Kembali ke Surat Al-Ma'idah

الماۤئدة (Al-Ma'idah)

Surat ke-5, Ayat ke-38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

📚 Tafsir Al-Muyassar

Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah oleh kalian wahai para penguasa tangan mereka, dengan dasar tuntutan syariat, sebagai pembalasan bagi mereka berdua atas perbuatan mengambil harta manusia dengan cara yang tidak benar, serta sebagai sanksi yang dengan itu Allah hendak menghalangi orang lain berbuat serupa dengan perbuatan mereka. Dan Allah maha perkasa dalam kerajaanNya, Juga maha bijaksana dalam perintah dan laranganNYa.

Sumber: https://tafsirweb.com/1922-surat-al-maidah-ayat-38.html

📚 Tafsir as-Sa'di

38. Pencuri adalah orang yang mengambil harta orang lain yang terpelihara (berharga) secara sembunyi-sembunyi tanpa kerelaannya. Perbuatan itu termasuk dosa besar yang berakibat hukuman yang buruk yaitu potong tangan kanan, seperti yang ada pada bacaan (qira’ah) sebagian sahabat.

Dan batasan tangan secara mutlak hanya sampai pada pergelangan tangan. Jika dia mencuri, maka tangannya dipotong dipergelangan lalu dicelup minyak panas agar pembuluh darah menyempit dan darah berhenti. Akan tetapi as-Sunnah meletakan pembatasan terhadap keumuman ini dari beberapa segi: Di antaranya adalah keterjagaan, artinya, pencurian dilakukan terhadap harta yang terjaga dan keterjagaan harta adalah sesuatu yang digunakan untuk melindunginya menurut kebiasaan yang berlaku.

Seandainya dia mencuri harta yang tidak terjaga, maka dia tidak terkena hukuman potong tangan. Di antaranya lagi, adalah harta yang dicuri mencapai satu nishab, yaitu seperempat dinar, atau tiga dirham atau senilai dengan salah satunya. Seandainya dia mencuri kurang dari itu, maka dia tidak terkenal hukuman potong tangan.

Bisa jadi ini diambil dari kata mencuri dan maknanya, karena kata mencuri berarti mengambil sesuatu dengan cara yang tidak menjaga diri darinya, hal itu jika harta tersebut terjaga, jika tidak, maka itu bukanlah pencurian secara syar’i. Termasuk ke dalam hikmah adalah dibebaskannya hukum potong tangan karena mengambil sesuatu yang sedikit dan tidak berharga, karena penentuan memang diperlukan, maka penentuan syar’ilah yang dijadikan sebagai pentakhshish al-Quran. Hikmah dari hukum potong tangan adalah demi menjaga dan melindungi harta dengan memotong tangan yang melakukan kejahatan kepadanya.

Jika pencuri mengulangi perbuatannya, maka dipotong kaki kirinya, jika dia masih mengulangi, maka ada yang bilang potong tangan kirinya lalu kaki kanannya. Ada yang berpendapat dipenjara sampai mati. FirmanNya, “Sebagai pembalasan terhadap apa yang mereka kerjakan,” artinya, hukuman potong tangan itu adalah sebagai balasan bagi pencuri atas harta orang yang dicurinya. “Dan sebagai siksaan dari Allah,” maksudnya, hukuman dan pelajaran bagi pencuri dan yang lain.

Agar para pencuri menjadi jera jika mereka tahu bahwa mereka akan dipotong jika mencuri. “Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana,” Mahaperkasa, maka Dia meletakkan hukuman dengan memotong tangan pencuri.

Sumber: https://tafsirweb.com/1922-surat-al-maidah-ayat-38.html

📚 Tafsir Al-Wajiz

38. Dan hukuman bagi pencuri, yaitu tindakan mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi berupa manik-manik dengan takaran senilai seperempat dinar adalah pemotongan tangan dari bagian pergelangan untuk mencegahnya melakukan pencurian lagi, sebagai hukuman dari Allah, dan siksaan dahsyat yang digunakan sebagai pelajaran bagi orang lain. Allah adalah Dzat Maha Kuat, yang tidak mungkin ditaklukkan, dan Maha Bijaksana terhadap ciptaan dan aturanNya.

Al-Kalbi berkata: “Ayat ini turun terkait Thu’mah bin Ubairaq, yaitu pencuri baju besi, sebagaimana kisahnya yang telah dijelaskan di surah An-Nisa’ ayat 105”

Sumber: https://tafsirweb.com/1922-surat-al-maidah-ayat-38.html

📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 38-40 Allah SWT berfirman seraya memberi keputusan dan memerintahkan untuk memotong tangan pencuri laki-laki maupun perempuan. Ats-Tsauri meriwayatkan dari Jabir bin Yazid Al-Ju'fi, dari Amir bin Syarahil Asy-Sya'bi, bahwa Ibnu Mas'ud membacanya (Was saariqu was saariqatu faqtha’uu aimaanahuma) Ini adalah bacaan yang berbeda, meskipun ketentuan menurut mayoritas ulama itu setuju dengan makna ayat ini, namun bukan dengan bacaannya. sebaliknya, hal itu disandarkan dari dalil lain. Hukuman potong tangan ini telah ada pada zaman Jahiliyah dan ditegaskan pada masa Islam, dengan diberi penambahan beberapa syarat, sebagaimana yang akan kami sebutka, jika Allah menghendaki.

Beberapa ahli fiqh dari kalangan ahlu zhahir berpendapat bahwa ketika pencuri mencuri sesuatu, maka tangan mereka harus dipotong, tanpa mempedulikan jumlah sedikit atau banyak karena keumuman ayat (Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya) sehingga mereka tidak memperhatikan jumlah dan nilainya, melainkan mereka hanya mengambil tindakan pencurian itu. Mereka berpegang pada hadits shahih Bukhari Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur, lalu dipotong tangannya dan mencuri seutas tali lalu dipotong tangannya”. Adapun mayoritas ulama mempertimbangkan jumlah yang dicuri, meskipun mereka berbeda pendapat tentang jumlahnya.

Semua imam empat mengambil pendapat yang berbeda dalam hal batasannya. Menurut Imam Malik bin Anas bahwa nilai yang dicuri adalah tiga dirham murni. Jadi, jika pencuri mencuri barang senilai itu atau lebih, maka harus dihukum potong tangan.

Ini berdasarkan riwayat dari Nafi 'dari Ibnu' Umar bahwa Rasulullah SAW memotong tangan seseorang yang mencuri perisai senilai tiga dirham. Ini juga disampaikan dalam hadits shahih Bukhari Muslim. ((sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana) yaitu sebagai balasan atas perbuatan jahat mereka, yaitu mencuri harta orang menggunakan tangan mereka.

Jadi pantas jika hal yang membantunya melakukan pencurian itu dipotong, (dan sebagai siksaan dari Allah) yaitu siksaan dari Allah kepada mereka karena melakukan perbuatan itu. (Dan Allah Maha Perkasa) yaitu dalam mengambil tindakan pembalasanNya, (lagi Maha Bijaksana) yaitu dalam perintah, larangan, syariat dan kuasaNya. Kemudian Allah SWT berfirman: (Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (39)) yaitu siapa saja yang bertaubat setelah melakukan pencurian dan menyesal kepada Allah, maka sesungguhnya Allah menerima taubat antara dirinya dengan Allah.

Adapun harta orang yang dicuri harus dikembalikan kepada pemiliknya, atau menggantinya dengan nilai yang sesuai menurut mayoritas ulama. Kemudian Allah SWT berfirman: (Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi) yaitu Dialah Dzat yang memiliki semua itu, lagi Maha Bijaksana dimana tidak ada yang bisa menolak keputusanNya. Dialah Dzat yang Maha Berbuat sesuai kehendakNya (Dia menyiksa siapa saja yang Dia kehendaki dan mengampuni siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu)

Sumber: https://tafsirweb.com/1922-surat-al-maidah-ayat-38.html

Informasi Tambahan

Juz

6

Halaman

114

Ruku

91

Apabila kamu membaca Al-Quran, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk

Surah An-Nahl: 98

Adab Membaca Al-Quran

1. Suci dari Hadats

Pastikan dalam keadaan suci dari hadats besar dan kecil sebelum memegang dan membaca Al-Quran. Berwudhu terlebih dahulu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada kitab suci Al-Quran.

2. Niat yang Ikhlas

Membaca Al-Quran dengan niat mencari ridha Allah SWT, bukan untuk pamer atau mencari pujian. Niat yang ikhlas akan membawa keberkahan dalam membaca Al-Quran.

3. Menghadap Kiblat

Diutamakan menghadap kiblat saat membaca Al-Quran sebagai bentuk penghormatan dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Posisi duduk yang sopan dan tenang juga dianjurkan.

4. Membaca Ta'awudz

Memulai dengan membaca ta'awudz dan basmalah sebelum membaca Al-Quran. Ta'awudz merupakan permintaan perlindungan kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk.

5. Khusyuk dan Tenang

Membaca dengan tenang dan penuh penghayatan, memahami makna ayat yang dibaca. Tidak tergesa-gesa dan memperhatikan tajwid dengan baik.

6. Menjaga Kebersihan

Membaca Al-Quran di tempat yang bersih dan suci, serta menjaga kebersihan diri dan pakaian. Hindari membaca Al-Quran di tempat yang tidak pantas.

7. Memperindah Suara

Membaca Al-Quran dengan suara yang indah dan tartil, sesuai dengan kemampuan. Tidak perlu memaksakan diri, yang terpenting adalah membaca dengan benar sesuai tajwid.

Masukan & Feedback:info@finlup.id
© 2025 quran.finlup.id - All rights reserved