الانفال (Al-Anfal)

Per AyatMushaf
مَا
tidak
كَانَ
ada
لِنَبِيٍّ
bagi seorang Nabi
اَنْ
bahwa
يَّكُوْنَ
dia adalah
لَهٗٓ
baginya
اَسْرٰى
tawanan
حَتّٰى
sehingga
يُثْخِنَ
ia memecah belah/melumpuhkan
فِى
di
الْاَرْضِۗ
bumi
تُرِيْدُوْنَ
kamu menghendaki
عَرَضَ
harta benda
الدُّنْيَاۖ
duniawi
وَاللّٰهُ
dan Allah
يُرِيْدُ
menghendaki
الْاٰخِرَةَۗ
akhirat
وَاللّٰهُ
dan Allah
عَزِيْزٌ
Maha Perkasa
حَكِيْمٌ
Maha Bijaksana
﴿٦٧﴾
Tidaklah pantas, bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum dia dapat melumpuhkan musuhnya di bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
1227 / 6236

Tafsir

Tafsir Al-Muyassar

Tidak sepatutnya bagi nabi, untuk memiliki tawanan perang dari musuh-musuhnya sampai ia benar-benar mengambil tindakan tegas dalam membunuh mereka, untuk menenamkan rasa takut ke dalam hati mereka dan menancapkan tonggak-tonggak agama. Kalian menghendaki (wahai kaum muslimin) untuk mengambil tebusan dari para tawanan perang badar berupa kekayaan dunia, padahal Allah menghendaki untuk menampakkan agamaNya yang menjadi sarana mencapai akhirat. Dan Allah mahaperkasa yang tidak terkalahkan, juga mahabijaksana dalam aturan syari’atNya.

Sumber: https://tafsirweb.com/2933-surat-al-anfal-ayat-67.html

Tafsir as-Sa'di

67. Ini adalah teguran Allah kepada RasulNya dan orang-orang yang beriman pada hari Perang Badar, manakala mereka menawan orang-orang musyrik dan membiarkan mereka untuk harta tebusan. Ketika itu Umar bin al-Khattab telah mengusulkan agar para tawanan itu dibunuh dan dihabisi saja.Allah berfirman, “Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi.” Yakni tidak layak dan tidak pantas bagi Nabi, jika Nabi memerangi orang-orang kafir yang hendak memadamkan cahaya Allah, berusaha mematikan agamaNya, memberangus siapa pun di bumi ini yang menyembah Allah, untuk menawan orang-orang kafir dan membiarkannya hidup demi harta tebusan dari mereka, karena ia hanyalah harta sedikit jika dibandingkan dengan kemaslahatan yang menuntut pemusnahan mereka dan penangkalan terhadap keburukan mereka.Selama mereka memendam keburukan dan memiliki gerakan, maka yang lebih utama adalah tidak menawan mereka, jika mereka telah bisa dilumpuhkan, kejahatan mereka terkikis dan kekuatan mereka sirna, maka dalam kondisi tersebut tidak mengapa menawan mereka dan membiarkan mereka hidup. Allah berfirman, “Kamu menghendaki”, dengan menerima tebusan dari mereka “harta benda dunia”, bukan kemaslahatan yang kembali kepada agamamu “sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu).” Dengan memuliakan agamaNya, memenangkan para walliNya, dan menjadikan kalimat mereka tinggi di atas yang lain, maka Dia memerintahkanmu untuk melakukan sesuatu yang dapat menyampaikanmu ke sana. “Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” Yakni perkasa dengan sempurna, jika Allah mau, Allah bisa mengalahkan orang-orang kafir tanpa perang, akan tetapi Allah Mahabijaksana, menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain.

Sumber: https://tafsirweb.com/2933-surat-al-anfal-ayat-67.html

Tafsir Al-Wajiz

67 Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan dan mengambil tebusan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi, dan menetapkan perkara dan meninggikan kerajaannya Wahai orang mukmin, kamu menghendaki harta benda duniawiyah dengan mengambil tebusan dari tawanan, sedangkan Allah menghendaki pahala akhirat untukmu.. Dan Allah Maha Perkasa tidak terkalahkan lagi Maha Bijaksana dalam segala perbuatan-Nya. Ayat ini turun ketika Nabi memilih pendapat Abu Bakar dadlam memberi maaf atas tawanan Badr dan menerima tebusan dari mereka, dan tidak menerima pendapat Umar untuk membunuh mereka

Sumber: https://tafsirweb.com/2933-surat-al-anfal-ayat-67.html

Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 67-69 DIriwayatkan dari Anas, dia berkata,”Nabi ﷺ meminta saran kepada orang-orang tentang para tawanan pada perang Badar, lalu beliau ﷺ bersabda,"Sesungguhnya Allah menguasakan sebagian dari mereka kepada kalian" Lalu Umar bin Khattab berdiri dan berkata,"Wahai Rasulullah, pancunglah leher mereka" Nabi ﷺ berpaling darinya, kemudian kembali bersabda,"Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah menguasakan sebagian dari mereka kepada kalian, dan sesungguhnya mereka adalah saudara-saudara kalian sendiri kemarin" Lalu Umar berdiri dan berkata,"Wahai Rasulullah, pancunglah leher mereka" Lalu Nabi ﷺ berpaling darinya. Kemudian beliau kembali bersabda kepada orang-orang dengan hal yang serupa. Lalu berdirilah Abu Bakar Ash-Shiddiq, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, kami berpendapat sebaiknya engkau memberi maaf mereka dan menerima tebusan dari mereka", dia berkata,”Lalu hilanglah rasa gusar pada wajah Rasulullah ﷺ, dan beliau memberi maaf mereka dan menerima tebusan mereka. lalu Alah menurunkan firmanNya: (Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah, niscaya kalian ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kalian ambil) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah) yaitu dalam Kitab pertama bahwa ghanimah dan tawanan itu halal bagi kalian. (niscaya karena tebusan yang kalian ambil itu kalian akan ditimpa) yaitu dari para tawanan (siksa yang besar) Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kalian ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik) Hukum ini terus berlaku terhadap para tawanan menurut mayoritas ulama’ dan imam memilih terkait para tawanan itu,”Jika dia menghendaki maka bisa membunuhnya sebagaimana yang dilakukan terhadap Bani Quraizhah, dan Jika dia menghendaki maka dia bisa meminta tebusan harta sebagaimana yang dilakukan terhadap tawanan perang Badar, atau membebaskan tawanan dari kalangan orang-orang muslim.

Sumber: https://tafsirweb.com/2933-surat-al-anfal-ayat-67.html

Informasi

Surat

الانفال (Al-Anfal)

Rampasan Perang — 75 ayat

Tempat Turun

Madaniyah

Ayat ke-

67 dari 75 ayat

Juz

Juz 10

Halaman

Halaman 185

Ruku

Ruku 154

Manzil

Manzil 2

Hizb

Hizb 37 (74/4)

Sajdah

—

Urutan Mushaf

Ayat ke-1227 dari 6.236

No. Surat

Surat ke-8