النّور (An-Nur)
Per AyatMushaf
وَالْخَامِسَةَ
dan yang kelima
اَنَّ
bahwasanya
غَضَبَ
kemurkaan
اللّٰهِ
Allah
عَلَيْهَآ
atasnya
اِنْ
bahwasanya
كَانَ
dia adalah
مِنَ
dari/termasuk
الصّٰدِقِيْنَ
orang-orang yang benar
﴿٩﴾
dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar.
2800 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
8-9. Dengan persaksian sang suami itu, seorang istri terkena hukuman pidana atas tindakan perzinaan, yaitu hokum razam hingga mati. Dan tidak ada yang bisa membatalkan vonis hukuman ini, kecuali wanita itu bersaksi empat kali dengan Nama Allah untuk melawan (menolak) persaksian suaminya, bahwa suaminya benar-benar bohong dalam tuduhannya kepada dirinya dengan perbuatan zina.Dan pada persaksian kelima, si istri menambahkan doa keburukan pada dirinya untuk mendapatkan kemurkaan Allah, bila suaminya ternyata berkata benar dalam tuduhannya dan dalam kondisi demikian, mereka dipisahkan dari hubungan pernikahan mereka.
Sumber: https://tafsirweb.com/6137-surat-an-nur-ayat-9.html
Tafsir Al-Wajiz
9. Sumpah yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Kemudian hakim memisahkan mereka berdua selamanya.Pengkhususan kemarahan kepada istri/wanita adalah untuk penekanan kepada mereka, sebab yang sering berzina adalah dari kaum perempuan.
Sumber: https://tafsirweb.com/6137-surat-an-nur-ayat-9.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 6-10 Di dalam ayat-ayat ini terkandung jalan keluar bagi para suami dan tambahan cara ketika menuduh istrinya berbuat zina, sedangkan dia kesulitan menegakkan bukti, yaitu hendaknya dia melakukan li’an terhadap istrinya, sebagaimana yang diperintahkan Allah سبحانه وتعالى yaitu dengan menghadapkan istrinya kepada imam, lalu dia melancarkan dakwaannya terhadap istrinya di hadapan imam. Maka imam akan menyumpahnya sebanyak empat kali dengan nama Allah, sebagai ganti dari empat orang saksi yang diperlukannya, bahwa sesungguhnya dia benar, yaitu dalam tuduhannya terhadap istrinya berupa perbuatan zina (Dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta (7)) Jika dia telah menyatakan hal itu, yaitu menyatakan li’an ini, maka menurut Imam Syafi’i dan sejumlah ulama’ bahwa istrinya itu haram baginya untuk selamanya, dan dia harus memberikan mahar istrinya, istrinya itu dikenai hukuman zina. Tidak ada jalan bagi istrinya untuk menghindar dari hukuman yang akan menimpa dirinya kecuali jika dia mau menyatakan li’an lagi.Maka dia harus bersumpah (sebanyak empat kali dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya suaminya itu termasuk orang-orang yang dusta) yaitu dalam tuduhan yang dia lancarkan terhadapnya (dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar (9)) Oleh karena itu Allah berfirman: (Istrinya itu dihindarkan dari hukuman) yaitu hukuman had (oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah, sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta (8) dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar (9)) Disebutkan secara khusus dengan kata murka, karena kebanyakan suami itu tidak akan mau membuka aib keluarganya dan menuduh istrinya berbuat zina kecuali dia benar dalam tuduhannya dan menyaksikan apa adanya.Sedangkannya istrinya juga mengetahui kebenaran dari apa yang dituduhkan suaminya terhadap dirinya. Oleh karena itu dalam sumpah yang kelima harus disebutkan tentang hak dirinya, bahwa murka Allah akan menimpa dirinya. Orang yang dimurkai Allah adalah seseorang yang mengetahui kebenaran, kemudian berpaling darinya.Kemudian Allah menyebutkan belas kasihNya terhadap makhlukNya dalam menetapkan hukum syariat bagi mereka, yaitu memberikan jalan keluar dan pemecahan masalah dari kesempitan mereka. Jadi Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas diri kalian) maka pasti kalian berdosa dan akan celaka dalam urusan-urusan kalian (dan sesungguhnya Allah itu Maha Menerima Taubat) kepada hamba-hambaNya, sekalipun hal itu sesudah sumpah yang berat (lagi Maha Bijaksana) dalam menetapkan apa yang Dia syariatkan, perintahkan, dan larang.
Sumber: https://tafsirweb.com/6137-surat-an-nur-ayat-9.html
Informasi
Surat
النّور (An-Nur)
Cahaya — 64 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
9 dari 64 ayat
Juz
Juz 18
Halaman
Halaman 350
Ruku
Ruku 301
Manzil
Manzil 4
Hizb
Hizb 70 (140/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-2800 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-24