muslim yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Berikanlah bagian kepada ahli waris yang mendapat bagiannya sudah ditentukan maka apabila masih ada sisa dari bagian tersebut maka menjadi hak ahli waris dari kelompok laki-laki yang lebih utama dari ahli waris" Firman Allah: (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan) yaitu jika ada dua saudara perempuan yang menjadi ahli waris, maka keduanya memiliki dua pertiga. Demikian juga, hukum tentang keduanya berlaku jika jumlah saudara perempuan itu lebih dari dua. Inilah yang menyebabkan mayoritas ulama mengambil hukum dua anak perempuan sebagaimana yang berlaku untuk saudara perempuan dalam firman Allah: (dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan).Firman Allah: (Dan jika mereka saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan) ini adalah hukum warisan ashabah dari anak-anak laki-laki dan anak dari anak laki-laki, dan saudara-saudara laki-laki. Jika keduanya, baik pihak laki-laki maupun perempuan, berkumpul, maka pemberian warisan itu diberikan kepada laki-laki seperti dua bagian perempuan. Firman Allah: (Allah menerangkan kepadamu) yaitu Allah mewajibkan warisan kepada kalian, menetapkan batasan-batasannya, dan menjelaskan peraturannya kepada kalian.Firman Allah: (supaya kamu tidak sesat) yaitu agar kalian tidak tersesat dari kebenaran setelah adanya penjelasan (Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu) yaitu Dia Maha Mengetahui konsekuensi dari banyak hal, manfaat-manfaatnya, dan kebaikan yang ada dalam hal itu bagi hamba-hambaNya, serta apa yang berhak bagi setiap orang dari para kerabat sesuai dengan kedekatannya dengan orang yang meninggal
Sumber: https://tafsirweb.com/1708-surat-an-nisa-ayat-176.html
Informasi
Surat
النساۤء (An-Nisa')
Wanita — 176 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
176 dari 176 ayat
Juz
Juz 6
Halaman
Halaman 106
Ruku
Ruku 85
Manzil
Manzil 1
Hizb
Hizb 21 (42/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-669 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-4