البقرة (Al-Baqarah)
Per AyatMushaf
فِى
di/pada
الدُّنْيَا
dunia
وَالْاٰخِرَةِ
dan akhirat
ۗ
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ
dan mereka bertanya kepadamu
عَنِ
dari/tentang
الْيَتٰمٰىۗ
anak yatim
قُلْ
katakanlah
اِصْلَاحٌ
mengurus secara patut
لَّهُمْ
bagi mereka
خَيْرٌ
baik
ۗ
وَاِنْ
dan jika
تُخَالِطُوْهُمْ
kamu menggauli mereka
فَاِخْوَانُكُمْ
maka mereka itu saudaramu
ۗ
وَاللّٰهُ
dan Allah
يَعْلَمُ
dia mengetahui
الْمُفْسِدَ
pembuat kerusakan
مِنَ
dari
الْمُصْلِحِ
mengadakan perbaikan
ۗ
وَلَوْ
dan jikalau
شَاۤءَ
menghendaki
اللّٰهُ
Allah
لَاَعْنَتَكُمْ
niscaya Dia mempersulit kamu
اِنَّ
sesungguhnya
اللّٰهَ
Allah
عَزِيْزٌ
Maha Perkasa
حَكِيْمٌ
Maha Bijaksana
﴿٢٢٠﴾
Tentang dunia dan akhirat. Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!” Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia datangkan kesulitan kepadamu. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
227 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Dan mereka akan bertanya kepadamu (wahai nabi) tentang anak-anak yatim yang meninggal bapak-bapak mereka sebelum mereka mencapai usia baligh, Bagaimana bermuamalah bersama mereka dalam penghidupan dan harta mereka?. Katakanlah kepada mereka, “pengurusan kebaikan kalian terhadap mereka itu merupakan perbuatan baik. maka lakukanlah selalu cara yang paling bermanfaat bagi mereka, dan apabila kalian bercampur dengan mereka dalam seluruh urusan hidup mereka sehari-harinya, maka mereka adalah saudara-saudara kalian seagama, dan seorang saudara harus memperhatikan kemaslahatan saudaranya”. Dan Allah mengetahui siapa yang menyia-nyiakan harta anak yatim dan siapa yang menaruh perhatian besar untuk mengembangkannya.Seandainya Allah menghendaki, niscaya dia akan benar-benar mempersulit dan menyusahkan kalian dengan mengharamkan hidup berbaur dengan anak-anak yatim. Sesungguhnya Allah maha perkasa dalam kerajaannya, Maha bijaksana dalam penciptaan, pengaturan dan penetapan hukum syariat Nya.
Sumber: https://tafsirweb.com/853-surat-al-baqarah-ayat-220.html
Tafsir as-Sa'di
220. Ketika turun firman Allah : "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." QS An-nisa ayat 10 Kaum muslimin merasa berat akan hal itu lalu mereka menjauhi makanan mereka dari makanan anak-anak yatim, mereka khawatir akan memakannya, walaupun dalam hal seperti ini biasanya tercampur, hingga mereka bertanya kepada nabi tentang hal tersebut, lalu Allah mengabarkan kepada mereka bahwa maksud ayat itu adalah memperbaiki harta anak-anak yatim, yaitu dengan cara menjaga, memelihara, dan menginvestasikannya, dan bahwasanya mencampurkannya dengan makanan atau selainnya adalah boleh dalam konteks tidak memadharatkan anak yatim tersebut. Karena mereka adalah saudara kalian juga dan sudah menjadi hal yang dimaklumi bahwa saudara itu bergaul dengan saudara yang lain.Yang menjadi patokan dalam hal itu adalah niat dan perbuatannya. Maka barangsiapa yang diketahui oleh Allah tentang niatnya bahwa ia adalah seorang yang hendak memperbaiki keadaan anak yatim, tidak memiliki ketamakan kepada harta anak yatim tersebut, dan sekiranya ada sedikit darinya tercampur kepadanya tanpa disengaja sebelumnya, maka hal itu tidaklah mengapa. Dan barangsiapa yang diketahui niatnya oleh Allah, bahwa ia bertujuan untuk memakannya atau memanfaatkannya untuk pribadi, maka yang demikian itulah yang tidak boleh dan berdosa."Sarana memiliki hukum niat dan tujuannya." Dalam ayat ini terdapat dalil atas bolehnya berbagai macam penyatuan makanan, minuman, perjanjian-perjanjian, dan lain sebagainya. Keringanan ini merupakan kasih sayang Allah dan kebaikanNya, serta kelapangan bagi kaum mukminin, dan bila tidak demikian, maka seandainya “Allah menghendaki niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu,” artinya akan berat bagimu dengan tidak adanya rukhsah (keringanan) hingga kalian berat, sulit, dan akhirnya berdosalah kalian. “Sesungguhnya Allah Mahaperkasa,” maksudnya, Dia memiliki kekuatan yang sempurna dan pemaksaan terhadap segala sesuatu, akan tetapi walaupun demikian, Dia juga “Maha bijaksana” yang tidak berbuat kecuali merupakan realisasi dari kebijaksanaanNya yang sempurna dan perlindunganNya yang menyeluruh. KeperkasaanNya tidaklah menafikan kebijaksanaanNya, karena itu tidaklah dikatakan bahwasanya apa yang dikehendakiNya akan dilakukanNya, baik sesuai dengan hikmahNya maupun tidak.Namun seharusnya dikatakan bahwa sesungguhnya perbuatan-perbuatanNya, demikian juga hukum-hukumNya adalah bagian dari hikmahNya. Allah tidak menciptakan sesuatu suatu makhluk pun dengan sia-sia akan tetapi pasti memiliki hikmah, baik kita ketahui ataupun tidak. Allah juga tidak mencari akan atas hamba-hambaNya sesuatu yang terlepas dari hikmah.Maka tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali yang memiliki kemaslahatan yang total atau yang lebih besar, dan tidak pula Dia melarang kecuali apa yang memiliki kemadharatan yang total atau yang lebih besar, karena kesempurnaan hikmah dan rahmatNya.
Sumber: https://tafsirweb.com/853-surat-al-baqarah-ayat-220.html
Tafsir Al-Wajiz
220. Apapun yang kalian pikirkan tentang urusan dunia dan akhirat, lalu kalian belanjakan sebagian harta kalian untuk kehidupan dunia dan sisanya untuk rumah akhirat. Wahai Nabi, mereka bertanya kepadamu tentang berbaur dengan anak yatim dan mengatur urusan mereka, maka katakanlah kepada mereka: “Mengurus mereka dengan patut itu lebih baik daripada mengabaikannya.Dan mengembangkan harta itu lebih baik daripada menelantarkannya. Jika kalian mencampur harta kalian dengan harta mereka, makanan kalian dan makanan mereka sehngga menganggap mereka sebagai saudara seagama kalian, maka hal itu diperbolehkan. Allah itu mengetahui orang yang merusak harta anak yatim dengan memakannya dari orang mengadakan perbaikan dalam harta tersebut dengan mengembangkan dan mengaturnya.Maka jika berkehendak sungguh Allah akan menempatkan kalian dalam kesempitan dan kesusahan, namun Dia memberi kemuahan bagi kalian, dan memperbolehkan kalian untuk mencampur harta kalian dengan harta mereka. Sesungguhnya Allah itu Maha Kuat dan tidak bisa ditaklukkan, dimana Dia meletakkan segala sesuatu pada tempatnya sesuai hikmahNya sehinga tidak memberi beban di luar kemampuan” Adh-Dhahak dan As-Sadi berkata: “Asbabun nuzul ayat ini yaitu bahwa mereka pada zaman Jahiliyyah malu berbaur dalam makan, minum dan hal lainnya dengan anak yatim”
Sumber: https://tafsirweb.com/853-surat-al-baqarah-ayat-220.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 219-220 Diriwayatkan dari Umar, ketika larangan tentang khamr diturunkan, dia berkata, “Ya Allah, berikanlah kepada kami penjelasan yang jelas.” Maka diturunkanlah ayat dalam surah Al-Baqarah ini: (Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar) Lalu dipanggillah Umar, dan dibacakanlah ayat itu kepadanya, lalu dia berkata: “Ya Allah, berikanlah kepada kami penjelasan yang jelas” Maka diturunkanlah ayat dalam surah An-Nisa': (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk) (Surah AN-Nisa’: 43).Rasulullah ﷺ, ketika hendak mendirikan shalat, akan berseru: “Jangan sekali-sekali orang yang mabuk mendekati shalat.” Lalu Umar dipanggil, dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya, lalu dia berkata: “Ya Allah, berikanlah kepada kami penjelasan yang jelas” Maka diturunkanlah ayat dalam Surah Al-Ma'idah.Lalu Umar dipanggil, dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya hingga mencapai bagian: (maka mengapa kamu tidak berhenti?) lalu Umar berkata: “Kami telah berhenti, kami telah berhenti.” FIrman Allah: (Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi) Terkait khamr itu seperti yang telah dijelaskan oleh Amirul Mukminin, Umar bin Khattab, bahwa itu adalah segala sesuatu yang membutakan akal, sebagaimana akan dijelaskan dalam Surah Al-Ma'idah, begitu juga maisir, yaitu perjudian.Firman Allah: (Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia) Adapun dosa dari keduanya itu dalam urusan agama, sedangkan manfaatnya itu bersifat duniawi, yaitu manfaat bagi tubuh seperti membantu mencerna makanan, membuang sisa-sisa makanan, merangsang pemikiran, serta kenikmatan dari mabuk, seperti yang dikatakan oleh Hasan bin Tsabit di masa jahiliyahnya: Kami minum khamr hingga kami seperti raja dan singa yang tak pernah cukup dengan hanya satu pertemuan" Bergitu juga memperjual-belikannya dan mendapatkan keuntungannya atau sesuatu yang dikumpulkan oleh sebagian mereka dari hasil judi untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga. Akan tetapi manfaat-manfaat ini tidak sebanding dengan kerugian dan kerusakannya yang lebih besar yang terkait dengan akal dan agama. Oleh karena itu, Allah سبحانه وتعالى berfirman: (tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya) Oleh karena itu, ayat ini menjadi pengantar untuk larangan mutlak terhadap khamr.Ayat ini tidak memberikan izin, tetapi lebih kepada penolakan. Oleh karena itu, Umar berkata, ketika ayat ini dibacakan kepadanya: “Ya Allah, berikanlah kepada kami penjelasan yang jelas”. Sampai akhirnya pernyataan larangan mutlak terhadap khar dijelaskan dalam surah Al-Ma'idah: (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (90) Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka mengapa kamu tidak berhenti? (91)) (Surah Al-Maidah) dan pembahasan tentang itu akan dijelaskan di surah Al-Maidah (Jika Allah سبحانه وتعالى menghendaki) Ibnu Umar, Asy-Sya'bi, Mujahid, Qatadah, Ar-Rabi' bin Anas, dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam berkata: “Ini adalah ayat pertama yang diturunkan tentang khamr: (Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar) setelah itu turunlah ayat dalam surah An-Nisa', kemudian ayat dalam surah Al-Ma'idah, lalu khamr diharamkan.Tentang firmanNya: (Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan") Bagian terakhir dapat dibaca dalam bentuk “nashb” atau “rafa’”, dan keduanya adalah hasan dan saling berhubungan. Dari Muqassam dari Ibnu Abbas: (Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan") Dia berkata: “sesuatu yang lebih dari apa yang kamu butuhkan untuk keluargamu" Demikianlah yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Mujahid, ‘Atha', ‘Ikrimah, Sa'id bin Jubair, Muhammad bin Ka'b, Al-Hasan, Qatadah, Al-Qasim, Salim, ‘Atha' Al-Khurasani, Ar-Rabi' bin Anas, dan beberapa lainnya bahwa mereka berkata mengenai firmanNya: (Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan") yaitu kelebihan (harta) Diriwayatkan dari Thawus: “Sesuatu yang mudah” Diriwayatkan dari Ar-Rabi' juga: “Sesuatu yang lebih dan paling baik dari yang dimiliki” dan semuanya akan kembali kepada kelebihan. Diriwayatkan dari Al-Hasan mengenai ayat (Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan") dia berkata: “Maksudnya adalah janganlah kamu terlalu bersusah payah (menginfakkan) apa yang kamu miliki, kemudian kamu duduk meminta-minta kepada orang-orang.” Sesuatu yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Abu Hurairah yang berkata: “Seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, aku memiliki harta satu dinar” lalu Rasulullah bersabda, “keluarkanlah itu untuk dirimu sendiri.” Dia berkata, “Aku memiliki yang lain.” Rasulullah bersabda, “Infakkanlah itu untuk keluargamu.” Dia berkata, “Aku memiliki yang lain.” Rasulullah bersabda, “Infakkanlah untuk anakmu.” Dia berkata, “Aku memiliki yang lain.” Rasulullah bersabda, “Kamu yang paling tahu” Hal ini telah diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.Dalam hadits juga disebutkan, “Wahai anak cucu Adam, sesungguhnya jika kamu menafkahkan harta lebih, maka itu lebih baik bagimu, dan jika kamu menahannya, maka itu buruk bagimu. Dan kamu tidak akan dicela karena memberi dengan secukupnya” Dikatakan bahwa ayat ini telah dinasakh dengan ayat tentang zakat, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalhah dan Al-Aufi dari Ibnu Abbas. Begitu juga disebutkan oleh ‘Atha' Al-Khurasani dan As-Suddi.Dikatakan, “Ayat ini dijelaskan dengan ayat tentang zakat, seperti yang dikatakan oleh Mujahid dan yang lainnya, dan ini adalah pendapat yang lebih kuat” FirmanNya, (Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir (219) tentang dunia dan akhirat) yaitu sebagaimana Allah telah menjelaskan secara rinci hukum-hukum ini kepada kalian dan memberikan penjelasan atas hal itu, begitu juga DIa menjelaskan kepada kalian di seluruh ayat tentang hukum, janji, dan ancamanNya, agar kalian dapat berpikir tentang urusan dunia dan akhirat. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas: “yaitu terkait kehancuran dan kefanaan dunia, serta datangnya akhirat dan keabadiannya." Diriwayatkan dari Qatadah,”Agar kalian mengetahui keutamaan akhirat atas dunia” Terkait firman Allah (Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu) Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, diaa berkata: Ketika turun ayat (Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat)) [Surah Al-Isra: 34] dan (Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka) (10)) [Surah An-Nisa].Orang-orang yang memiliki anak yatim, memisahkan makanan dan minuman mereka dari makanan dan minuman anak yatim. Kemudian mereka menjadikan makanan yang lebih baik untuk anak yatim itu, lalu disimpan sehingga bisa dia makan lagi atau sampai busuk. Hal itu menjadi sulit bagi mereka.Lalu mereka mengabarkan hal ini kepada Rasulullah ﷺ, maka Allah menurunkan firmanNya: (Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu) Lalu mereka mencampur makanan dan minuman mereka dengan makanan dan minuman anak yatim. Demikianlah pendapat yang disebutkan oleh lebih dari satu ulama’ mengenai asbabun nuzul ayat ini, seperti Mujahid, ‘Atha', Asy-Sya'bi, Ibnu Abu Laila, Qatadah, dan beberapa ulama’ terdahulu dan masa kini" FirmanNya: (katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik) yaitu dengan batasan tertentu (dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu) yaitu jika kalian mencampur makanan dan minuman kalian dengan makanan dan minuman mereka, maka tidak ada masalah bagi kalian, karena mereka adalah saudara kalian dalam agama. Oleh karena itu, Allah berfirman: (dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan) yaitu Dia mengetahui niat seseorang apakah untuk merusak atau memperbaiki.Firman Allah: (Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana) yaitu Jika Allah menghendaki, maka sungguh Dia akan mempersulit dan mengusir kalian, tetapi Dia memberikan kelapangan dan mengurangi kesulitan bagi kalian. Dia memperbolehkan kalian untuk bergaul dengan mereka dengan cara yang lebih baik. Sebagaimana DIa berfirman: (Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat) [Surah Al-An'am: 152].Bahkan, Allah telah memperbolehkan untuk mengambil bagian dari harta anak yatim sebagai makanan bagi orang fakir dengan cara yang baik, baik dengan syarat memberikan ganti rugi kepada anak yatim atau memberikannya secara gratis, sebagaimana pembahasannya akan dijelaskan di surah An-Nisa, Jika Allah berkehendak
Sumber: https://tafsirweb.com/853-surat-al-baqarah-ayat-220.html
Informasi
Surat
البقرة (Al-Baqarah)
Sapi — 286 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
220 dari 286 ayat
Juz
Juz 2
Halaman
Halaman 35
Ruku
Ruku 28
Manzil
Manzil 1
Hizb
Hizb 7 (14/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-227 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-2