الماۤئدة (Al-Ma'idah)

Per AyatMushaf
اَلَمْ
tidakkah
تَعْلَمْ
kamu mengetahui
اَنَّ
bahwasanya
اللّٰهَ
Allah
لَهٗ
bagiNya (mempunyai)
مُلْكُ
kerajaan
السَّمٰوٰتِ
langit(jamak)
وَالْاَرْضِۗ
dan bumi
يُعَذِّبُ
Dia menyiksa
مَنْ
siapa
يَّشَاۤءُ
Dia kehendaki
وَيَغْفِرُ
dan Dia mengampuni
لِمَنْ
bagi siapa
يَّشَاۤءُ
Dia kehendaki
ۗوَاللّٰهُ
dan Allah
عَلٰى
atas
كُلِّ
segala
شَيْءٍ
sesuatu
قَدِيْرٌ
Maha Kuasa
﴿٤٠﴾
Tidakkah kamu tahu, bahwa Allah memiliki seluruh kerajaan langit dan bumi, Dia menyiksa siapa yang Dia kehendaki dan mengampuni siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.
709 / 6236

Tafsir

Tafsir Al-Muyassar

Tidak kah kamu tahu wahai rasul, bahwa sesungguhnya Allah adalah pencipta alam semesta, pengatur dan penguasanya, dan sesungguhnya Dia maha kuasa berbuat apa yang Dia kehendaki? Dia menyiksa siapa saja yang dikehendakiaNya dan mengampuni siapa saja yang kehendakinNya. Dan Dia maha kuasa atas segala sesuatu.

Sumber: https://tafsirweb.com/1924-surat-al-maidah-ayat-40.html

Tafsir as-Sa'di

40. Hal itu karena Allah adalah pemilik kerajaan langit dan bumi. Dia melakukan tindakan padanya sesuai dengan apa yang Dia kehendaki: Menentukan takdir, meletakkan hukum-hukum syar’I, mengampuni dan menyiksa sesuai dengan hikmah, rahmat dan ampunanNYa yang luas.

Sumber: https://tafsirweb.com/1924-surat-al-maidah-ayat-40.html

Tafsir Al-Wajiz

40. Lalu Allah memberitahukan tentang illah dari hukum-hukum atas para penyerang dan perampok itu dengan berfirman: “Wahai Rasul, apakah kamu tidak mengerti bahwa Allah adalah Dzat yang Merajai langit dan Bumi, dan Dzat yang mengatur segala sesuatu di dalamnya dengan penuh hikmah dan keadilan. Dia mengazab orang yang dikehendaki untuk diazab dan mengampuni orang yang dikehendaki mendapat ampunan.Allah itu Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Tidak ada satupun di dunia dan akhirat yang mampu menaklukkanNya”

Sumber: https://tafsirweb.com/1924-surat-al-maidah-ayat-40.html

Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 38-40 Allah سبحانه وتعالى berfirman seraya memberi keputusan dan memerintahkan untuk memotong tangan pencuri laki-laki maupun perempuan. Ats-Tsauri meriwayatkan dari Jabir bin Yazid Al-Ju'fi, dari Amir bin Syarahil Asy-Sya'bi, bahwa Ibnu Mas'ud membacanya (Was saariqu was saariqatu faqtha’uu aimaanahuma) Ini adalah bacaan yang berbeda, meskipun ketentuan menurut mayoritas ulama itu setuju dengan makna ayat ini, namun bukan dengan bacaannya. sebaliknya, hal itu disandarkan dari dalil lain. Hukuman potong tangan ini telah ada pada zaman Jahiliyah dan ditegaskan pada masa Islam, dengan diberi penambahan beberapa syarat, sebagaimana yang akan kami sebutka, jika Allah menghendaki.Beberapa ahli fiqh dari kalangan ahlu zhahir berpendapat bahwa ketika pencuri mencuri sesuatu, maka tangan mereka harus dipotong, tanpa mempedulikan jumlah sedikit atau banyak karena keumuman ayat (Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya) sehingga mereka tidak memperhatikan jumlah dan nilainya, melainkan mereka hanya mengambil tindakan pencurian itu. Mereka berpegang pada hadits shahih Bukhari Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,”Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur, lalu dipotong tangannya dan mencuri seutas tali lalu dipotong tangannya”. Adapun mayoritas ulama mempertimbangkan jumlah yang dicuri, meskipun mereka berbeda pendapat tentang jumlahnya.Semua imam empat mengambil pendapat yang berbeda dalam hal batasannya. Menurut Imam Malik bin Anas bahwa nilai yang dicuri adalah tiga dirham murni. Jadi, jika pencuri mencuri barang senilai itu atau lebih, maka harus dihukum potong tangan.Ini berdasarkan riwayat dari Nafi 'dari Ibnu' Umar bahwa Rasulullah ﷺ memotong tangan seseorang yang mencuri perisai senilai tiga dirham. Ini juga disampaikan dalam hadits shahih Bukhari Muslim. ((sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana) yaitu sebagai balasan atas perbuatan jahat mereka, yaitu mencuri harta orang menggunakan tangan mereka.Jadi pantas jika hal yang membantunya melakukan pencurian itu dipotong, (dan sebagai siksaan dari Allah) yaitu siksaan dari Allah kepada mereka karena melakukan perbuatan itu. (Dan Allah Maha Perkasa) yaitu dalam mengambil tindakan pembalasanNya, (lagi Maha Bijaksana) yaitu dalam perintah, larangan, syariat dan kuasaNya. Kemudian Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (39)) yaitu siapa saja yang bertaubat setelah melakukan pencurian dan menyesal kepada Allah, maka sesungguhnya Allah menerima taubat antara dirinya dengan Allah.Adapun harta orang yang dicuri harus dikembalikan kepada pemiliknya, atau menggantinya dengan nilai yang sesuai menurut mayoritas ulama. Kemudian Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi) yaitu Dialah Dzat yang memiliki semua itu, lagi Maha Bijaksana dimana tidak ada yang bisa menolak keputusanNya. Dialah Dzat yang Maha Berbuat sesuai kehendakNya (Dia menyiksa siapa saja yang Dia kehendaki dan mengampuni siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu)

Sumber: https://tafsirweb.com/1924-surat-al-maidah-ayat-40.html

Informasi

Surat

الماۤئدة (Al-Ma'idah)

Hidangan — 120 ayat

Tempat Turun

Madaniyah

Ayat ke-

40 dari 120 ayat

Juz

Juz 6

Halaman

Halaman 114

Ruku

Ruku 91

Manzil

Manzil 2

Hizb

Hizb 23 (45/4)

Sajdah

—

Urutan Mushaf

Ayat ke-709 dari 6.236

No. Surat

Surat ke-5