الماۤئدة (Al-Ma'idah)
Per AyatMushaf
لَا
tidak
يُؤَاخِذُكُمُ
menghukum kamu
اللّٰهُ
Allah
بِاللَّغْوِ
karena main-main
فِيْٓ
di dalam
اَيْمَانِكُمْ
sumpahmu
وَلٰكِنْ
tetapi
يُّؤَاخِذُكُمْ
menghukum kamu
بِمَا
dengan sebab
عَقَّدْتُّمُ
kamu sengaja
الْاَيْمَانَۚ
sumpah-sumpah itu
فَكَفَّارَتُهٗٓ
maka dendanya
اِطْعَامُ
memberi makan
عَشَرَةِ
sepuluh
مَسٰكِيْنَ
orang-orang miskin
مِنْ
dari
اَوْسَطِ
pertengahan/biasa
مَا
apa
تُطْعِمُوْنَ
kamu berikan makan
اَهْلِيْكُمْ
keluargamu
اَوْ
atau
كِسْوَتُهُمْ
memberi mereka pakaian
اَوْ
atau
تَحْرِيْرُ
memerdekakan
رَقَبَةٍ
seorang budak
ۗفَمَنْ
maka barang siapa
لَّمْ
tidak
يَجِدْ
mendapatkan
فَصِيَامُ
maka berpuasalah
ثَلٰثَةِ
tiga
اَيَّامٍ
hari
ۗذٰلِكَ
demikian
كَفَّارَةُ
denda
اَيْمَانِكُمْ
sumpahmu
اِذَا
jika/bila
حَلَفْتُمْ
kamu bersumpah
ۗوَاحْفَظُوْٓا
dan jagalah
اَيْمَانَكُمْ
sumpahmu
ۗ
كَذٰلِكَ
seperti demikianlah
يُبَيِّنُ
menerangkan
اللّٰهُ
Allah
لَكُمْ
bagi kalian
اٰيٰتِهٖ
ayat-ayatNya
لَعَلَّكُمْ
agar kalian
تَشْكُرُوْنَ
kalian bersyukur
﴿٨٩﴾
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
758 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Allah tidak menyiksa kalian (wahai kaum Muslimin) atas sesuatu yang kalian tidak bermaksud menyatakannya (sebagai) sumpah dari sumpah-sumpah, seperti ucapan sebagian kalian, ”tidak demi Allah” ,dan ”benar,demi Allah” akan tetapi Allah akan menghukum kalian dalam perkara (sumpah) yang memang sengaja kalian kukuhkan dengan hati kalian. Apabila kalian tidak memenuhi sumpah-sumpah kalian, maka dosanya akan dihapuskan oleh Allah dengan apa yang kalian persembahkan dari ajaran yang Allah syariatkan bagi kalian sebagai penggugurnya, yaitu berupa memberi makan sepuluh orang yang membutuhkan yang tidak memeiliki sesuatu yang bisa mencukupi dan menutup kebutuhan mereka, tiap-tiap orang miskin memperoleh setengah sha makanan standar penduduk negeri setempat, atau memberi pakaian kepada mereka, setiap orang miskin memperoleh apa yang cukup sebagai pakaian berdasarkan kebiasaan yang berlaku, atau memerdekakan seorang budak. Orang yang sumpah yang tidak menepati sumpahnya, dia dihadapkan pada pilihan diantara satu dari tiga pilihan ini.Apabila ia tidak mampu melakukan salah satunya sama sekali, maka dia wajib berpuasa tiga hari. Itu adalah kafarat (penggugur) sikap tidak menepati isi sumpah-sumpah. Dan peliharalah oleh kalian (wahai kaum Muslimin) sumpah-sumpah kalian, dengan menghindari sumpah, atau dengan menepati sumpah bila kalian mengeluarkan sumpah, atau membayar kafarat bila tidak menepati sumpah.Sebagaimana Allah telah menjelaskan kepada kalian hukum bersumpah dan cara-cara membebaskan diri darinya. Dia juga menerangkan kepada kalian hukum-hukum agamaNya agar kalian bersyukur kepadaNya atas hidayah dariNya kepada kalian menuju jalan yang lurus.
Sumber: https://tafsirweb.com/1973-surat-al-maidah-ayat-89.html
Tafsir as-Sa'di
89. Maksudnya, sumpah yang keluar darimu dalam bentuk main-main (tidak serius), yaitu sumpah yang diucapkan oleh pengucapnya tanpa niat dan maksud atau dia mengucapkannya dengan dugaan bahwa dirinya benar akan tetapi yang terjadi adalah sebaliknya. “Tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja,” yakni, sumpah yang kamu niatkan dan ikrarkan di dalam hatimu, sebagaimana Firman Allah dalam ayat yang lain, "Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi.Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi.Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." (Al-Baqarah:225). “Maka kaffarat (dendanya),” yakni kaffarat sumpah yang kamu ikrarkan dengan hatimu itu, “Ialah memberi makan sepuluh orang miskin.” Dan memberi makan itu, “yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka,” yakni memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Dan pakaian yang dimaksud di sini adalah yang memadai untuk dipakai shalat. “Atau memerdekakan seorang budak,” yakni hamba sahaya yang beriman sebagaimana ia diberi batasan dengan itu di tempat lain. Kapan dia melakukan satu dari tiga hal tersebut, maka bebaslah dia dari sumpahnya. “Barangsiapa tidak sanggup,” melakukan satu dari tiga perkara ini, “maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.” Yang demkian itu,” yakni yang disebutkan, “adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” Ia melebur, menghapus, dan mencegahnya dari dosa. “Dan jagalah sumpahmu,” dengan tidak bersumpah atas Nama Allah secara dusta, (dan jagalah) dari memperbanyak sumpah.Jika kamu telah bersumpah, maka jagalah ia, jangan melanggarnya kecuali jika ia lebih baik, dan termasuk kesempurnaan menjaga adalah melakukan kebaikan dan sumpahnya jangan dijadikan penghalang melakukan kebaikan itu. “Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukumNya,” yang menjelaskan yang halal dan yang haram dan yang menjelaskan hukum-hukum, “agar kamu bersyukur (kepadaNya),” kepada Allah yang telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Seorang hamba wajib bersyukur kepada Allah atas nikmatNYa dalam bentuk pengetahuan dan penjelasan hukum-hukum syar’i.
Sumber: https://tafsirweb.com/1973-surat-al-maidah-ayat-89.html
Tafsir Al-Wajiz
89. Allah tidak akan menghukum kalian atas sumpah palsu dan hal itu tidak wajib didenda, yaitu ucapan yang keluar dari lisan tanpa maksud untuk bersumpah, seperti ucapan: “Tidak, demi Allah, benar, demi Allah” yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah, namun Allah akan menghukum kalian akibat sumpah kalian yang memang dimaksudkan dan diniatkan untuk bersumpah, lalu kalian mengingkarinya. Dan denda atas sumpah sesungguhnya yang dilanggar adalah memberi makan 10 orang miskin dari makanan yang biasa kalian berikan untuk keluarga kalian, yaitu sesuatu yang biasa kalian makan, tanpa berlaku boros dan pelit di waktu makan siang dan makan malam dengan takaran setengah Sha’ gandum dan kurma (ukuran 1 Sha’ adalah 2751 gram) atau senilai takaran itu atau pakaian yang menutupi badan untuk masing-masing orang miskin, atau memerdekakan budak.Dan orang kaya yang bersumpah lagi mengingkarinya bisa memilih 3 hal ini. Dan barangsiapa tidak bisa melaksanakan hal ini karena fakir, maka cukup baginya untuk berpuasa selama 3 hari berturut-turut. Maka jagalah sumpah kalian, jangan mengingkarinya tanpa sebab yang kuat, berusaha dengan baik terhadap sumpah itu dan jangan mengingkarinya, jika memang sumpah itu untuk hal ketaatan bukan kemaksiatan.Seperti penjelasan itulah, Allah menjelaskan kepada kalian hukum-hukum dalam syariatNya, supaya kalian bisa bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah atas kalian berupa penjelasan tentang syariat dan hukum. Ayat ini turun terkait kaum yang mengharamkan perempuan dan daging atas dirinya dengan bersumpah untuk menjelaskan bagaimana perbuatan mereka itu dilakukan
Sumber: https://tafsirweb.com/1973-surat-al-maidah-ayat-89.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Telah dijelaskan pembahasan tentang bermain-main dalam sumpah sebelumnya dalam surat Al-Baqarah, sehingga tidak perlu diulangi di sini. Segala puji bagi Allah. Hal itu merupakan ucapan seorang lelaki yang tanpa disengaja, misalnya, "Tidak, demi Allah” dan "Benar, demi Allah" Pendapat ini adalah menurut mazhab Imam Syafii.Dikatakan juga,“dalam senda gurau, dan dikatakan dalam pendapat lain,”dalam kemaksiatan” dan dikatakan juga dengan sangkaan yang kuat. Itu merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Dikatakan juga pendapat bahwa itu dalam keadaan marah.Dikatakan juga dalam keadaan lupa, serta dikatakan juga oleh pendapat lain dalam sumpah karena meninggalkan makan, minum dan pakaian, dan hal-hal lain yang serupa, Mereka menggunakan dalil firman Allah: (Janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian) dengan sumpah yang kalian lakukan dengan sengaja (Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin) yaitu orang-orang yang membutuhkan dari orang-orang fakir dan orang-orang yang tidak dapat bisa mencukupi kehidupannya Terkait firman Allah سبحانه وتعالى (Yaitu dari makanan (jenis pertengahan) yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian) Ibnu Abbas, Sa'id ibnu Jubair, dan Ikrimah berkata, yaitu berupa sesuatu yang sesuai dengan jenis makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian. Firman Allah, (atau memberi pakaian kepada mereka). Imam Syafi'i berkata, "Jika setiap orang dari sepuluh orang diberi sejumlah sesuatu yang layak yang disebut “pakaian” seperti baju, celana, selimut, sorban, atau penutup kepala, maka itu akan menggantikan kafaratnya" Firman Allah, (atau memerdekakan seorang budak) Imam Abu Hanifah mengambil maknanya sebagai membebaskannya, dia berkata bahwa membebaskan kafarat itu sebagaimana membebaskan budak mukmin.Imam Syafi'i dan lainnya berkata, bahwa harus memerdekakan budak mukmin. Dia menyimpulkan adanya keterkaitan dengan keimanan dari kafarat masalah pembunuhan, karena adanya kesamaan dalam hal yang mewajibkan memerdekakan budak, meskipun penyebab membayar kafaratnya berbeda. Diriwayatkan dari hadits Mu'awiyah bin Al-Hakam As-Sulami (yang ada dalam kitab Muwatta, Musnad Imam Syafii, dan Shahih Imam Muslim) bahwa disebutkan dia harus memerdekakan budak, lalu dia datang dengan budak perempuan berkulit hitam kepada Rasulallah ﷺ, lalu Rasulullah beliau bertanya kepada budak itu: "Di manakah Allah?” dia menjawab, "Di langit.” Beliau bertanya, “Siapakah aku?" dia menjawab, "Rasul Allah.” Beliau bersabda, "Merdekakanlah dia, sesungguhnya dia adalah seorang yang mukmin" dan kelanjutan hadits itu.Demikianlah tiga hal terkait kafarat sumpah; di mana saja dilakukan oleh orang yang melanggar sumpah, maka dia harus membayarnya dengan itu menurut kesepakatan semuanya. Dimulai dengan yang paling mudah. Jadi memberi makan adalah yang paling mudah daripada memberi pakaian, sebagaimana bahwa memberi pakaian itu lebih mudah daripada memerdekakan budak.Sehingga terjadi peningkatan dalam sanksi itu dari yang paling mudah sampai yang paling susah. Jika orang yang dibebani tidak mampu melakukan salah satu dari ketiga hal tersebut, maka dia menebusnya dengan berpuasa tiga hari, sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kifaratnya puasa selama tiga hari) Firman Allah سبحانه وتعالى: (Yang demikian itu adalah kifarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah) Ini adalah kafarat sumpah yang sesuai dengan syariat (Dan jagalah sumpah kalian) Ibnu Jarir berkata,”Maknanya adalah janganlah kalian meninggalkan sumpah itu tanpa membayar kafarat (Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian hukum-hukumNya) yaitu menjelaskan dan menafsirkannya (agar kalian bersyukur (kepada-Nya)
Sumber: https://tafsirweb.com/1973-surat-al-maidah-ayat-89.html
Informasi
Surat
الماۤئدة (Al-Ma'idah)
Hidangan — 120 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
89 dari 120 ayat
Juz
Juz 7
Halaman
Halaman 122
Ruku
Ruku 97
Manzil
Manzil 2
Hizb
Hizb 25 (49/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-758 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-5