الماۤئدة (Al-Ma'idah)
Surat ke-5, Ayat ke-93
لَيْسَ عَلَى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ جُنَاحٌ فِيْمَا طَعِمُوْٓا اِذَا مَا اتَّقَوْا وَّاٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَّاٰمَنُوْا ثُمَّ اتَّقَوْا وَّاَحْسَنُوْا ۗوَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ ࣖ
Tidak berdosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan tentang apa yang mereka makan (dahulu), apabila mereka bertakwa dan beriman, serta mengerjakan kebajikan, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, selanjutnya mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
📚 Tafsir Al-Muyassar
Tidak ada tanggungan dosa atas orang-orang Mukmin yang pernah meminum khamar sebelum diharamkan, bila mereka telah meninggalkannya dan takut akan kemurkaan Allah dan beriman kepadaNYa, dan mempersembahkan amal-amal shalih yang menunjukan keimanan mereka dan keinginan mereka terhadap keridahaan Allah terhadap diri mereka, kemudian mereka semakin bertambah rasa di saksikan Allah dan keimanan mereka dengan itu, sehingga mereka dengan dasar keyakinan kuat mereka menjadi beribadah kepada Allah dan seolah-olah mereka melihatNya. Dan sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang telah mencapai dejarat ihsan,sehingga keimanan mereka terhadap perkara ghaib sama seperti penglihatan mereka terhadap perkara yang terlihat nyata.
Sumber: https://tafsirweb.com/1977-surat-al-maidah-ayat-93.html
📚 Tafsir as-Sa'di
93. Manakala pengharaman khamar, larangan yang keras terhadapnya dan penegasan padanya diturunkan, ada beberapa orang Mukmin yang berkeinginan untuk mengetahui keadaan saudara-saudaranya yang sudah mati sebelum di haramkannya khamar sementara mereka telah meminumnya, maka Allah menurunkan ayat ini, Dia memberitahukan bahwa “ tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang shalih.” Maksudnya tidak ancaman dan azab, “karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu,” berupa khamar dan judi, sebelum keduanya di haramkan. Ketika ditiadakannya dosa ini meliputi apa-apa yang di sebut tadi dan juga selainnya, maka hal itu di beri batasan dengan FirmanNya, “ apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang shalih.” Maksudnya, dengan syarat mereka meninggalkan kemaksiatan, beriman kepada Allah dengan iman yang benar yang mengharuskan mereka melakukan perbuatan baik, kemudian mereka terus-menerus di atas itu.
Jika tidak, maka bisa jadi seorang hamba memiliki kriteria tersebut, tetapi hanya dalam beberapa waktu saja. Ini tidak cukup sebelum Dia malakukannya sampai ajal datang kepadaNya, dia terus menerus di atas kebaikan. Karena Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik dalam beribadah kepada Allah dan dalam memberi manfaat kepada makhluk.
Termasuk dalam ayat ini adalah orang yang memakan harta haram dan selainnya setelah pengharaman, lalu dia mengakui dosannya dan bertaubat kepada Allah, dan beramal shalih, maka Allah mengampuninya dan dosanya terangkat karenanya.
Sumber: https://tafsirweb.com/1977-surat-al-maidah-ayat-93.html
📚 Tafsir Al-Wajiz
93. Tidaklah bagi orang-orang mukmin yang beramal shalih seperti jihad di jalan Allah itu suatu dosa dalam memakan makanan yang mereka inginkan, yaitu mereka telah makan atau minum (khamr), yaitu mereka meminum khamr sebelum diharamkan, jika mereka takut pada kesyirikan dan barang-barang haram setelah adanya pengharaman seperti khamr dan hal lainnya, beriman kepada Allah, rasulullah dan Al-Qur’an, dan mengerjakan amal shalih yang diridhai Allah, kemudian mereka tetap mewaspadai apa yang telah diharamkan, tetap bertakwa, mempercayai pengharaman itu dan menambah keimanannya kepada Allah, kemudian menjauhi barang-barang haram berupa dosa kecil maupun dosa lainnya, serta memperbaiki dan meneguhkan amalnya. Dan Allah itu meridhai orang-orang yang baik amalnya dan membalas mereka dengan pahala yang mulia.
Al-Bara’ bin ‘Azib berkata: “Sebagian sahabat meninggal dan mereka meminum khamr. Ketika khamr itu diharamkan, orang-orang berkata: “Bagaimana nasib para sahabat kami, mereka mati dan meminum khamr?” Lalu turunlah ayat ini {Laisa ‘Alalladziina aamanuu …}”
Sumber: https://tafsirweb.com/1977-surat-al-maidah-ayat-93.html
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 90-93 Allah SWT berfirman seraya melarang hamba-hambaNya yang beriman dari meminum khamr dan mempraktekkan maisir yaitu perjudian. Adapun “Anshab” Ibnu Abbas, Mujahid, ‘Atha’, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan dan lainnya bahwa itu adalah batu dimana mereka menyembeli hewan sembelihan mereka di sisinya. Adapun “Azlam” adalah tingkat-tongkat yang mereka gunakan untuk mengadu nasib.
Firman Allah SWT (perbuatan keji, termasuk perbuatan setan) Ali bin Abi Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, yaitu perbuatan yang dimurkai dan merupakan perbuatan setan. Sa'id ibnu Jubair berkata yaitu dosa (Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu) dhamir pada ayat itu kembali merujuk kepada “Ar-rijsu”, yaitu tinggalkanlah hal itu (agar kalian mendapat keberuntungan) Hal ini merupakan anjuran.. Kemudian Allah SWT berfirman: (Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kalian dari mengingati Allah dan salat; maka kenapa kalian tidak berhenti) Ini merupakan ancaman dan peringatan.
Sumber: https://tafsirweb.com/1977-surat-al-maidah-ayat-93.html
Informasi Tambahan
Juz
7
Halaman
123
Ruku
97