البقرة (Al-Baqarah)
Per AyatMushaf
وَاِذَا
dan apabila
طَلَّقْتُمُ
kamu mentalak
النِّسَاۤءَ
isteri-isteri
فَبَلَغْنَ
maka/lalu dia sampai
اَجَلَهُنَّ
masanya
فَاَمْسِكُوْهُنَّ
maka tahanlah/rujuklah mereka
بِمَعْرُوْفٍ
dengan cara yang baik
اَوْ
atau
سَرِّحُوْهُنَّ
ceraikan mereka
بِمَعْرُوْفٍۗ
dengan cara yang baik
وَلَا
dan jangan
تُمْسِكُوْهُنَّ
kamu tahan mereka
ضِرَارًا
(untuk memberi) kemudharatan
لِّتَعْتَدُوْا
karena kamu melewati batas/menganiaya
ۚ
وَمَنْ
dan barang siapa
يَّفْعَلْ
ia berbuat
ذٰلِكَ
demikian
فَقَدْ
maka sungguh
ظَلَمَ
ia menganiaya
نَفْسَهٗ
dirinya
ۗ
وَلَا
dan jangan
تَتَّخِذُوْٓا
kamu jadikan
اٰيٰتِ
ayat-ayat
اللّٰهِ
Allah
هُزُوًا
permainan
وَّاذْكُرُوْا
dan ingatlah
نِعْمَتَ
nikmat
اللّٰهِ
Allah
عَلَيْكُمْ
atas kalian
وَمَآ
dan apa yang
اَنْزَلَ
Dia menurunkan
عَلَيْكُمْ
atas kalian
مِّنَ
dari
الْكِتٰبِ
Al Kitab
وَالْحِكْمَةِ
dan hikmah
يَعِظُكُمْ
Dia mengajarkan kamu
بِهٖ
dengannya
ۗوَاتَّقُوا
dan bertakwalah
اللّٰهَ
Allah
وَاعْلَمُوْٓا
dan ketahuilah
اَنَّ
sesungguhnya
اللّٰهَ
Allah
بِكُلِّ
atas segala
شَيْءٍ
sesuatu
عَلِيْمٌ
Maha Mengetahui
ࣖ
﴿٢٣١﴾
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barangsiapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu Kitab (Al-Qur'an) dan Hikmah (Sunnah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
238 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Dan apabila kalian menceraikan istri-istri kalian lalu mereka telah mendekati akhir masa iddah, maka rujuklah dengan mereka, dengan niat untuk memenuhi hak-hak mereka itu dengan cara yang baik-baik menurut perspektif syariah dan kebiasaan setempat, atau lepaskan mereka sampai selesai masa iddah mereka. Dan hindarilah sikap menjadikan rujuknya kalian dengan niat menyakiti mereka atau guna merampas hak-hak mereka. Dan barangsiapa telah melakukannya, sesungguhnya dia telah mendzolimi diri sendiri lantaran dia berhak menerima hukumannya.Dan janganlah kalian menjadikan ayat-ayat Allah dan hukum-hukum Nya sebagai bahan mainan dan senda gurau, dan ingatlah nikmat Allah yang tercurah kepada kalian dengan masuk islam dan perincian hukum-hukum. Dan ingatlah apa-apa yang Allah turunkan kepada kalian yaitu al-qur'an dan as-sunnah. Dan bersyukurlah kepada Allah ta'ala atas nikmat-nikmat yang agung ini.Allah mengingatkan kalian dengan ini, dan membuat kalian takut dari tindakan pelanggaran. Maka takutlah kepada Allah tanamkanlah perasaan selalu dilihat oleh Allah. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, tidak ada sesuatupun yang tersembunyi dari Nya, dan Dia akan memberikan balasan dari masing-masing pihak sesuai dengan apa yang berhak dia dapatkan
Sumber: https://tafsirweb.com/920-surat-al-baqarah-ayat-231.html
Tafsir as-Sa'di
231. Kemudian Allah berfirman, “apabila kamu mentalak istri istrimu,” yakni, talak Raj’i, yang pertama atau yang kedua, “lalu mereka mendekati akhir iddahnya,” artinya sudah hampir selesai masa iddahnya, “maka rujukilah mereka dengan cara yang Ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang Ma'ruf (pula).” Maksudnya, kalian kembali rujuk kepada mereka dengan niat untuk menunaikan hak-hak mereka atau kalian membiarkan mereka tanpa rujuk dan tidak pula memudharatkan mereka.Oleh karena itu, Allah berfirman, “janganlah kamu rujuknya mereka untuk memberi kemudharatan,” artinya, yang dapat menimbulkan mudharat bagi mereka, “Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka” dalam perbuatan kalian yang halal itu menuju dengan keharaman.Yang halal adalah kalian kembali kepada mereka dengan cara yang baik sedangkan yang haram adalah kalian (rujuk untuk) memudharatkan mereka.“Barang siapa berbuat demikian maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” Seandainya kebenaran itu kembali kepada makhluk, maka mudharat itu juga kembali kepada orang yang menghendaki kemudharatan itu. “Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan.” Setelah Allah menjelaskan hukum-hukumNya dengan sejelas-jelasnya dimana maksud dari itu semua adalah mengetahuinya,, mengamalkannya, memperjuangkannya, serta tidak melampaui batasannya, karena Allah tidak menetapkannya dengan sia-sia, akan tetapi Allah menurunkannya dengan benar, jujur dan sungguh-sungguh, Allah melarang menjadikannya sebagai permainan. Artinya, hanya sebagai main-main yaitu dengan bersikap lancang terhadapnya dan tidak menunaikan kewajiban-kewajibannya seperti menyengaja kemudharatan dalam rujuk, atau dalam perceraian, atau banyak bercerai, atau menyatukan tiga talak sekaligus, padahal di antara rahmat Allah adalah Dia jadikan talak itu satu demi satu sebagai suatu kasih sayang untuknya dan usaha menuju kemaslahatannya. “Dan ingatlah nikmat Allah padamu” secara umum yaitu pujian dan sanjungan dengan lisan, pengakuan, dan penetapan dengan hati dan menggunakannya dengan anggota tubuh untuk ketaatan kepada Allah. “Dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Alkitab (Alquran) dan Al Hikmah,” yakni as-sunnah, yang keduanya menjelaskan bagi kalian jalan-jalan kebaikan, memberi semangat buat kalian untuk melakukannya, dan juga tentang jalan-jalan kejahatan lalu mengingatkan kalian darinya, memberitahu kalian tentang diriNya dan tindakanNya terhadap wali waliNya dan musuh-musuhNya, dan mengajari kalian apa yang tidak kalian ketahui. Pendapat lain mengatakan bahwa hikmah di sini adalah rahasia-rahasia syariat.Dalam Alquran terkandung hikmah-hikmah, dan hikmah itu merupakan penjelasan hikmah Allah pada perintah-perintahNya dan larangan-laranganNya. Kedua makna tersebut adalah benar adanya. Karena Allah berfirman, “Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkanNya itu,” maksudnya, dengan apa yang Dia turunkan kepada kalian.Ini menguatkan bahwa maksud dari hikmah dalam ayat diatas adalah rahasia-rahasia syariat; karena nasihat itu adalah dengan menjelaskan hukum, hikmah, memberi dorongan dan ancaman. Berhukum dengannya akan menghilangkan kejahilan, dan hikmah disertai dengan pemberian kabar gembira dan menimbulkan keinginan, sedang hikmah disertai dengan ancaman menimbulkan kekhawatiran. “Dan bertakwalah kepada Allah” dalam segala urusan urusan kalian, “serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” Karena itulah Allah menjelaskan bagi kalian hukum-hukum tersebut dengan begitu bagus dan mantap yang sejalan dengan kemaslahatan pada setiap masa dan tempat. Maka pujian dan sanjungan hanya bagi Allah.
Sumber: https://tafsirweb.com/920-surat-al-baqarah-ayat-231.html
Tafsir Al-Wajiz
231. Dan jika kalian menalak raj’iy istri kalian sebanyak sekali atau dua kali, lalu masa iddah mereka akan habis, rujuklah dengan mereka sebelum masa iddahnya selesai tanpa bermaksud memberikan mudharat dan lakukanlah interaksi dengan baik, atau tinggalkanlah mereka sampai selesai masa iddah mereka tanpa melakukan rujuk yang bisa memnimbulkan mudharat. Dan janganlah kalian merujuk mereka karena ingin memberi mudharat dan penderitaan dengan memperpanjang masa iddah mereka, supaya kalian bisa mengambil tebusan harta (khulu’) dengan memberi perlindungan mereka.Maka barangsiapa melakukan hal itu, maka sungguh dia telah menyuguhkan dirinya kepada azab di akhirat. Dan janganlah kalian mempermainkan dan bersenda gurau tentang hukum talak, rujuk dan hal semacamnya dengan menentang hukum tersebut. Maka barangsiapa melakukan talak candaan maka maka dia sudah melakukan talak dan telah bermain-main dengan azab Allah.Ingatlah tentang nikmat Islam dan syariatnya setelah kalian melewati masa jahiliyyah. Ingatlah juga Al-Qur’an sunnah, atau rahasia-rahasia syariat yang diturunkan oleh Allah, maka Dia akan mengingatkan dan mengajarkan kalian sesuatu yang Dia turunkan supaya kalian bisa mempelajarinya. Dan takutlah kepada Allah dalam segala urusan kalian.Ketahuilah bahwa Allah maha Mengetahui segala amal kalian dan akan membalas kalian atas amal tersebut. Ibnu Abbas berkata, “Ada seorang laki-laki yang menalak istrinya lalu rujuk lagi sebelu berakhirnya masa iddah istrinya lalu menalaknya lagi. Dia melakukan hal tersebut untuk menyakiti dan membingungkan istrinya, lalu Allah menurunkan ayat ini”.
Sumber: https://tafsirweb.com/920-surat-al-baqarah-ayat-231.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ini adalah perintah dari Allah untuk para lelaki. Jika salah seorang dari mereka menceraikan seorang wanita dengan thalaq raj’i, maka hendaklah memberikan sesuatu yang baik dalam urusan wanita itu ketika berakhir masa iddahnya. Jika telah dekat masa iddahnya berakhir dan hanya tersisa sedikit waktu bagi iddahnya untuk habis, maka suaminya harus memilih: dia harus menahan istrinya,yaitu mempertahankan pernikahannya (dengan cara yang ma'ruf) yaitu bersaksi atas rujuknya dan berniat untuk melakukan hubungan dengan baik atau melepaskannya, yaitu melepaskannya sampai selesai masa iddahnya, dan membiarkannya pergi dari rumahnya dengan cara yang terhormat, tanpa ada celaan, perkelahian, atau perdebatan.Allah berfirman, (Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka) Ibnu Abbas, Mujahid, Masruq, Al-Hasan, Qatadah, Adh-Dhahhak, Ar-Rabi', Muqatil bin Hayyan, dan yang lainnya, telah menjelaskan bahwa dulu seseorang sering menceraikan wanita kemudian merujukkannya ketika masa iddahnya hampir habis, untuk merugikan istrinya agar dia tidak bersama yang lain, kemudian menceraikannya lagi, lalu menunggu masa iddahnya lagi, dan ketika masa iddahnya mau habis, dia kembali, untuk memperpanjang masa iddahnya itu.Allah melarang mereka melakukan perbuatan semacam itu dan mengancam mereka yang melakukannya, dan Allah berfirman, (Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri) yaitu dengan menentang perintah Allah سبحانه وتعالى Firman Allah سبحانه وتعالى, (Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan) Diriwayatkan dari Abu Musa, bahwa Rasulullah ﷺ marah kepada orang-orang Asy'ariyin.Lalu datanglah Abu Musa kepada beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau marah kepada orang-orang Asy'ariyyin?” Beliau menjawab, “Salah satu dari kalian mengatakan,”Sungguh aku telah menalakmu, sungguh aku telah rujuk denganmu” sedanngkan ini bukanlah talaknya orang-orang muslim. Mereka menalak istri sebelum masa iddahnya“ Masruq berkata, “Ini adalah ketika seseorang menceraikan wanita dengan dibuat-buat, kemudian dia merugikan wanita dengan menceraikannya, lalu merujuknya dengan tujuan untuk memperpanjang masa iddahnya. Al-Hasan, Qatadah, ‘Atha' Al-Khurasani, Ar-Rabi', dan Muqatil bin Hayyan berkata.Ini adalah ketika seseorang menceraikan istrinya dan mengatakan “aku hanya bercanda” atau dia memerdekakan istri atau menikahi seorang wanita dan berkata, “aku hanya bercanda”. Kemudian Allah menurunkan ayat, (Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan), lalu Allah menetapkan larangan tersebut. Firman Allah, (dan ingatlah nikmat Allah padamu) yaitu mengutus RasulNya ﷺ dengan membawa petunjuk dan bukti-bukti jelas kepada kalian, (dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah) yaitu sunnah, (Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkanNya itu) yaitu Dia memerintahkan, melarang, dan mengancammu dari melakukan hal-hal yang dilarang. (Dan bertakwalah kepada Allah) yaitu dalam segala hal yang yang kalian lakukan dan tinggalkan, (serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu) yaitu tidak ada sesuatu pun dari urusan kalian yang luput dariNya, baik yang tersembunyi maupun yang terang, dan Dia akan memberikan balasan atas hal itu
Sumber: https://tafsirweb.com/920-surat-al-baqarah-ayat-231.html
Informasi
Surat
البقرة (Al-Baqarah)
Sapi — 286 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
231 dari 286 ayat
Juz
Juz 2
Halaman
Halaman 37
Ruku
Ruku 30
Manzil
Manzil 1
Hizb
Hizb 7 (14/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-238 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-2