الماۤئدة (Al-Ma'idah)
Per AyatMushaf
فَمَنْ
maka barang siapa
تَابَ
kembali/bertaubat
مِنْۢ
dari
بَعْدِ
sesudah
ظُلْمِهٖ
kedzalimannya
وَاَصْلَحَ
dan ia memperbaiki diri
فَاِنَّ
maka sesungguhnya
اللّٰهَ
Allah
يَتُوْبُ
akan menerima taubat
عَلَيْهِ
atasnya
ۗاِنَّ
sesungguhnya
اللّٰهَ
Allah
غَفُوْرٌ
Maha Pengampun
رَّحِيْمٌ
Maha Penyayang
﴿٣٩﴾
Tetapi barangsiapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
708 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Kemudian barangsiapa yang bertaubat setelah mencuri dan memperbaiki diri dalam seluruh perbuatannya, maka sesungguhnya Allah akan menerima taubatnya. Sesubngguhnya Allah maha pengampun bagi hamba-hambaNya lagi maha penyayang terhadap mereka.
Sumber: https://tafsirweb.com/1923-surat-al-maidah-ayat-39.html
Tafsir as-Sa'di
39. “Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Allah mengampuni siapa yang bertaubat meninggalkan dosa-dosa dan memperbaiki amal perbuatan dan aib-aib.
Sumber: https://tafsirweb.com/1923-surat-al-maidah-ayat-39.html
Tafsir Al-Wajiz
39. Barangsiapa bertaubat dari tindakan mencuri dan menyesal atas perbuatannya yang lalu, yaitu setelah dia mencuri dan sebelum dia dihadapkan kepada hakim, lalu memperbaiki amalnya dengan mengembalikan barang curian kepada pemiliknya, dan memperbaiki seluruh amalnya, maka sesungguhnya Allah itu menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun bagi orang yang meminta ampunan dan Maha Penyayang bagi orang yang bertaubat dan berserah diri.
Sumber: https://tafsirweb.com/1923-surat-al-maidah-ayat-39.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 38-40 Allah سبحانه وتعالى berfirman seraya memberi keputusan dan memerintahkan untuk memotong tangan pencuri laki-laki maupun perempuan. Ats-Tsauri meriwayatkan dari Jabir bin Yazid Al-Ju'fi, dari Amir bin Syarahil Asy-Sya'bi, bahwa Ibnu Mas'ud membacanya (Was saariqu was saariqatu faqtha’uu aimaanahuma) Ini adalah bacaan yang berbeda, meskipun ketentuan menurut mayoritas ulama itu setuju dengan makna ayat ini, namun bukan dengan bacaannya. sebaliknya, hal itu disandarkan dari dalil lain. Hukuman potong tangan ini telah ada pada zaman Jahiliyah dan ditegaskan pada masa Islam, dengan diberi penambahan beberapa syarat, sebagaimana yang akan kami sebutka, jika Allah menghendaki.Beberapa ahli fiqh dari kalangan ahlu zhahir berpendapat bahwa ketika pencuri mencuri sesuatu, maka tangan mereka harus dipotong, tanpa mempedulikan jumlah sedikit atau banyak karena keumuman ayat (Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya) sehingga mereka tidak memperhatikan jumlah dan nilainya, melainkan mereka hanya mengambil tindakan pencurian itu. Mereka berpegang pada hadits shahih Bukhari Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,”Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur, lalu dipotong tangannya dan mencuri seutas tali lalu dipotong tangannya”. Adapun mayoritas ulama mempertimbangkan jumlah yang dicuri, meskipun mereka berbeda pendapat tentang jumlahnya.Semua imam empat mengambil pendapat yang berbeda dalam hal batasannya. Menurut Imam Malik bin Anas bahwa nilai yang dicuri adalah tiga dirham murni. Jadi, jika pencuri mencuri barang senilai itu atau lebih, maka harus dihukum potong tangan.Ini berdasarkan riwayat dari Nafi 'dari Ibnu' Umar bahwa Rasulullah ﷺ memotong tangan seseorang yang mencuri perisai senilai tiga dirham. Ini juga disampaikan dalam hadits shahih Bukhari Muslim. ((sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana) yaitu sebagai balasan atas perbuatan jahat mereka, yaitu mencuri harta orang menggunakan tangan mereka.Jadi pantas jika hal yang membantunya melakukan pencurian itu dipotong, (dan sebagai siksaan dari Allah) yaitu siksaan dari Allah kepada mereka karena melakukan perbuatan itu. (Dan Allah Maha Perkasa) yaitu dalam mengambil tindakan pembalasanNya, (lagi Maha Bijaksana) yaitu dalam perintah, larangan, syariat dan kuasaNya. Kemudian Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (39)) yaitu siapa saja yang bertaubat setelah melakukan pencurian dan menyesal kepada Allah, maka sesungguhnya Allah menerima taubat antara dirinya dengan Allah.Adapun harta orang yang dicuri harus dikembalikan kepada pemiliknya, atau menggantinya dengan nilai yang sesuai menurut mayoritas ulama. Kemudian Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi) yaitu Dialah Dzat yang memiliki semua itu, lagi Maha Bijaksana dimana tidak ada yang bisa menolak keputusanNya. Dialah Dzat yang Maha Berbuat sesuai kehendakNya (Dia menyiksa siapa saja yang Dia kehendaki dan mengampuni siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu)
Sumber: https://tafsirweb.com/1923-surat-al-maidah-ayat-39.html
Informasi
Surat
الماۤئدة (Al-Ma'idah)
Hidangan — 120 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
39 dari 120 ayat
Juz
Juz 6
Halaman
Halaman 114
Ruku
Ruku 91
Manzil
Manzil 2
Hizb
Hizb 23 (45/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-708 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-5