Kembali ke Surat Al-An'am

الانعام (Al-An'am)

Surat ke-6, Ayat ke-145

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.

📚 Tafsir Al-Muyassar

Katakanlah (wahai rasul), ”sesungguhnya aku tidak mendapati dalam wahyu yang diwahyukan oleh Allah kepadaku sesuatu yang haram atas orang yang hendak memakannya dari ternak-ternak yang kalian sebut haram, kecuali kalau bintang itu telah mati tanpa disembelih dahulu, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu najis. Atau binatang yang cara penyembelihannya keluar dari ketaatan kepada Allah , sebagimana yang terjadi pada sembelihan yang disebut nama selain Allah ketika disembelih. Barangsiapa yang terpaksa memakan barang-barang yang diharamkan ini disebabkan kelaparan yang melilit, sedang ia tidak ingin memakannya untuk menikmatinya dan tidak melewati batas ketentuan darurat, sesungguhnya Allah maha pengampun dan maha penyayang terhadapnya.

Dan sungguh telah ditetapkan dalam Sunnah pengharaman semua binatang liar yang memiliki gigi taring, burung yang bercakar tajam, keledai yang di ternakan dan anjing.

Sumber: https://tafsirweb.com/2269-surat-al-anam-ayat-145.html

📚 Tafsir as-Sa'di

145. Manakala Allah mencela orang-orang musyrik atas tindakan mereka yang mengharamkan yang halal, lalu mereka menisbatkan itu kepada Allah, dan Allah membatalkan ucapan mereka, maka Allah memerintahkan RasulNya untuk menerangkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah kepada mereka agar mereka mengetahui bahwa sesuatu yang selain itu adalah halal. Siapa yang menisbatkan pengharamannya kepada Allah, maka dia adalah pendusta dan pembual, karena pengharaman tidak akan terjadi kecuali berasal dari sisi Allah melalui lisan RasulNya, dan Dia telah berfirman kepada RasulNya, “katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya’. “ maksudnya, diharamkan “memakannya” tanpa melihat kepada diharamkan atau tidak diharamkan “pemanfaatan lain selain memakannya.” “Kecuali kalau makanan itu bangkai.” Bangkai adalah binatang yang mati tanpa disembelih secara syari, sesungguhnya ia tidak halal sebagaimana Firman Allah, Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah (Al-Maidah:3). “Atau darah yang mengalir.” Yaitu darah yang mengalir dari hewan sembelihan pada wakutu ia disembelih.

Ia adalah darah yang jika tertahan di dalam tubuh, maka ia membahayakan jika ia keluar maka bahaya “maka dagingnya” telah lenyap Mahfum lafadz ini adalah bahwa darah yang tersisa di dalam daging atau urat setelah penyembelihan adalah halal lagi suci. “Atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor.” Maksudnya, tiga perkara ini kootr yakni buruk, najis lagi membahayakan. Allah mengharmkan karena kasih sayangnya kepadamu dan kesucianmu dari perbuatan kotor. “Atau” binatang itu adalah “ binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” Maksudnya, jika disembelih itu disembelih untuk untuk selain Allah berhala-berhala dan sesembahan-sesembahan yang di puja oleh orang-orang musrik, karena ia temasuk kefasikan yang merupakan penyimpangan dari ketaatan kepada Allah kepada kemaksiatan kepadaNya. Perkara-perkara yang di haramkan ini walaupun ia diharamkan akan tetapi bagi siapa yang dalam kondisi terpaksa, maksudnya, keterpaksaan dan kebutuhan mendesaknya untuk makan sesuatu darinya yang mana tidak lagi memiliki sesuatu yang halal, dan dia khawatir mati, “sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampuia batas.” Maksudnya, dia tidak ingin memakannya jika tidak dalam kondisi darurat atau tidak pula melebihi batas dengan makan melampui batas apa yang diperlukan, “maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi maha penyayang.” Maksudnya, Allah memaafkan kondisi orang tersebut.

Para ulama berbeda pendapat tentang pembatasan yang diasebutkan dalam ayat ini meskipun ada perkara-perkara lain selainnya yang diharamkan dan tidak disebutkan padanya seperti binatang buas, burung pemilik cakar dan sebagiannya. Sebagian ulama menyatakan bahwa ayat ini turun sebeblum pengharaman selainnya yang lebih dari itu, maka pembatasan yang disebutkan dalam ayat ini tidak menafikan pengharaman yang hadir setelah itu, karena ia belum ada dalam sesuatu yang diwahyukan kapadanya pada waktu itu. Yang lain berpendapat bahwa ayat ini mencakup seluruh perkara-perkara yang diharamkan, sebagian darinya disebutkan secara jelas sedangkan yang lain di ambil dari makna dan keumuman illat, karena Firman Allah menjelaskan illat bangkai, darah dan daging babi atau yang terakhir saja, adalah “karena sesungguhnya semua itu kotor.” Ini adalah kriteria yang mencakup segala yang diharamkan karena semua perkara yang diharamkan adalah kootor lagi buruk.

Ia termasuk perkara-perkara yang kotor lagi buruk yang diharamkan atas hamba-hambaNya demi melindungi mereka dan memuliakan mereka agar tidak berinteraksi dengan sesuatu yang buruk lagi kotor, dan perincian yang kotor yang diharamkan adalah diambil dari Sunnah, karena ia menafsirkan Al-Qur’an dan menjelaskan maksud darinya. Jika Allah tidak mengharamkan sesuatu makanan kecuali sesuatu yang telah disebutkan, dan pengharaman hanya bersumber kepada syariat Allah, maka hal itu menunjukan bahwa orang-orang musrik yang mengharamkan yang Allah rizkikan kepada mereka adalah pelaku kebohongan atas nama Allah dan menisbatkan sesuatu kepada secara dusta. Ayat ini mengadung beberapa kemungkinan kuat jika Allah tidak menyebutkan babi di dalamnya, hal tersebut disebabkan bahwa kontesnya adalah bantahan pendapat orang-orang yang telah disinggung di atas dimana mereka mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah dan kelancangan mereka dalam memasuki pembahasan itu sesuai dengan godaan hawa nafsu mereka, dan itu pada binatang ternak secara khusus, yang mana dari binatang ternak itu tidak ada yang haram kecuali apa yang disebutkan di dalam ayat yaitu bangkai dan apa yang disembelih bukan karena Allah.

Maka selain itu maka ia adalah halal. Mungkin disinggugnya babi disini berdasarkan kemungkinan ini, bahwa sebagian orang-orang bodoh mungkin memasukannya ke dalam binatang ternak, bahwa ia adalah salah satu jenis kambing sebagaimana hal itu dikira oleh sebagian orang-orang Nasrani dan orang-orang yang seperti mereka, lalau mereka mengembangkannya sebagaiamana menernakan binatang ternak, menghalalkannya dan tidak membedakannya dengan ternak.

Sumber: https://tafsirweb.com/2269-surat-al-anam-ayat-145.html

📚 Tafsir Al-Wajiz

145 Katakanlah wahai Nabi: “Aku tidak menemukan dalam Alquran yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya itu najis, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah sehingga disebut kefasikan. Sebab disebut fasik adalah keluar dari ketaatan dengan menyembelih tanpa menyebut asma Allah. Barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakan sesuatu yang telah diharamkan karena situasi mendesak berupa lapar dan haus yang sangat, sedang dia tidak menginginkan makan yang haram dan tidak pula melampaui batas keterdesakan, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun atas yang engkau makan lagi Maha Penyayang.” Tidak akan menghukum perbuatan mereka sebab kondisi terdesak.

Tidak ada pertentangan antara ayat ini dan Al-maidah ayat ketiga, sebab segala sesuatu yang mati tercekik, dipukul, yang jatuh, atau yang tertanduk atau yang diterkam binatang buas semua itu adalah bangkai. Thawus berkata: sesungguhnya masyarakat Jahiliyyah itu mengharamkan banyak hal dan menghalalkan banyak hal, sehingga turunlah ayat ini.

Sumber: https://tafsirweb.com/2269-surat-al-anam-ayat-145.html

📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Allah SWT berfirman seraya memerintahkan kepada hambaNya, dan RasulNya, nabi Muhammad SAW: (Katakanlah) wahai Muhammad, kepada mereka yang mengharamkan rezeki yang diberikan Allah kepada mereka yang mereka membuat-buat terhadap Allah (Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya) yaitu orang yang memakan makanan. Dikatakan bahwa maknanya adalah aku tidak mendapati sedikit pun sesuatu yang kalian haramkan, selain ini. Dikatakan juga bahwa manka lainnya adalah bahwa aku tidak mendapati satu pun hewan yang diharamkan selain dari ini.

Berdasarkan hal ini maka hal haram yang disebut sesudah ini dalam surat Al-Maidah dan hadits-hadits yang menjelaskan hal itu menghapus makna ayat ini. Sebagian ulama menyebut hal ini sebagai nasakh. Kebanyakan ulama akhir tidak menyebutnya sebagai nasakh karena hal itu termasuk dalam pembahasan tentang menghapus hal yang asalnya diperbolehkan.

Hanya Allah yang lebih Mengetahui Ikrimah berkata terkait firmanNya: (atau darah yang mengalir) yaitu jika tidak ada ayat ini, maka orang-orang akan mencari darah di urat-urat, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi. Diriwayatkan dari Imran bin Hudair, dia berkata,”Aku bertanya kepada Abu Mijlaz tentang darah, dan darah yang menempel pada hewan sembelihan dari bagian kepala dari kadar tertentu yang terlihat merah? Dia berkata,"Sesungguhnya Allah melarang darah yang mengalir" Qatadah berkata,"Allah mengharamkan darah yang mengalir.

Adapun daging yang ditempeli darah, maka tidak apa-apa" Firman Allah SWT: (Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan dia tidak dalam keadaan memberontak dan tidak pula melampaui batas) yaitu siapa saja yang terpaksa memakan sesuatu dari salah satu hal yang diharamkan oleh Allah dalam ayat ini, dan dia tidak dalam keadaan berbuat zalim dan tidak pula melakukan pertentangan (maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) yaitu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepadanya. Telah disebutkan sebelumnya penafsiran ayat ini di surah Al-Baqarah dengan cukup jelas. Tujuan dari konteks ayat ini adalah sebagai jawaban terhadap orang-orang musyrik yang suka mengada-adakan sesuatu berupa mengharamkan hal-hal yang mereka haramkan untuk diri sendiri berdasarkan pendapat-pendapat mereka yang rusak berupa bahirah. saibah. washilah, ham dan lain sebagainya.

Lalu Allah memerintahkan RasulNya untuk memberitahukan mereka bahwa tidak ditemukan dalam sesuatu yang diwahyukan Allah kepada beliau bahwa hal itu diharamkan. Sesungguhnya yang diharamkan Allah adalah apa yang disebutkan dalam ayat ini, berupa bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Sedangkan selain itu, maka tidak haram, melainkan sesuatu yang dimaafkan dan didiamkan.

Jadi bagaimana bisa kalian menduga bahwa itu haram? dan dari mana kalian mengharamkannya, padahal Allah tidak mengharamkannya? Berdasarkan hal ini, maka tidak ada lagi pengharaman hal lain setelah keterangan ini, sebagaimana larangan tentang daging keledai kampung, daging hewan pemangsa, dan setiap burung yang memiliki cakar tajam, menurut pendapat yang terkenal dari para ulama.

Sumber: https://tafsirweb.com/2269-surat-al-anam-ayat-145.html

Informasi Tambahan

Juz

8

Halaman

147

Ruku

119

Apabila kamu membaca Al-Quran, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk

Surah An-Nahl: 98

Adab Membaca Al-Quran

1. Suci dari Hadats

Pastikan dalam keadaan suci dari hadats besar dan kecil sebelum memegang dan membaca Al-Quran. Berwudhu terlebih dahulu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada kitab suci Al-Quran.

2. Niat yang Ikhlas

Membaca Al-Quran dengan niat mencari ridha Allah SWT, bukan untuk pamer atau mencari pujian. Niat yang ikhlas akan membawa keberkahan dalam membaca Al-Quran.

3. Menghadap Kiblat

Diutamakan menghadap kiblat saat membaca Al-Quran sebagai bentuk penghormatan dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Posisi duduk yang sopan dan tenang juga dianjurkan.

4. Membaca Ta'awudz

Memulai dengan membaca ta'awudz dan basmalah sebelum membaca Al-Quran. Ta'awudz merupakan permintaan perlindungan kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk.

5. Khusyuk dan Tenang

Membaca dengan tenang dan penuh penghayatan, memahami makna ayat yang dibaca. Tidak tergesa-gesa dan memperhatikan tajwid dengan baik.

6. Menjaga Kebersihan

Membaca Al-Quran di tempat yang bersih dan suci, serta menjaga kebersihan diri dan pakaian. Hindari membaca Al-Quran di tempat yang tidak pantas.

7. Memperindah Suara

Membaca Al-Quran dengan suara yang indah dan tartil, sesuai dengan kemampuan. Tidak perlu memaksakan diri, yang terpenting adalah membaca dengan benar sesuai tajwid.

Masukan & Feedback:info@finlup.id
© 2025 quran.finlup.id - All rights reserved