الماۤئدة (Al-Ma'idah)

Per AyatMushaf
فَاِنْ
maka jika
عُثِرَ
diketahui
عَلٰٓى
atas
اَنَّهُمَا
keduanya
اسْتَحَقَّآ
keduanya berbuat
اِثْمًا
dosa
فَاٰخَرٰنِ
maka dua orang yang lain
يَقُوْمٰنِ
keduanya berdiri
مَقَامَهُمَا
tempat kedudukan keduanya
مِنَ
dari
الَّذِيْنَ
orang-orang yang
اسْتَحَقَّ
berhak
عَلَيْهِمُ
atas mereka
الْاَوْلَيٰنِ
dua orang pertama/lebih dekat
فَيُقْسِمٰنِ
maka keduanya bersumpah
بِاللّٰهِ
dengan (nama) Allah
لَشَهَادَتُنَآ
sesungguhnya kesaksian kami
اَحَقُّ
lebih berhak
مِنْ
dari
شَهَادَتِهِمَا
kesaksian keduanya
وَمَا
dan tidak
اعْتَدَيْنَآ
kami melanggar batas
ۖاِنَّآ
sesungguhnya kami
اِذًا
jika demikian
لَّمِنَ
tentu termasuk
الظّٰلِمِيْنَ
orang-orang yang dzalim
﴿١٠٧﴾
Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa, maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya, yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih dekat kepada orang yang mati, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, “Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian tentu kami termasuk orang-orang zalim.”
776 / 6236

Tafsir

Tafsir Al-Muyassar

Kemudia apabila wali-wali mayit mendapati dua saksi yang disebutkan itu telah berbuat dosa dengan melakukan pengkhianatan dalam persaksian atau wasiat, maka hendaknya ada dua orang wali-wali mayit yang menggantikan posisi mereka berdua, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah (dan mengatakan) ”persaksian kami yang jujur ini lebih pantas untuk diterima daripada persaksian dusta mereka berdua, dan kami tidaklah melanggar garis kebenaran dalam persaksian kami. Sesungguhnya kami apabila kami bertindak aniaya dan menyampaikan persaksian yang tidak sesuai dengan fakta kebenaran, benar-benar termasuk orang-orang yang berbuat kezhaliman lagi melampaui batas-batasan Allah”

Sumber: https://tafsirweb.com/1991-surat-al-maidah-ayat-107.html

Tafsir as-Sa'di

107. “Jika di ketahui bahwa keduaNya.” Yakni, kedua orang saksi itu “berbuat dosa” dengan terciumnya indikasi kebohongan dan penghianatan. “maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal memajukan tuntutan untun menggantinya.” Maksudnya, ada dua orang dari keluarga mayit yang mana keduanya termasuk keluarga yang paling dekat dengan mayit. “lalu keduanya bersumpah dengan Nama Allah, ‘Sesungguhnya persaksian kami lebih layak di terima daripada persaksian kedua saksi itu’.” Yakni kedua orang saksi itu telah berdusta, merubah dan berkhianat. “Dan kami tidak melanggar batas, sesugguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang menganiaya diri sendiri,” yaitu, jika kami berbuat zhalim, melampui batas, dan bersaksi tanpa kebenaran.

Sumber: https://tafsirweb.com/1991-surat-al-maidah-ayat-107.html

Tafsir Al-Wajiz

107. Jika setelah bersumpah didapati bahwa kedua saksi itu telah melakukan dosa, yaitu pengkhianatan atau kebohongan dalam bersaksi atau bersumpah, maka yang berhak bersaksi dan bersumpah dengan benar yaitu dua saksi lainnya dari ahli waris yang berhak atas wasiat dan termasuk kerabat dari mayit yang menempati posisi dua saksi sebelumnya. Lalu keduanya bersumpah demi Allah bahwa “Sungguh sumpah kami lebih benar daripada sumpah dua saksi itu, dan kami tidak melanggar kebenaran dalam sumpah.Dan sungguh jika kami melanggarnya dengan berkhianat atau berdusta, yaitu kami berdusta, maka kami termasuk orang-orang yang menzalimi diri sendiri

Sumber: https://tafsirweb.com/1991-surat-al-maidah-ayat-107.html

Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 106-108 Ayat ini mengandung ketentuan Allah سبحانه وتعالى. Dikatakan bahwa ayat ini dinasakh Ulama lainnya (yang merupakan kebanyakan ulama’, dalam pendapat yang dikatakan oleh Ibnu Jarir) ini adalah ayat muhkamat; dan siapa saja yang menganggap bahwa ayat ini dinasakh, maka dia harus harus memiliki penjelasannya. Firman Allah سبحانه وتعالى (Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang) ini adalah khabar dari firmanNya (Syahadatu bainikum) dikatakan bahwa bentuknya adalah “syahaadatu itsnaini” dimana “mudhafnya” dibuang dan :mudaf ilaih”nya menempati kedudukannya.Dikatakan juga bahwa kalimat itu bentuknya “An yasyhada itsnaani” Firman Allah سبحانه وتعالى: (Yang adil kedua-duanya) menjadi sifat “itsnani”, yaitu hendaknya kedua saksi itu adil. Firman Allah سبحانه وتعالى: (dari kalangan kalian) dari orang-orang muslim. Pendapat ini dikatakan oleh mayoritas ulama.Ali bin Abu Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (Oleh dua orang yang adil di antara kalian) dia berkata, yaitu dari golongan orang-orang muslim. Ibnu Jarir berkata bahwa ulama lainnya berkata tentang firmanNya: (Oleh dua orang yang adil di antara kalian) yaitu yang dari keluarga yang berwasiat. Ini adalah pendapat yang Ikrimah, Ubaidah dan lainnya.Terkait firman Allah سبحانه وتعالى: (atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian) Ibnu Abbas berkata terkait firmanNya: (atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian) , dia berkata,”dari golongan selain orang-orang muslim, yaitu Ahli Kitab. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari ‘Ikrimah dan Ubaidah dalam firmanNya (di antara kalian) bahwa yang dimaksud adalah dari pihak pemberi wasiat, itulah yang dimaksud di sini, (atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian) yaitu dari golongan selain orang yang memberi wasiat. Firman Allah سبحانه وتعالى: (Jika kalian dalam perjalanan di muka bumi) yaitu kalian melakukan perjalanan (lalu kalian ditimpa bahaya kematian) Ini merupakan dua syarat untuk membolehkan memintas saksi dari orang-orang kafir dzimmi, jika tidak ada orang-orang mukmin, yaitu hal tersebut terjadi di keadaan dalam perjalanan, dan hal itu tidak diperbolehkan kecuali hanya dalam hal wasiat.Firman Allah سبحانه وتعالى: (Kalian tahan kedua saksi itu sesudah salat) Ibnu Abbas berkata, yaitu shalat Ashar. Demikian juga yang dikatakan oleh Sa'id bin Jubair, Ibrahim An-Nakha'i, Ikrimah, dan Muhammad bin Sirin. Az-Zuhri berkata, yaitu shalatnya orang-orang muslim.Maksudnya yaitu kedua saksi itu melakukan kesaksian setelah shalat jamaah yang diikuti oleh orang banyak. (Lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah) yaitu keduanya bersumpah demi Allah (Jika kalian ragu-ragu) yaitu jika tampak untuk kalian sesuatu yang mencurigakan dari keduanya, bahwa keduanya berkhianat. Maka saat itu juga keduanya bersumpah demi Allah ((Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini) yaitu dengan keimanan kami. Pendapat itu yang dikatakan oleh Muqatil bin Hayyan, (harga yang sedikit) yaitu kami tidak menukarnya dengan sesuatu yang kecil berupa dunia yang akan hancur dan lenyap (walaupun dia karib kerabat) yaitu bahkan jika orang yang dipersaksikan itu adalah kerabat, kami tidak memihaknya (dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah) Itu dimudhafkan kepada “Allah” sebagai penghormatan dan untuk mengagungkan hal itu. (sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa) yaitu jika kami melakukan hal itu berupa menyimpang dari kesaksian itu, menggantinya, mengubahnya atau menyembunyikannya secara keseluruhan.Kemudian Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Jika diketahui bahwa kedua (saksi ini) memperbuat dosa) yaitu jika terbuka, tampak dan terbukti dari kedua saksi wasiat itu bahwa keduanya berkhianat atau menyembunyikan sebagian dari harta yang diwasiatkan kepada keduanya, dan hal itu tampak pada keduanya (Maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya) Ini adalah bacaan mayoritas ulama (Ustuhiqqa ‘alaihimul aulayaan) Diriwayatkan dari Ali, Ubay, dan Hasan Al-Bashri bahwa mereka membacanya (Istahaqqa ‘alaihimul aulayaan) Al-Hasan membacanya (minal ladziina istahaqqa ‘alaihimul awwalayaan) Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Berdasarkan bacaan mayoritas ulama, bahwa maknanya yaitu "ketika hal itu terbukti melalui berita yang benar atas pengkhianat keduanya, maka hendaklah ada dua orang dari golongan ahli waris yang berhak dari harta yang ditinggalkan itu, dan hendaklah keduanya adalah orang yang paling berhak mewaris harta itu (Lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, "Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu.”) yaitu berdasarkan ucapan kami bahwa keduanya berkhianat maka lebih berhak, lebih benar dan lebih kuat daripada kesaksian keduanya yang sebelumnya (dan kami tidak melampaui batas) yaitu dalam ucapan kami bahwa keduanya berkhianat. (Sesungguhnya kami kalau demikian termasuk orang-orang yang berbuat zalim) yaitu sesungguhnya kami berdusta terhadap keduanya. Sumpah bagi para ahli waris dan berpegang pada ucapannya serta dengan keadaan ini, Sebagaimana para wali orang yang terbunuh bersumpah, yaitu ketika tampak adanya penyimpangan dari sisi orang yang membunuh.Maka orang yang berhak bersumpah atas pembunuh, maka pembunuh itu harus diserahkan kepada mereka, Telah disebutkan dalam hadits yang serupa dengan apa yang ditunjukkan oleh ayat ini. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, seorang laki-laki dari Bani Sahm dari Tamim Ad-Dari dan Adi bin Badda’, lalu orang dari Bani As-Sahmi mati di daerah dimana tidak ada seorang muslim di sana, yaitu ketika mereka tiba di sana, mereka menemukan sebuah tempat yang berisi sebuah tabung perak yang dilapisi dengan emas. Lalu Rasulullah ﷺ mengambil sumpah dari keduanya, dan mereka menemukan tabung itu di Makkah.Dikatakan: “Kami membelinya dari Tamim dan Adi.” Kemudian dua orang dari wali Bani Sahm bersumpah dengan menyebut nama Allah. sungguh kesaksian kami lebih berhak daripada kesaksian keduanya, dan tabung itu milik orang yang memilikinya. Dalam hal ini, diturunkan ayat (Hai orang-orang yang beriman, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang) Asbath meriwayatkan dari As-Suddi tentang ayat ini, (Hai orang-orang yang beriman, apabila seseorang dari kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian), dia berkata,”Ini tentang wasiat ketika seseorang menjelang kematian.. Orang itu memberikan wasiat dan disaksikan.oleh dua orang dari orang-orang muslim atas harta dan apa yang dia miliki.Dia berkata bahwa ketika dia tinggal (bukan dalam perjalanan. (atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian) di keadaan dalam perjalanan (Jika kalian dalam perjalanan di muka bumi, lalu kalian ditimpa bahaya kematian) Hal ini seseorang menghadapi kematian dalam perjalanan, sedangkan di dekatnya tidak ada orang muslim. Lalu dia memanggil dua lelaki dari orang-orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi, lalu berwasiat kepada keduanya dan menitipkan warisannya, kemudian keduanya menerimanya. Jika keluarga orang yang mati ridha dengan wasiat itu dan mengenal kedua saksinya, maka mereka boleh membiarkan keduanya.Jika mereka ragu, maka mereka melaporkannya keduanya kepada pemimpin. Itu diungkapkan oleh Allah سبحانه وتعالى (Kamu tahan kedua saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah) Firman Allah سبحانه وتعالى: (Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya) yaitu ketentuan hukum ini dengan agar lebih diridhai, berupa meminta sumpah kepada dua saksi orang kafir dzimmi serta terdapat keraguan atas keduanya. Maka hal itu lebih dekat untuk menjadikan keduanya memberikan kesaksian agar lebih diridhai.Firman Allah سبحانه وتعالى: (dan merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah) yaitu hal yang mendorong mereka untuk memberikan kesaksian dengan apa adanya dan itu memperbesarnya sumpah dengan menyebut nama Allah, untuk menjaga pihaknya dan memperbesarnya, serta rasa takut aibnya tampak di hadapan orang jika sumpahnya dikembalikan kepada ahli waris, dan mereka bersumpah dan berhak atas apa yang mereka akui. Oleh karena itu Allah berfirman: (dan merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah) Kemudian Allah berfirman: (Dan bertakwalah kepada Allah) yaitu dalam semua perkara kalian (dan dengarkanlah) yaitu taatilah (Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik) orang-orang yang menyimpang dari ketaatan kepadaNya dan menyimpang dari syariatNya.

Sumber: https://tafsirweb.com/1991-surat-al-maidah-ayat-107.html

Informasi

Surat

الماۤئدة (Al-Ma'idah)

Hidangan — 120 ayat

Tempat Turun

Madaniyah

Ayat ke-

107 dari 120 ayat

Juz

Juz 7

Halaman

Halaman 125

Ruku

Ruku 99

Manzil

Manzil 2

Hizb

Hizb 25 (50/4)

Sajdah

—

Urutan Mushaf

Ayat ke-776 dari 6.236

No. Surat

Surat ke-5