البقرة (Al-Baqarah)

Per AyatMushaf
اَلشَّهْرُ
bulan
الْحَرَامُ
haram
بِالشَّهْرِ
dengan bulan
الْحَرَامِ
haram
وَالْحُرُمٰتُ
dan sesuatu yang dihormati
قِصَاصٌۗ
qishash
فَمَنِ
maka barang siapa
اعْتَدٰى
menyerang
عَلَيْكُمْ
atas kalian
فَاعْتَدُوْا
maka seranglah
عَلَيْهِ
atasnya
بِمِثْلِ
seperti/seimbang
مَا
apa
اعْتَدٰى
menyerang
عَلَيْكُمْ
atas kalian
ۖ
وَاتَّقُوا
dan bertakwalah
اللّٰهَ
Allah
وَاعْلَمُوْٓا
dan ketahuilah
اَنَّ
sesungguhnya
اللّٰهَ
Allah
مَعَ
beserta
الْمُتَّقِيْنَ
orang-orang yang bertakwa
﴿١٩٤﴾
Bulan haram dengan bulan haram, dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) qisas. Oleh sebab itu barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
201 / 6236

Tafsir

Tafsir Al-Muyassar

Peperangan yang kalian lancarkan -wahai kaum Mukminin-, untuk memerangi kaum musyrikin pada bulan yang diharamkan Allah untuk berperang, itu sekedar merupakan pembalasan peperangan yang mereka lancarkan kepada kalian pada bulan suci. Dan orang yang berbuat melampaui batas yang diharamkan Allah yang terkait tempat dan waktu, maka dia dihukum dengan tindakan yang serupa dengan perbuatannya. Maka barang siapa berbuat aniaya terhadap kalian dengan memerangi atau tindakan lainnya, maka timpahkanlah padanya hukuman yang serupa dengan tindakan kejahatannya itu. dan tidak ada dosa atas kalian dalam hal itu, karena merekalah yang memulai melakukan permusuhan.Dan takutlah kalian kepada Allah, dan janganlah kalian melampaui batas kesamaan dalam hukum (mereka). Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama dengan orang-orang yang bertakwa yang taat kepadanya dengan menjalankan perkara-perkara yang diwajibkan Nya dan menjauhi larangan-larangan Nya.

Sumber: https://tafsirweb.com/713-surat-al-baqarah-ayat-194.html

Tafsir as-Sa'di

194. Allah berfirman, “Bulan haram dengan bulan haram,” kemungkinan maksudnya adalah apa yang terjadi dari tindakan kaum musyrikin dalam menghalangi nabi dan para sahabat beliau pada tahun terjadinya perjanjian hudaibiyah dari memasuki Mekah dan mereka memberikan ketetapan untuk nabi beserta para sahabatnya untuk dapat memasukinya pada tahun selanjutnya.Kejadian penghalangan dan ketetapan itu terjadi pada bulan haram yaitu bulan dzulqo’dah, maka hal ini dibalas dengan hal itu. Dengan demikian, hal ini menjadi sebuah hiburan bagi hati para sahabat dengan sempurna dan lengkapnya ibadah-ibadah mereka. Kemungkinan lain maknanya adalah, bahwasanya kalian bila memerangi mereka pada bulan haram, sesungguhnya mereka telah memerangi kalian pada bulan haram sedangkan mereka orang-orang yang melampaui batas, maka tidak ada dosa bagi kalian dalam hal itu.Atas dasar makna ini, maka firman Allah, “dan pada apa-apa yang dihormati berlaku hukum qisash” adalah dalam bentuk menyambungkan yang umum dengan yang khusus. Artinya, segala hal yang dihormati seperti bulan haram atau negeri Haram atau kegiatan ihram atau hal yang lebih umum dari itu yaitu segala apa yang diperintahkan oleh syariat untuk dihormati, barangsiapa yang lancang terhadapnya, maka sesungguhnya ia harus di qisas dengannya. Barangsiapa yang membunuh pada bulan haram, maka ia harus dibunuh, barangsiapa yang menjatuhkan kehormatan Negeri haram, dia harus dikenai hukum had hingga ia tidak memiliki lagi kehormatan, barangsiapa yang membunuh orang yang memberi kebaikan untuknya, maka ia dihukum bunuh karenanya, barangsiapa yang menyukainya atau memotong salah satu anggota tubuhnya, maka ia harus di qishash, barangsiapa yang mengambil harta orang lain yang dihormati, maka akan diambil dari hartanya sebagai gantinya.Akan tetapi, apakah orang yang memiliki hak tersebut boleh mengambil harta pelaku tersebut sesuai dengan haknya atau tidak? terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama, dan yang paling kuat dari perbedaan itu adalah bahwa bila sebab dari hak tersebut sangat jelas seperti seorang tamu apabila orang lain tidak menjamunya, atau seorang istri dan keluarga apabila seseorang yang wajib memberikan nafkah tidak menunaikan nafkah kepada mereka maka boleh mengambil hartanya. Namun apabila penyebabnya tidak jelas seperti orang yang mengingkari hutang orang lain atau dikhianati dalam sebuah titipan atau hartanya dicuri dan semacamnya, maka ia tidak boleh mengambil hartanya sebagai timbal-balik untuknya. Ini adalah demi mempertemukan antara dalil-dalil tersebut.Oleh karena itu Allah berfirman untuk menegaskan dan menguatkan apa yang telah berlalu, “Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang mu maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadapmu.” ini merupakan sebuah tafsiran tentang cara melakukan qishash, bahwasanya caranya harus rupa dalam menghadapi orang yang melampaui batas.Ketika jiwa pada umumnya tidak akan pernah berhenti pada batasannya apabila diberikan keringanan dalam hukuman karena tuntunannya untuk menuntut balas, maka Allah memerintahkan untuk konsisten terhadap ketakwaan kepadaNya, yaitu dengan berhenti pada batasan-batasanNya dan tidak melampauinya, dan Allah mengabarkan bahwasanya Dia “bersama orang-orang yang bertakwa,” Yakni dengan penolong, kemenangan, dukungan, dan taufikNya. Barangsiapa yang Allah bersama dengannya, pastilah ia memperoleh kebahagiaan yang abadi, dan barangsiapa yang tidak konsisten terhadap ketakwaan, pastilah akan berpaling darinya dan menghinakannya lalu melemparkan kehinaan itu pada dirinya, hingga kehancuran lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.

Sumber: https://tafsirweb.com/713-surat-al-baqarah-ayat-194.html

Tafsir Al-Wajiz

194. Melanggar penghormatan terhadap bulan haram itu diberi balasan yang serupa, jadi barangsiapa memerangi kalian di dalam bulan itu, maka perangilah pula dengan balasan yang serupa. Dan bulan-bulan haram itu ada 4, yaitu Dzaulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.Dan Al-hurumat (setiap sesuatu yang harus dihormati, dijaga dan tidak diboleh dilanggar) itu balasannya serupa dengan pelanggarannya. Dan balasannya itu berupa tindakan. Dan barangsiapa memperbolehkan peperangan di dalamnya, maka diperbolehkan untuk membunuh dan mengambil hartanya.Dan bagi orang yang melakukan penyerangan itu balasan serangan yang serupa yang terjadi pada harta dan tubuhnya tanpa adanya kezaliman dan larangan dalam balasan itu. Dan ketahuilah sesungguhnya Allah itu bersama orang-orang yang bertakwa dengan memberi bantuan dan pertolongan bagi mereka Qatadah menyebutkan hal yang disebutkan oleh Ath-Thabari bahwa ayat ini diturunkan untuk membalas orang-orang musyrik terkait perjanjian Hudaibiyah ketika mereka melarang nabi ﷺ dan para sahabatnya untuk memasuki Mekah pada bulan Dzulqa’dah. Lalu Allah memindahkan kegiatan tersebut pada tahun selanjutnya dan menurunkan ayat ini.

Sumber: https://tafsirweb.com/713-surat-al-baqarah-ayat-194.html

Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

‘Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, Adh-Dhahak, As-Suddi, Qatadah, Muqsim, Ar-Rabi' bin Anas, ‘Atha', dan lainnya mengenai peristiwa Ketika Rasulullah ﷺ melakukan perjalanan umrah pada tahun keenam hijriyah dan orang musyrik menghalanginya untuk masuk ke Ka'bah. Mereka menghalangi beliau dan orang-orang muslim yang bersamanya pada bulan Dzulqa'dah (itu merupakan bulan haram) hingga mereka memutuskan untuk melarangnya memasuki Makkah. Kemudian pada tahun berikutnya, beliau dan orang-orang muslim yang bersamanya memasuki Makkah, dan Allah membatasi mereka.Oleh karena itu, diturunkanlah ayat ini: (Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishash) Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, "Rasulullah ﷺ tidak pernah melakukan serangan dalam bulan haram, kecuali jika beliau diserang, maka beliau akan berperang. Namun ketika musuh berhenti menyerang, Rasulullah akan berhenti juga" Karena itu, ketika berita tentang kematian Utsman sampai pada Nabi ﷺ, dan beliau sedang berkemah di Hudaybiyah, setelah beliau mengutusnya untuk bernegosiasi dengan orang-orang musyrik, dan pasukan muslim berjumlah seribu empat ratus orang bersumpah setia di bawah pohon untuk berperang melawan orang-orang musyrik. Lalu ketika sampai kepada beliau ﷺ bahwa Utsman belum mati, beliau membatalkan sumpah tersebut dan beralih untuk mencapai kesepakatan damai.Yang terjadi biarlah itu terjadi. Demikian pula, ketika ditipu dalam peperangan melawan Bani Hawazin saat perang Hunain, dan menghancurkan pertahanan mereka di Thaif, dan mengepungnya, dan pasukan Islam terus menerus berperang melawan kota itu dan sampai bulan Dzulqa’dah, mengepungk=nya dengan pelontar, dan terus-menerus melakukan itu sampai empat puluh hari sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits shahih Bukhari Muslim, bahwa ketika banyak sahabatnya yang meninggal beliau berbalik dari kota itu dan tidak berhasil menaklukannya, kemudian kembali ke Makkah. Setelah itu, beliau melakukan umrah dari Ji’ranah dimena beliau membagi harta rampasan dari perang Hunain, dan umrah beliau ini pada bulan Dzulqa'dah tahun kedelapan setelah hijrah, semoga shalawat dan salam selalu tercurahkan atasnya.Firman Allah: (barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu) adalah perintah untuk berlaku adil, bahkan terhadap orang-orang musyrik. Sebagaimana frimanNya: (Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu) [Surah An-Nahl: 126] dan (Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa) [Surah Asy-Syura: 40].Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa firmanNya: (barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu) diturunkan di Makkah, dimana saat itu belum ada pertempuran atau jihad. Kemudian ayat ini dinasakh dengan ayat yang mengatur perang di Madinah. Pendapat ini disangkal oleh Ibnu Jarir.Dia berkata bahwa ayat ini sebenarnya tergolong ayat Madaniyyah setelah peristiwa Umrah Hudaybiyah. Pendapat ini juga didukung oleh Mujahid, bahwa yang dimaksud di sini adalah menyerang sebagai balasan yang setara. Seperti yang disampaikan oleh Amr bin Kulttum: "Ingatlah, tidak seorang pun boleh menganggap rendah kami, Kita berdiri di atas kesadaran, melebihi ketidaktahuan orang-orang bodoh." FirmanNya: (Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa) adalah perintah bagi mereka untuk taat dan bertaqwa kepada Allah dan pemberitahuan kepada mereka bahwa Dia سبحانه وتعالى bersama dengan orang-orang yang bertaqwa dengan memberi pertolongan dan dukungan di dunia dan akhirat.

Sumber: https://tafsirweb.com/713-surat-al-baqarah-ayat-194.html

Informasi

Surat

البقرة (Al-Baqarah)

Sapi — 286 ayat

Tempat Turun

Madaniyah

Ayat ke-

194 dari 286 ayat

Juz

Juz 2

Halaman

Halaman 30

Ruku

Ruku 25

Manzil

Manzil 1

Hizb

Hizb 6 (12/4)

Sajdah

—

Urutan Mushaf

Ayat ke-201 dari 6.236

No. Surat

Surat ke-2