الماۤئدة (Al-Ma'idah)

Per AyatMushaf
مَا
tidak
جَعَلَ
menjadikan
اللّٰهُ
Allah
مِنْۢ
dari
بَحِيْرَةٍ
bahirah (unta yang dipotong telinganya)
وَّلَا
dan tidak
سَاۤىِٕبَةٍ
saibah (unta yang tidak boleh diganggu)
وَّلَا
dan tidak
وَصِيْلَةٍ
wasilah (anak kambing
وَّلَا
dan tidak
حَامٍ
haam (unta larangan yang tidak boleh dibebani)
ۙوَّلٰكِنَّ
akan tetapi
الَّذِيْنَ
orang-orang yang
كَفَرُوْا
kafir/ingkar
يَفْتَرُوْنَ
mereka membuat-buat
عَلَى
atas/terhadap
اللّٰهِ
Allah
الْكَذِبَۗ
kebohongan
وَاَكْثَرُهُمْ
dan kebanyakan mereka
لَا
tidak
يَعْقِلُوْنَ
mereka berakal
﴿١٠٣﴾
Allah tidak pernah mensyariatkan adanya Bahirah, Sa'ibah, Wasilah dan haam. Tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti.
772 / 6236

Tafsir

Tafsir Al-Muyassar

Allah tidak pernah mensyariatkan bagi kaum Musyrikin aturan yang mereka ada-adakan sendiri terkait binatang-binatang ternak, dengan tidak mau memanfaatkan sebagain binatang itu dan mempersembahkannya bagi berhala-berhala. yaitu bahirah yang diiris telinganya setelah melahirkan beberapa anak, sa’ibah yang dibiarkan bagi berhala-berhala, washilah, betina yang kelahiran anak betinanya terjadi setelah kelahiran anak betina sebelumnya, ham, yaitu pejantan dari unta bila dilahirkan dari tulang sulbinya sekian banyak anak unta. Akan tetapi, orang-orang kafir menisbatkan aturan itu kepada Allah sebagai kedustaan atas NamaNYa. Dan kebanyakan orang kafir tidak bisa memisahkan kebenaran dari kebatilan.

Sumber: https://tafsirweb.com/1987-surat-al-maidah-ayat-103.html

Tafsir as-Sa'di

103. Ini adalah celaan terhadap orang-orang musyrik yang membuat syariat dalam agama yang tidak di izinkan oleh Allah. Dan mengharamkan apa yang di halalkan oleh Allah.Dengan akal mereka yang rusak, mereka menjadikan sebagian ternak mereka haram menurut istilah mereka yang menentang apa yang di turunkan oleh Allah FirmanNya, “ Allah sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah,” yaitu, unta betina yang di belah telinganya kemudian mereka mengharamkan untuk menaikinya. Menurut mereka ia harus di hormati. “ Sa’ibah,” yaitu, unta atau sapi betina atau domba yang telah mencapai sesuatu yang mereka sepakati. Mereka membiarkanNya, tidak dikendarai, tidak dibebani, dan tidak di makan dan dari sebagain mereka bernadzar menyisihkan sebagain hartanya untuk di jadikan sa’ibah. “ Dan ham.” Yakni, unta jantan yang tidak boleh dikendarai dan dibebani jika ia telah mencapai kondisi yang di kenal di antara mereka.Semua itu di haramkan oleh orang-orang musyrik tanpa bukti dan dalil. Ia hanyalah kedustaan atas Nama Allah yang keluar dari kebodohan dan kedunguan mereka. Oleh karena itu dia berfirman, “ akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti,” tanpa dalil naqli dan tanpa dalil aqli.

Sumber: https://tafsirweb.com/1987-surat-al-maidah-ayat-103.html

Tafsir Al-Wajiz

103. Allah tidak mensyariatkan pengharaman atas penduduk Jahiliyah itu Bahirah (yaitu unta betina yang telinganya terbelah, dan susunya dipersembahkan untuk pengorbanan, atau untuk berhala, karena telah beranak sebanyak 5 unta yang semuanya betina kecuali yang terakhir adalah jantan), Saibah (yaitu unta yang dipersembahkan untuk tuhan-tuhan mereka dengan bernazar jika salah satu dari mereka sembuh dari penyakit atau sampai di rumahnya) dan Washilah (yaitu kambing betina yang melahirkan anak kembar jantan dan betina, sehingga dikatakan bahwa kambing betina itu wasilah bagi saudara jantannya), dan Haam (unta jantan yang telah membuat hamil unta betina sebanyak 10 kali, sehingga tidak boleh ditunggangi dan tidak boleh untuk mengangkut barang), akan tetapi orang-orang musyrik Arab itu membuat-buat kebohongan terhadap Allah dengan mengharamkan perkara-perkara ini. Dan kebanyakan mereka itu tidak berpikir bahwa itu adalah rekayasa terhadap Allah dan tindakan yang tidak menggunakan akal dan pikiran

Sumber: https://tafsirweb.com/1987-surat-al-maidah-ayat-103.html

Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 103-104 Diriwayatkan dari Sa'id bin Al-Musayyib, dia berkata “”Al-bahirah” adalah unta yang air susunya peruntukkan hanya untuk para berhala, jadi tidak ada seorang pun yang memerahnya. “Saibah” adalah unta yang mereka lepaskan untuk berhala-berhala mereka, dan tidak boleh digunakan untuk mengangkut apapun. Sa’id bin Al-Musayyib berkata,”Abu Hurairah berkata,”Rasulullah ﷺ bersabda: “Aku melihat Amr bin Amir Al-Khuza'i menyeret isi perutnya di neraka, dia adalah orang yang pertama mengadakan peraturan hewan saibah” , “Al-wasilah” adalah unta betina yang dilahirkan oleh induknya sebagai anak pertama, kemudian anak keduanya betina juga. Mereka menjadikannya sebagai unta “saibah”, mereka membiarkannya untuk berhala-berhala mereka, jika keduanya tidak terhubung satu sama lain dan tidak ada unta jantan antara keduanya. “Al-ham” adalah unta jantan yang menghamili beberapa unta betina.Jika telah mencapai jumlah yang ditentukan, maka mereka mempersembahkannya untuk berhala mereka dan membebaskannya dari beban, sehingga tidak membawa beban apa pun, dan mereka menamainya “Al-Haamii”. Demikian juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dan An-Nasa’i dari hadits Ibrahim bin Sa'd. Amr di sini adalah Ibnu Luhay bin Qum'ah, salah seorang pemimpin Khuza'ah yang mengurus Baitullah setelah dosa yang mereka perbuat.Dia adalah orang yang pertama mengubah agama nabi Ibrahim, lalu memasukkan berhala-berhala ke Hijaz dan menyerukan kepada para penggembala untuk menyembah dan mendekatkan diri kepada berhala-berhala itu, dan mensyariatkan kepada mereka peraturan-peraturan Jahiliah tentang hewan ternak dan lainnya, sebagaimana yang disebutkan Allah di dalam surah Al-An'am melalui firmanNya: (Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah), sampai akhir beberapa ayat terkait hal itu. Adapun “Al-bahirah”, Ali bin Abi Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa itu adalah unta betina yang telah berhasil melahirkan lima ekor anak, dan mereka melihat anak yang kelima. jika jantan, maka mereka menyembelihnya, lalu kaum laki-laki yang memakannya, bukan perempuan. Jika betina, mereka akan memotong telinganya, dan berkata,"Ini adalah “bahirah" Adapun “Al-Saibah”, Mujahid berkata,” Itu adalah kambing yang penjelasannya seperti bahirah, Akan tetapi saibah yang dia maksud adalah kambing betina yang melahirkan enam ekor anak betina.Apabila kambing itu melahirkan anak yang ketujuh dengan anak kambing jantan, baik satu maupun dua jantan, maka mereka menyembelihnya, lalu lalu kaum laki-laki yang memakannya, bukan perempuan. Adapun “Al-Wasilah” Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, yaitu domba betina yang telah melahirkan tujuh ekor anak. Mereka melihat anak yang ketujuh, jika itu jantan atau betina dan dalam keadaan mati, maka itu akan dimakan oleh kaum laki-laki dan perempuan.Jika betina, maka mereka membiarkannya hidup. Jika kembar jantan dan betina, maka mereka membiarkan keduanya hidup; dan mereka berkata anak yang betina terhubung dengan anak yang jantan, jadi itu diharamkan bagi kita. Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.Adapun “Al-Ham”, Ibnu Abbas berkata,“ “Al-Ham” adalah unta jantan. Jika anak dari unta jantan itu mempunyai anak, mereka berkata,”Unta ini memelihara punggungnya, dan mereka tidak membebaninya dengan dengan hal apa pun pada punggungnya, tidak memotong bulunya, dan tidak menghalanginya dari tempat penggembalaan yang terlarang dan tempat minumnya, sekalipun tempat minum itu bukan milik pemiliknya. Adapun “Al-bahirah” adalah unta betina yang mereka potong telinganya, kemudian istri, anak-anak perempuan, dan keluarga mereka tidak boleh mengambil manfaat dari bulunya dan susunya.Tetapi jika mati, mereka boleh mengambil manfaatnya bersama-sama. “Saibah” adalah hewan yang mereka bebaskan untuk berhala-berhala mereka. Mereka berangkat menuju tempat berhala-berhala mereka dengan membawa saibah, lalu mereka membebaskannya. Firman Allah سبحانه وتعالى: (Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti) yaitu Allah tidak mensyariatkan hal ini, dan tidak untuk mendekatkan diri, akan tetapi orang-orang musyrik yang membuat-buat hal itu, dan mereka menjadikannya sebagai syariat bagi mereka dan untuk mendekatkan diri kepadaNya.Akan tetapi hal itu tidak mereka dapatkan akan tetapi bencana bagi mereka. (Apabila dikatakan kepada mereka, "Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul, " mereka menjawab, "Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.”) yaitu ketika mereka diseru untuk mengikuti agama Allah, syariatNya, dan hal-hal yang diwajibkan olehNya serta meninggalkan hal-hal yang diharamkan olehNya. Lalu mereka menjawab, "Cukuplah bagi kami apa yang kami dapati jalan dan ajaran dari leluhur. Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Dan apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa) yaitu mereka tidak memahami, tidak mengerti dan tidak mendapat petunjuk kepada kebenaran.Maka bagaimana mereka akan mengikuti nenek moyang mereka, sedangkan keadaan mereka seperti ini. Mereka hanya mengikuti orang-orang yang lebih bodoh daripada mereka dan lebih sesat jalannya.

Sumber: https://tafsirweb.com/1987-surat-al-maidah-ayat-103.html

Informasi

Surat

الماۤئدة (Al-Ma'idah)

Hidangan — 120 ayat

Tempat Turun

Madaniyah

Ayat ke-

103 dari 120 ayat

Juz

Juz 7

Halaman

Halaman 124

Ruku

Ruku 99

Manzil

Manzil 2

Hizb

Hizb 25 (50/4)

Sajdah

—

Urutan Mushaf

Ayat ke-772 dari 6.236

No. Surat

Surat ke-5