الماۤئدة (Al-Ma'idah)
Surat ke-5, Ayat ke-32
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.
📚 Tafsir Al-Muyassar
Disebabkan tindak kriminal pembunuhan tersebut, kami mensyariatkan kepada bani israil bahwa siapa saja yang membunuh seorang manusia, tanpa sebab yang dibenarkan seperti tuntutan qishash, membuat kerusakan di muka bumi dengan berbagai jenis kerusakan yang menuntut penjatuhan vonis bunuh, seperti kesyrikan dan muharabah (tindakan memerangi Allah dan RasulNya), maka seakan-akan dia membunuh manusia semuanya terkait dampak hukumnya yang memaksa datangnya hukuman berat dari Allah. Dan bahwasannya orang yang menahan diri dari membunuh jiwa yang Allah haramkan, maka seakan-akan dia telah menghidupkan manusia semuanya. Maka menjaga kehormatan jiwa satu orang sama dengan menjaga kehormatan jiwa semuanya.
Dan sesungguhnya telah datang kepada bani israil rasul-rasul kami dengan membawa hujjah-hujjah dan dalil-dalil yang menunjukan kebenaran apa yang mereka dakwahkan kepadanya untuk beriman kepada tuhan mereka dan menjalankan ajaran yang diwajibkan kepada mereka. Kemudian kebanyakan orang dari mereka setelah kedatangan para rasul kepada mereka, benar-benar berbuat melampaui batas-batas yang ditentukan Allah dengan melakukan larangan-larangan Allah dan meninggalkan perintah-perintahNya.
Sumber: https://tafsirweb.com/1916-surat-al-maidah-ayat-32.html
📚 Tafsir as-Sa'di
32. Allah berfirman, “Oleh karena itu,” yaitu, yang Kami sebutkan tentang kisah kedua putra Adam, pembunuhan salah seorang dari keduanya terhadap yang lain, dan dia memulai contoh pembunuhan bagi orang yang datang sesudahnya, dan bahwa akibat pembunuhan adalah buruk dan merupakan kerugian di dunia dan akhirat, “Kami tetapkan suatu hukum bagi Bani Israil,” yaitu kaum yang menerima kitab-kitab langit, “Bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi,” yakni tanpa alasan yang benar, “maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” Karena dia tidak memiliki penyeru yang mengajaknya kepada pembedaan bahwa dia tidak melakukan pembunuhan kecuali dengan kebenaran.
Manakala dia berani membunuh jiwa yang tidak berhak untuk dibunuh, maka jelaslah bahwa menurutnya tidak ada perbedaan antara yang dibunuh ini dengan yang lainnya. Hal itu hanya didorong oleh ajakan hawa nafsunya yang menyeru kepada perbuatan buruk; karena keberaniannya membunuh, maka seolah-olah dia membunuh seluruh manusia. Begitu pula orang yang menghidupkan satu jiwa, artinya, membiarkannya dan tidak membunuhnya walaupun di dalam dirinya terdapat dorongan untuk melakukan itu, akan tetapi rasa takutnya kepada Allah menghalang-halanginya melakukannya, maka dia itu seperti menghidupkan seluruh manusia karena rasa takutnya kepada Allah menghalanginya membunuh orang yang tidak berhak dibunuh.
Ayat ini menunjukkan bahwa membunuh dibolehkan dalam satu dari dua kondisi: Pertama: membunuh orang yang membunuh satu jiwa tanpa alasan yang benar dan dilakukan dengan sengaja. Orang ini halal untuk dibunuh jika dia mukallaf, setara, dan bukan wali dari korban. Kedua: membunuh pembuat kerusakan di muka bumi dengan merusak agama, badan dan harta manusia seperti orang-orang kafir yang murtad, orang-orang yang memerangi, para penyeru kepada bid’ah di mana kejahatan mereka tidak bisa dihadang kecuali dengan membunuh mereka.
Begitu pula para pembegal dan orang-orang yang seperti mereka yang menyerang orang-orang untuk mengambil harta mereka atau membunuh mereka. “Dan sungguh telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas,” yang tidak menyisakan alasan lagi bagi siapa pun. “Kemudian banyak di antara mereka,” yakni manusia, “sesudah itu,” yaitu penjelasan yang pasti untuk menjadi hujjah yang menuntut sikap lurus dimuka bumi, “sungguh-sungguh telah melampaui batas,” dengan melakukan kemaksiatan dan penyelisihan terhadap rasul-rasul yang diutus dengan membawa hujjah-hujjah dan keterangan-keterangan yang jelas.
Sumber: https://tafsirweb.com/1916-surat-al-maidah-ayat-32.html
📚 Tafsir Al-Wajiz
32. Karena terjadinya permusuhan ini, Kami menetapkan atas Bani Israil atau seluruh manusia bahwa membunuh manusia dengan kesengajaan dan penuh kebencian, bukan karena korban itu membunuh orang lain, maka pelaku harus diqishash, atau pembunuhan itu dilakukan bukan karena korban melakukan kerusakan di bumi seperti memotong jalan (merampok) dan mengalirkan darah secara zalim, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia, sehingga neraka Jahannam, kebencian dan laknat Allah itu layak baginya. Dan barangsiapa menyelamatkan jiwa dari bencana tenggelam, kebakaran, kehancuran, dan mengampuni orang yang seharusnya dibunuh, maka seakan-akan dia dia itu menyelamatkan hidup seluruh manusia dari kehancuran, sehingga dia layak menerima rasa terima kasih kalian.
Dan sungguh telah datang kepada mereka para utusan Kami dengan membawa keterangan syariat dan hukum, namun kebanyakan Bani Israil setelah itu tetap berlaku boros di bumi dengan melakukan kemaksiatan dan menentang perintah Allah, serta membunuh para nabi.
Sumber: https://tafsirweb.com/1916-surat-al-maidah-ayat-32.html
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 32-34 Allah SWT berfirman: "Karena anak nabi Adam membunuh karena dengan penuh kezaliman dan permusuhan (Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil) yaitu kami menetapkan hukum dan mengajari mereka (barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya) yaitu barangsiapa membunuh seseorang bukan karena qishash atau karena yang dibunuh berbuat kerusakan di bumi, serta tanpa sebab apapun dan tidak juga karena tindak kejahatan, maka pembunuh itu seakan-akan telah membunuh seluruh manusia, karena dia telah memisahkan antara dirinya dengan orang lain. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupannya, yaitu dia mengharamkan pembunuhan dengan tanpa alasan, dan memegang teguh hal itu, maka seakan-akan dia telah menyelamatkan seluruh manusia, dengan perbuatan ini.
Oleh karena itu Allah SWT berfirman (maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya) Ali bin Abi Thalhah, meriwayatkan dari Ibnu Abbas, tentang firman Allah: (barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya) “menghidupkan seseorang” maknanya adalah tidak membunuh seseorang yang telah diharamkan oleh Allah. Oleh karena itu bahwa makna “menghidupkan semua manusia” maknanya adalah bahwa siapa saja yang mengharamkan pembunuhan kecuali yang dilakukan dengan alasan yang benar, maka manusia akan hidup karenanya.
Demikian juga yang dikatakan oleh Mujahid tentang firmanNya (memelihara kehidupan manusia) yaitu mencegah dari membunuhnya. Al-Hasan dan Qatadah berkata tentang firman Allah: (yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya) ini adalah dosa besar bagi orang yang melakukan pembunuhan. Qatadah menambahkan: "Sungguh besar dosanya di sisi Allah, dan sungguh besar balasannya di sisiNya." Diriwayatkan dari Sulaiman bin Ali Ar-Rabai, dia berkata: "Aku berkata kepada Al-Hasan: “Apakah ayat ini untuk kita, ya Abu Sa'id, seperti, sebagaimana berlaku untuk Bani Israil dulu?” Maka Hasan berkata: “Ya, demi Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia, ayat ini berlaku sebagaimana dulu berlaku untuk Bani Israil.
Dan apakah membuat darah Bani Israil lebih mulia di sisi Allah daripada darah kita?" Hasan Al-Bashri berkata tentang ayat: (maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya) Dia berkata:"Sebagai dosa." dan ayat (maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya) dia berkata,”Sebagai pahala." Firman Allah: (Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas) yaitu dengan hujjah, bukti, dan dalil yang jelas (kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi) Ini adalah penghinaan terhadap mereka dan teguran atas tindakan mereka yang melanggar larangan Allah, setelah mengetahuinya. Sebagaimana yang dilakukan Bani Quraizhah, Bani Nadhir, dan lainnya dari Bani Qainuqa’ di suku-suku Yahudi di sekitar Madinah, yang pernah berperang bersama suku Aus dan Khazraj di masa Jahiliyyah. Kemudian setelah perang berakhir, mereka menebus tawanan-tawanannya dan berdamai dengan orang yang memeranginya.
Allah mencela tindakan mereka ini dalam Surah Al-Baqarah, dimana Dia berfirman (Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya (84) Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya, kamu bantu membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimu.
Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat (85)) (Surah Al-Baqarah) Firman Allah: (Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)) “Al-Muharabah” adalah melawan dan menentang, hal itu berlaku pada kekafiran, menghalang-halangi jalan, dan menakut-nakuti di jalan.
Demikian juga berbuat kerusakan di bumi termasuk dalam jenis perbuatan buruk, sehingga banyak ulama’ salaf berkata, di antanya adalah Sa’id bin Al-Musayyib,”Meminjam uang dirham dan dinar untuk berbuat kerusakan di bumi termasuk perbuatan buruk.” Allah juga berfirman: (Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan (205)) (Surah Al-Baqarah) Yang benar bahwa ayat ini berlaku umum untuk orang-orang musyrik dan orang-orang lain yang melakukan perbuatan tersebut, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Qilabah (namanya adalah Abdullah bin Zaid Al-Jarmi Al-Bashri) dari Anas bin Malik bahwa sekelompok kabilah ‘Ukl sebanyak delapan orang, mereka datang kepada Rasulullah SAW dan mereka melakukan bai’at kepada Islam.
Mereka kemudian mengidap penyakit karena tidak sesuai dengan iklim Madinah dan badannya sakit, lalu mereka mengadu kepada Rasulullah SAW. Lalu beliau bersabda, “Maukah kamu pergi ke unta-unta yang sedang digembalakan, lalu kamu meminum susu dan air kencingnya?” Mereka menjawab, “Tentu”, lalu mereka pergi dan minum air kencing dan susu unta, dan mereka sembuh, lalu membunuh penggembala itu, merampas unta-unta itu, dan melarikan diri. Kemudian sampailah kabar itu kepada Rasulullah SAW mengirim pasukan untuk mengejar dan akhirnya mereka tertangkap dan kemudian Rasulullah SAW memerintahkan untuk memotong tangan dan kaki mereka, mencongkel mata mereka, dan kemudian dibiarkan di bawah matahari hingga mereka mati.
Ini adalah riwayat dari Muslim. Dalam dalam riwayat Bukhari Muslim dari Bani ‘Ukl dan ‘Urainah, dan dalam lafazh lain,”Mereka diseret ke tengah padang pasir, dan membuat mereka meminta air, tetapi tidak diberikan" Firman Allah SWT, (hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri) Ibnu Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang ayat itu,”Pada bulan terjadi pemberontakan di kelompok Islam, dan orang-orang tersebut menakut-nakuti di jalan, kemudian dia ditangkap, Lalu pemimpin orang-orang muslim dalam perkara itu membuat pilihan,”Jika mau, maka membunuhnya, menyalibnya, atau memotong tangan dan kakinya" Firman Allah, (atau dibuang dari negeri) sebagian ulama’ berkata,”Ini berarti orang itu harus dicari hingga bisa ditetapkan hukuman padanya atau diusir dari wilayah Islam. Diriwayatkan dari Ibnu Jarir dari Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Sa'id bin Jubair, Adh-Dhahhak, Rabi' bin Anas, Az-Zuhri, Al-Laits bin Sa'd, dan Malik bin Anas" Ulama’ lainnya berkata,”Itu adalah diusir dari negerinya ke negeri lain, atau dikeluarkan oleh penguasa atau wakilnya dari segala bentuk transaksi dengannya" Firman Allah, (Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar) yaitu apa yang telah saya sebutkan sebelumnya tentang membunuh, menyalib, dan memotong tangan dan kaki mereka secara bersilang dan mengusir mereka, sebagai bentuk penghinaan kepada mereka di antara manusia di dunia.
Bersamaan dengan itu, Allah telah menyiapkan siksaan yang besar bagi mereka pada hari kiamat. Hal ini memperkuat pendapat seseorang yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan tentang orang-orang musyrik. Adapun untuk orang-orang Islam, dalam hadits yang shahih dari Imam Muslim tentang ‘Ubadah bin Ash-Shamit berkata bahwa Rasulullah SAW mengambil janji dari kami seperti yang beliau mengambil janji dari kaum wanita, yaitu agar tidak menyekutukan Allah dengan apa pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, dan tidak saling menggigit satu sama lain.
Siapa saja yang memenuhi janji ini di antara kalian, maka pahalanya di sisi Allah SWT, dan siapa saja yang melanggar salah satu dari itu, maka dia akan dihukum dengan membayar kafarat, dan siapa saja yang ditutupi oleh Allah, maka urusannya itu dikembalikan kepada Allah; jika Dia berkehendak maka Dia mengazabnya, dan jika Dia berkehendak maka Dia mengampuninya. Ibnu Jarir berkata tentang ayat (Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia) maksudnya adalah keburukan, kehinaan, siksaan, kerendahan, dan hukuman di dunia sebelum akhirat. (dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar) yaitu jika mereka tidak bertaubat dari perbuatan mereka itu hingga mereka mati, mereka akan mendapat balasan di akhirat bersamaan dengan hukuman yang telah mereka terima di dunia. Hukuman yang diberikan kepada mereka di akhirat. (siksaan yang besar) yaitu azab neraka neraka Jahanam.
Firman Allah (kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(34)) Menurut pendapat orang yang mengatakan bahwa ayat ini berlaku bagi orang-orang musyrik, lalu hal itu nampak. Adapun orang-orang muslim yang berbuat keburukan, maka ketika mereka telah bertaubat sebelum mereka dihukum, maka telah gugur kewajiban untuk membunuh, menyalib, atau memotong tangan dan kaki."
Sumber: https://tafsirweb.com/1916-surat-al-maidah-ayat-32.html
Informasi Tambahan
Juz
6
Halaman
113
Ruku
90