الماۤئدة (Al-Ma'idah)
Per AyatMushaf
يٰٓاَيُّهَا
wahai
الَّذِيْنَ
orang-orang yang
اٰمَنُوْٓا
beriman
اِذَا
apabila
قُمْتُمْ
berdiri/mengerjakan
اِلَى
kepada/untuk
الصَّلٰوةِ
sholat
فَاغْسِلُوْا
maka basuhlah
وُجُوْهَكُمْ
mukamu
وَاَيْدِيَكُمْ
dan tanganmu
اِلَى
kepada/untuk
الْمَرَافِقِ
siku-siku
وَامْسَحُوْا
dan sapulah
بِرُءُوْسِكُمْ
dengan/pada kepalamu
وَاَرْجُلَكُمْ
dan kaki-kakimu
اِلَى
kepada/untuk
الْكَعْبَيْنِۗ
kedua mata-kaki
وَاِنْ
dan jika
كُنْتُمْ
kalian adalah
جُنُبًا
berjunub
فَاطَّهَّرُوْاۗ
maka bersucilah kamui
وَاِنْ
dan jika
كُنْتُمْ
kalian adalah
مَّرْضٰٓى
sakit
اَوْ
atau
عَلٰى
atas/dalam
سَفَرٍ
perjalanan
اَوْ
atau
جَاۤءَ
datang
اَحَدٌ
seseorang
مِّنْكُمْ
di antara kamu
مِّنَ
dari
الْغَاۤىِٕطِ
tempat buang air
اَوْ
atau
لٰمَسْتُمُ
kamu menyentuh
النِّسَاۤءَ
perempuan
فَلَمْ
maka tidak
تَجِدُوْا
kamu mendapatkan
مَاۤءً
air
فَتَيَمَّمُوْا
maka bertayamunlah kamu
صَعِيْدًا
debu/tanah
طَيِّبًا
baik/bersih
فَامْسَحُوْا
maka usaplah
بِوُجُوْهِكُمْ
dengan/pada mukamu
وَاَيْدِيْكُمْ
dan tanganmu
مِّنْهُ
dari padanya
ۗمَا
tidak
يُرِيْدُ
menghendaki
اللّٰهُ
Allah
لِيَجْعَلَ
untuk menjadikan
عَلَيْكُمْ
atas kalian
مِّنْ
dari
حَرَجٍ
kesempitan/kesulitan
وَّلٰكِنْ
akan tetapi
يُّرِيْدُ
menghendaki
لِيُطَهِّرَكُمْ
untuk membersihkan kamu
وَلِيُتِمَّ
dan untuk menyempurnakan
نِعْمَتَهٗ
nikmat
عَلَيْكُمْ
atas kalian
لَعَلَّكُمْ
agar kalian
تَشْكُرُوْنَ
kalian bersyukur
﴿٦﴾
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.
675 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Wahai orang-orang yang beriman, bila kalian hendak mendirikan shalat, sedang kalian sedang tidak dalam keadaan suci, maka basuhlah wajah kalian, tangan kalian hingga siku (siku adalah pemisah antara lengan bawah dan lengan atas), dan usaplah kepala kalian, dan basuhlah kaki kalian hingga mata kaki (yaitu, tulang yang menonjol pada pertemuan antara tulang betis dan tulang telapak kaki). Dan apabila kalian terkena hadast besar, maka bersucilah dengan cara mandi darinya sebelum mengerjakan shalat. Dan apabila kalian sedang sakit atau dalam perjalanan jauh saat sehat, atau salah seorang diantara kalian membuang hajatnya atau sehabis mencampuri istrinya, kemudian kalian tidak menjumpai air, maka tepuklah kedua telapak tangan kalian ke permukaan tanah dan usaplah muka dan tangan kalian dengannya.Allah tidak menghendaki pada urusan bersuci ini untuk tidak mempersulit kalian. Bahkan sebaliknya, Dia membolehkan tayamum demi melonggarkan kalian dan sebagai rahmat bagi kalian, sebab dia menjadikannya sebagai pengganti air untuk bersuci. Maka rukhsah (keringanan) untuk bertayamum termasuk kesempurnaan nikmat-nikmat yang menuntut sikap bersyukur kepada Dzat yang memberikannya, dengan cara taat kepadaNya dalam perkara yang Dia perintahkan dan dalam perkara yang Dia larang.
Sumber: https://tafsirweb.com/1890-surat-al-maidah-ayat-6.html
Tafsir Al-Wajiz
6 Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka berwudhulah ketika kalian sedang berhadas. Basuhlah mukamu dengan air. Wajah dibasuh mulai awal tumbuhnya rambut sampai sepanjang bawah janggut juga hingga antara dua telinga.Juga basuhlah tanganmu sampai dengan siku, Siku adalah penyambung antara lengan atas dan lengan bawah, serta sapulah kepalamu atau sebagiannya dengan air. Dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki, yaitu dua tulang yang menonjol pada bawa tulang kering. Jika kamu keadaan junub sebab jima’ atau mengeluarkan mani, maka mandilah dengan air.Jika kamu sakit yang parah jika terkena air atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan (menurut Syafii), lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah/debu yang baik/bersih pada wajah, dan dua tangan dengan dua kali sapuan; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Satu sapuan untuk wajah dan sisanya untuk dua lengan, atau untuk dua telapak tangan menurut Maliki dan Hambali. Allah tidak hendak menyulitkan kamu dengan air ataupun debu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dari dosa dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu dengan menentukan syariat hukum Islam, diantaranya berupa keringanan untuk bertayamum jika tidak ada air, supaya kamu bersyukur atas nikmat Allah dan memberi pahala atas rasa syukurmu.
Sumber: https://tafsirweb.com/1890-surat-al-maidah-ayat-6.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Banyak ulama’ salaf berkata mengenai ayat: (apabila kamu hendak mengerjakan shalat) yang berarti: ketika kalian dalam keadaan berhadas. Ulama’ lainnya berkata yaitu ketika kalian bangun dari tidur untuk melakukan shalat. Keduanya memiliki makna yang dekat.Ulama’ yang lain berkata: Maknanya lebih luas daripada itu. Ayat ini memerintahkan untuk berwudhu saat hendak melaksanakan shalat, tetapi untuk orang yang berhadas, maka wajib, sementara dalam orang yang tidak berhadas, maka itu disunnahkan. Ada yang mengatakan bahwa erintah berwudhu untuk setiap shalat itu pernah wajib di awal Islam, kemudian dinasakh.Firman Allah: (maka basuhlah mukamu) beberapa ulama berdalil dengan firmanNya (apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu) tentang kewajiban berniat saat berwudhu, karena makna dari firman ini adalah: (apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu) untuk melakukan shalat. Ini sama seperti orang Arab yang mengatakan: "Ketika kamu melihat pemimpim, maka bangkitlah” yaitu “karena dia". Telah disebutkan dalam dalam hadits shahih Bukhari Muslim bahwa “Amalan-amalan itu tergantung pada niatnya.Dan setiap orang itu akan dibalas berdasarkan apa yang dia niatkan" Disarankan sebelum membasuh wajah itu menyebut nama Allah سبحانه وتعالى dalam wudhu, sesuai yang disebutkan dalam hadits yang baik dari jalur beberapa sahabat tentang Nabi ﷺ yang bersabda:"Tidak ada wudhu bagi seseorang yang tidak menyebut nama Allah ketika berwudhu" Disarankan juga membasuh telapak tangan sebelum merendamnya dalam wadah air dan ini lebih pada saat bangun dari tidur, seperti yang telah disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:"Jika salah satu dari kalian bangun tidur, janganlah dia memasukkan tangannya ke dalam wadah sebelum membasuhnya tiga kali, karena dia tidak tahu di mana tangannya ketika tidur" Yang dimaksud dengan "wajah" menurut para ahli fiqih adalah mulai dari ujung rambut kepala (tanpa memandang orang yang tidak memiliki rambut atau yang rambutnya sampai kening) sampai ujung dagu, dari satu telinga sampai telinga yang lain dan pada bagian janggut yang ada di dekat telinga. terjadi perbedaan pendapat apakah itu termasuk bagian kepala atau wajah Firman Allah: (dan tanganmu sampai dengan siku) yaitu dengan membasuh siku juga, sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman: (dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar) [Surah An-Nisa: 2].Disarankan bagi orang yang berwudhu untuk membasuh mulai bagian lengan atas bersamaan dengan lengan bawahnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari hadits Na’im Al-Mujmir, dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya pada hari kiamat umatku akan dipanggil dengan wajah bercahaya lagi berseri-seri karena bekas air wudhu, Maka barang siapa di antara kalian mampu memperpanjang cahayanya hendaklah ia lakukan" Firman Allah: (dan usaplah kepalamu) Mereka berbeda pendapat tentang penggunaan huruf “ba’” di sini: Apakah itu untuk disambungkan? Ini adalah pendapat yang paling tampak. Ataukah itu untuk menyatakan sebagian?Dan dalam hal ini ada perbedaan dengan dua pandangan. Di antara ulama’ ushul fiqh ada yang mengatakan bahwa ini adalah penjelasan yang umum dan penjelasannya harus merujuk kepada sunnah. Firman Allah: (dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki) Ada yang membacanya “Wa arjulakum” menjadi “nashab” sebagai ‘athaf dengan kalimat (maka basuhlah mukamu dan tanganmu) Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa dia membaca “wa arjulakum” dan merujuk kepada “al-ghuslu”.Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, Urwah, ‘Atha’, Ikrimah, Al-Hasan, Mujahid, Ibrahim, Adh-Dhahhak, As-Suddi, Muqatil bin Hayyan, Az-Zuhri, dan Ibrahim At-Taimi pendapat seperti itu. Ini adalah bacaan yang jelas bahwa kaki itu wajib dibasuh, sebagaimana yang dikatakan oleh ulama’ salaf. Adapun bacaan yang lain, yaitu bacaan seseorang (Wa Arjulikum) dengan dikhafdh (majrur), Golongan Syi’ah berhujjah dengan bacaan itu dalam ucapan mereka terkait mengusap kedua kaki, karena menurut mereka, kata ini dihubungkan dengan mengusap kepala.Diriwayatkan dari sebagian ulama’ salaf ada yang mengartikannya sebagai mengusap." Diriwayatkan dari Anas bin Malik, dia berkata, "Al-Quran memberikan tuntunan untuk mengusap dan Sunnah memberikan tuntunan untuk membasuh" Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata,"Wudhu itu terdiri dari dua kali membasuh dan dua kali mengusap" Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa kata itu mengandung makna mengusap kedua kaki jika mengenakan alas kaki.Ini adalah pendapat Abu Abdullah Asy-Syafi'i. Ada juga yang mengatakan bahwa kata ini menunjukkan makna mengusap kedua kaki, akan tetapi maksudnya adalah membasuh yang ringan, sebagaimana disebutkan dalam Sunnah. Setiap pemahaman ini, bahwa kewajiban membasuh kedua kaki itu harus dilakukan sesuai dengan ayat ini dan hadits-hadits yang akan kami sebutkan.Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr, dia berkata, "Rasulullah ﷺ tertinggal dalam sebuah perjalanan yang kami tempuh, dan kami berada dalam kondisi sangat kelelahan untuk shalat Ashar. Lalu kami berwudhu. Kemudian kami mengusap kaki kami, lalu beliau berseru dengan suara keras, “Sempurnakanlah wudhu!Celaka bagi tumit-tumit (yang tidak terkena air) dari neraka” Demikian juga dalam hadits shahih Bukhari Muslim yang diriwayatkan dari Abu Hurairah.Dalam hadits shahih Muslim, dari Aisyah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, " Sempurnakanlah wudhu!Celaka bagi tumit-tumit (yang tidak terkena air) dari neraka" Maksud yang ditunjukkan dari hadits-hadits ini sangat jelas, yaitu jika diwajibkan untuk mengusap dua kaki, atau jika hal itu diperbolehkan dalam mengusap keduanya, maka tidak akan mendapat ancaman karena meninggalkannya. Firman Allah: (dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu), Penjelasan tentang semua ini telah dijelaskan dalam tafsir ayat An-Nisa’, sehingga kita tidak perlu mengulanginya agar penjelasannya tidak menjadi panjang. Kami telah menyebutkan alasan turunnya ayat tentang tayammum ini di sana.Akan tetapi Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah, dia berkata,”Telah hilang kalungku di padang pasir saat kita hampir memasuki Madinah, lalu Rasulullah ﷺ berhenti dan turun, lalu beliau meletakkan kepalanya kepadaku seraya tertidur, lalu Abu Bakar datang kepadaku dan memukulku dengan keras, dan berkata, "Kamu telah membuat orang terjebak karena kehilangan kalung" dan aku mengharapkan kematian di tempat Rasulullah. Aku kesakitan. Kemudian, Rasulullah ﷺ bangun, dan pagi telah tiba, beliau mencari air namun tidak menemukannya, maka turunlah ayat, (Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu], lalu Asid bin Al-Khudhair berkata, "Allah telah memberikan berkah kepada manusia melalui kalian, wahai keluarga Abu Bakar. Kalian adalah berkah bagi mereka." Firman Allah: (Allah tidak hendak menyulitkan kamu) yakni karena hal ini DIa memudahkan kalian dan tidak memberi kesulitan. bahkan Dia memperbolehkan tayammum ketika sakit atau ketika air tidak tersedia, sebagai keringanan dan rahmatNya terhadap kalian, dan Dia menjadikan tayamum itu sebagai sesuatu yang disyariatkan menggantikan kedudukan air, kecuali dalam beberapa kondisi sebagaimana yang telah dijelaskan dan sebagaimana yang telah diterangkan dalam kitab Al-Ahkam Al-Kabir.Firman Allah: (tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur) yaitu agar kalian bersyukur atas nikmatNya bagi kalian dalam sesuatu yang disyariatkan untuk kalian, berupa kelonggaran, kemurahan, rahmat, kemudahan, dan pembolehan sesuatu. Telah disebutkan dalam sunnah yang mendorong untuk berdoa setelah berwudhu agar orang yang melakukannya termasuk dalam orang-orang yang dibersihkan dan termasuk orang yang mempraktekkan ayat ini.
Sumber: https://tafsirweb.com/1890-surat-al-maidah-ayat-6.html
Informasi
Surat
الماۤئدة (Al-Ma'idah)
Hidangan — 120 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
6 dari 120 ayat
Juz
Juz 6
Halaman
Halaman 108
Ruku
Ruku 87
Manzil
Manzil 2
Hizb
Hizb 22 (43/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-675 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-5