الماۤئدة (Al-Ma'idah)
Surat ke-5, Ayat ke-45
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.
📚 Tafsir Al-Muyassar
Dan kami telah tetapkan atas mereka didalam taurat bahwa nyawa dibunuh sebagai balasan membunuh nyawa, mata dicongkel sebagai balasan congkelan mata, hidung diiris sebagai balasan mengiris hidung, telinga dipotong sebagai balasan memotong telinga, serta gigi dicabut sebagai balasan mencabut gigi, dan sesungguhnya diberlakukan hukum qishash pada luka-luka. Maka barangsiapa merelakan haknya dalam menuntut qishash dari orang yang berbuat zhalim (kepadanya) maka tindakan itu,menjadi penggugur dan pengahapus sebagian dosa orang yang terzhalimi. Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan dalam hukum qishash dan hukum lainnya, maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas terhadap hukum-hukum Allah.
Sumber: https://tafsirweb.com/1929-surat-al-maidah-ayat-45.html
📚 Tafsir as-Sa'di
45. Hukum-hukum ini termasuk di antara hukum-hukum yang ada di dalam Taurat di mana para nabi, para ulama Rabbani, dan para pendeta menjadikannya sebagai hukum di kalangan orang-orang Yahudi. Allah telah mewajibkan bagi mereka bahwa satu jiwa diqishahsh karena membunuh jiwa yang lain, dengan syarat kesengajaan dan kesetaraan, mata dicongkel dengan mata, telinga dipotong dengan telinga, gigi dicabut dengan gigi.
Sama halnya dengan anggota badan yang lain yang mungkin dilakukan qishash padanya tanpa kezhaliman. “Dan luka-luka pun ada qishashnya.” Qishash adalah perlakuan kepada pelaku kejahatan sebagaimana dia melakukannya kepada korban. Barangsiapa melukai orang lain secara sengaja, maka pelakunya dilukai sebagai qishash seperti luka pada korban dari segi tempat, panjang, lebar dan kedalaman. Dan hendaknya diketahui bahwa syariat umat sebelum kita adalah syariat bagi kita juga selama tidak bertentangan dengan syariat kita. “Barangsiapa melepaskan hak qishashnya,” pada nyawa dan yang lebih rendah darinya, pada anggota badan dan luka, yaitu dengan memaafkan pelaku kejahatan dan hak telah ditetapkan untuknya, “maka ia menjadi penebus dosa baginya,” artinya, penebus bagi pelaku kejahatan, karena Bani Adam telah memaafkan haknya, maka Allah pun lebih berhak dan lebih layak untuk memaafkan.
Ia juga pelebur dosa bagi pemberi maaf. Sebagaimana dia telah memaafkan orang yang telah berbuat jahat kepadanya atau orang yang berkaitan dengannya, maka Allah pun memaafkan kesalahan dan kekeliruannya. “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zhalim.” Ibnu Abbas berkata, “Kekufuran di bawah kekufuran, kezhaliman di bawah kezhaliman, kefasikan di bawah kefasikan, ia menjadi kezhaliman besar jika disertai penghalalan, dan dosa besar dan berat jika dilakukan tanpa menghalalkannya.
Sumber: https://tafsirweb.com/1929-surat-al-maidah-ayat-45.html
📚 Tafsir Al-Wajiz
45. Dan Kami wajibkan atas kaum Yahudi dalam kitab Taurat hukum qishash yang mana membunuh jiwa dibalas dengan jiwa seperti mata dibalas dengan mata, menyakiti hidung dibalas dengan hidung, memotong telinga dibalas dengan telinga, dan memotong lidah dibalas dengan lidah, serta qishash terkait luka yaitu dengan mengqishash pelaku sesuatu tindakannya jika hal itu mungkin dilakukan, Dan jika tidak maka diputuskan dengan hukum penggantinya. Maka barangsiapa memaafkan pelaku yang harusnya diqishash, maka pemaafan itu menjadi pelebur dosa baginya dan Allah akan melebur dosa-dosanya.
Dan barangsiapa tidak memutuskan hukum sesuai apa yang diturunkan Allah dalam hal qishash dan lainnya, maka mereka itu melakukan kezaliman yang besar terhadap dirinya sendiri, sehingga mereka akan disiksa di akhirat
Sumber: https://tafsirweb.com/1929-surat-al-maidah-ayat-45.html
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ini juga merupakan salah satu dari apa yang dikutuk oleh orang Yahudi dan mereka benci. Dalam kitab Taurat yang ada pada mereka menyatakan bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, tetapi mereka melanggar hukum tersebut dengan sengaja dan keras kepala. Mereka mengikat leher budak, tetapi mereka tidak mengikat leher majikan.
Sebaliknya, mereka menentukannya dengan tebusan sebagaimana mereka melanggar hukum Taurat yang ada pada mereka tentang hukum rajam terhadap orang yang melakukan zina muhshan. Mereka menggantinya dengan hukum yang mereka sepakati berupa dengan hukuman cambuk, penyiksaan, dan mempertontonkan hal itu. Oleh karena itu Allah berfirman di ayat sebelumnya : (Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir) karena mereka telah melanggar hukum Allah dengan sengaja dan keras kepala.
Dan di sini Allah berfirman: (maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim) karena mereka tidak berlaku kepada orang yang dizalimi oleh orang yang zalim dalam hal yang diperintahkan Allah untuk berlaku adil dan berlaku sama bagi semua orang.
Mereka telah melanggar, berlaku tidak adil, dan menindas satu sama lain. Imam Abu Nasr bin Ash-Shabagh telah meriwayatkan dalam kitabnya “Asy-Syamil” tentang kesepakatan untuk menggunakan ayat ini sebagai hujjah atas apa yang telah ditunjuukkan di dalamnya. Semua imam telah menggunakan ini sebagai hujjah bahwa seorang pria dapat dihukum mati karena membunuh seorang wanita karena keumuman ayat ini.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan lainnya bahwa Rasulullah SAW telah memutuskan dalam kitab Amr bin Hazm bahwa seorang pria dapat dihukum mati karena membunuh seorang wanita”. Dalam hadits lain, “Orang-orang muslim itu darahnya sederajat” ini merupakan pandangan mayoritas ulama. Firman Allah: (dan luka luka (pun) ada qishashnya) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Jiwa dibunuh dengan alasan membunuh jiwa, mata dicongkel dengan alasan mencongkel mata, hidung dipotong dengan alasan memotong hidung, gigi dicabut dengan alasan mencabut gigi, dan luka dibalas dengan luka yang setimpal.
Dalam hal ini, di antara orang-orang muslim yang merdeka, baik pria maupun wanita, mereka setara jika tindakan tersebut disengaja dan di luar tindakan membela diri. Dalam hal ini juga setara bagi orang-orang yang menjadi budak, baik pria maupun wanita di antara mereka, jika tindakan tersebut disengaja dan di luar tindakan membela diri. Firman Allah: (Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) kafarat baginya).
Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang ayat (Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash)nya) dia berkata: “Siapa yang memberikan maaf dan menyerahkan hak qishashnya, maka itu adalah penebusan bagi orang yang dimintai pertanggung jawaban dan pahalanya bagi yang meminta pertanggungjawaban. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas juga tentang ayat: (Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) kafarat baginya) bagi orang yang menyakiti, dan pahala orang yang disakiti itu di sisi Allah SWT. Ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim.
Kemudian, dia berkata: “Ini juga telah diriwayatkan dari Khaitsamah bin Abdurrahman, Mujahid, Ibrahim dalam salah satu pendapatnya, Amir Asy-Sya'bi, dan Jabir bin Yazid, dengan pendapat yang serupa.” Firman Allah: (Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim) Telah disampaikan dari Thawus dan ‘Atha’ bahwa keduanya berkata: “Kekufuran di atas kekufuran, kezaliman di atas kezaliman, dan kefasikan di atas kefasikan"
Sumber: https://tafsirweb.com/1929-surat-al-maidah-ayat-45.html
Informasi Tambahan
Juz
6
Halaman
115
Ruku
92