الاسراۤء (Al-Isra')
Per AyatMushaf
وَلَا
dan janganlah
تَقْتُلُوا
kamu membunuh
النَّفْسَ
jiwa/seseorang
الَّتِيْ
yang
حَرَّمَ
mengharamkan
اللّٰهُ
Allah
اِلَّا
kecuali
بِالْحَقِّۗ
dengan benar
وَمَنْ
dan barangsiapa
قُتِلَ
dibunuh
مَظْلُوْمًا
teraniaya/zalim
فَقَدْ
maka sesungguhnya
جَعَلْنَا
Kami telah jadikan/memberikan
لِوَلِيِّهٖ
kepada ahli warisnya
سُلْطٰنًا
kekuasaan
فَلَا
maka jangan
يُسْرِفْ
melampaui batas
فِّى
dalam
الْقَتْلِۗ
pembunuhan
اِنَّهٗ
sesungguhnya dia
كَانَ
adalah
مَنْصُوْرًا
orang yang mendapat pertolongan
﴿٣٣﴾
Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.
2062 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan untuk dibunuh kecuali dengan alasan syar’I, seperti melalui qishah atau merajam pezina yang telah menikah atau membunuh orang murtad. Dan barangsiapa dibunuh tanpa alasan yang kuat, maka Kami telah jadikan bagi walinya, baik ahli warisnya atau penguasa untuk menuntut hukum bunuh terhadap pelaku atau menuntut pembayaran diyat. Dan tidak boleh bagi ahli waris korban untuk melampaui batas ketentuan Allah dalam melakukan qishos seperti membunuh dua orang atau kebih hanya gara-gara membunuh satu orang atau tindakan memutilasi sipembunuh.Sesungguhnya Allah menjadi penolong bagi wali korban pembunuhan untuk menghadapi pembunuh hingga mampu membunuhnya melalui hukum qishash.
Sumber: https://tafsirweb.com/4637-surat-al-isra-ayat-33.html
Tafsir as-Sa'di
33. Ini mencakup setiap jiwa yang Allah haramkan untuk membunuhnya, baik berupa anak kecil maupun orang dewasa, pria maupun wanita, orang merdeka ataupun budak belian, baik Muslim maupun kafir yang memiliki perjanjian “kecuali dengan suatu (alasan) yang benar,” seperti orang yang membunuh jiwa lain (tanpa alasan benar), orang yang berbuat zina yang telah menikah, orang yang meninggalkan agama dan berpisah dari jamaah kaum Muslimin (murtad), serta penjahat saat mellangsungkan kejahatannya, yang tidak bisa diatasi kecuali dengan dibunuh. “Dan barangsiapa dibunuh secara zhalim,” maksudnya tanpa alasan yang benar, “maka sesungguhnya Kami telah memberi kepada ahli warisnya,” keluarga dan ahli waris yang terdekat dengannya “kekuasaan,” maksudnya alasan kuat untuk menuntut qishash (hukum balas) kepada si pembunuh. Dan Kami juga telah menetapkan kekuasaan berdasarkan takdir baginya untuk melangsungkannya.Hal ini bisa dilakukan tatkala syarat-syarat yang mengharuskan penegakan hukum qishash telah terpenuhi, seperti kesengajaan, permusuhan, dan kesetaraan. “Tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas,” maksudnya walinya (jangan melampaui batas) “dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan,” makna ‘al-israf’ adalah melampaui batas, baik dengan cara memutilasi jasad pembunh, membunuh dengan cara yang berbeda, atau membunuh selain pelaku. Dalam ayat ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwasanya pemilik hak qishash adalah wali korban.Maka si pembunuh tidak diqishash kecuali dengan izinnya. Apabila wali korban memaafkan si pembunuh, maka gugurlah hukum qishash. Allah menolong wali korban (untuk menuntut) si pembunuh dan orang yang membantunya, hingga wali korban dapat berkesempatan untuk membunuh si pembunuh.
Sumber: https://tafsirweb.com/4637-surat-al-isra-ayat-33.html
Tafsir Al-Wajiz
33. Dan janganlah kalian jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk menyakitinya karena melindungi agama atau suatu janji kecuali pembunuhan yang dibenarkan, seperti menentang agama, zinah muhson, hukum qishash bagi pembunuh berencana dan pembunuh yang melakukan pembunuhan tidak sesuai syariat. Dan sungguh Kami telah memberikan kewenangan bagi ahli waris terdekat orang yang dibunuh atas orang yang membunuh, yaitu Jika berkehendak dia meminta agar pembunuh tersebut dibunuh sesuai keadilan dan ketentuan hakim atau dimaafkan atau meminta uang tebusan.Lalu sebaiknya ahli waris itu tidak melebihi batas yang telah disyariatkan dengan membunuh orang selain pembunuh tersebut atau membunuh banyak orang atau menganiaya dan menyiksa pembunuh tersebut. Sesungguhnya dia atau ahli waris itu didukung dan diberi bantuan dari Allah dan hakim dengan memberikannya pilihan untuk memberikan hukuman qishash yang adil
Sumber: https://tafsirweb.com/4637-surat-al-isra-ayat-33.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Allah سبحانه وتعالى berfirman seraya melarang membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, sebagaimana yang disebutkan dalam hdaits shahih Bukhari Muslim bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,”Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, kecuali karena tiga perkara, yaitu membunuh jiwa dibalas dengan jiwa, pezina muhsan, dan orang yang murtad dari agamanya lagi memisahkan diri dari jamaah” Firman Allah (Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya) yaitu kekuasaan atas pembunuh, maka dia boleh memilih untuk membunuhnya jika dia mau atau memaafkannya dengan membayar diyat, atau memaafkannya secara cuma-cuma sebagaimana yang disebutkan dalam sunnah Nabi ﷺ dalam hal itu Firman Allah: (Tetapi janganlah ahli warisnya itu melampaui batas dalam membunuh) Mereka berkata bahwa maknanya adalah janganlah pihak walinya berlebihan dalam menghukum mati pembunuhnya, yaitu dengan menyiksanya atau membunuh orang lain yang bukan merupakan pembunuh. Firman Allah: (Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan) Sesungguhnya wali orang yang terbunuh adalah orang yang mendapat pertolongan atas pembunuh menurut hukum syari’at, dan mempunyai kekuasaan atas pembunuh
Sumber: https://tafsirweb.com/4637-surat-al-isra-ayat-33.html
Informasi
Surat
الاسراۤء (Al-Isra')
Memperjalankan Malam Hari — 111 ayat
Tempat Turun
Makkiyah
Ayat ke-
33 dari 111 ayat
Juz
Juz 15
Halaman
Halaman 285
Ruku
Ruku 243
Manzil
Manzil 4
Hizb
Hizb 57 (114/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-2062 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-17