النّور (An-Nur)

Per AyatMushaf
لَيْسَ
tidaklah
عَلَيْكُمْ
atas kalian
جُنَاحٌ
berdosa
اَنْ
bahwa
تَدْخُلُوْا
kamu memasuki
بُيُوْتًا
rumah-rumah
غَيْرَ
tidak
مَسْكُوْنَةٍ
dihuni/didiami
فِيْهَا
didalamnya
مَتَاعٌ
kesenangan/keperluan
لَّكُمْۗ
bagi kalian
وَاللّٰهُ
dan Allah
يَعْلَمُ
Dia mengetahui
مَا
apa
تُبْدُوْنَ
kamu nyatakan
وَمَا
dan apa
تَكْتُمُوْنَ
kamu sembunyikan
﴿٢٩﴾
Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak dihuni, yang di dalamnya ada kepentingan kamu; Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.
2820 / 6236

Tafsir

Tafsir Al-Muyassar

Akan tetapi, tidak masalah bagi kalian untuk masuk tanpa izin ke dalam rumah-rumah yang tidak dikhususkan untuk pemukiman manusia secara pribadi. Akan tetapi, dibangun untuk dinikmati oleh orang yang membutuhkannya, seperti rumah-rumah yang diperuntukkan sebagai sedekah ibnu sabil yang berada di lintasan orang-orang yang menempuh perjalanan jauh dan fasilitas umum lainnya. Di situ terdapat fasilitas-fasilitas yang bermanfaat dan apa-apa yang diperlukan bagi orang yang memasukinya, dan meminta izin dalam kondisi seperti ini menyulitkan.Dan Allah mengetahui keadaan-keadaan kalian yang nyata dan tersembunyi.

Sumber: https://tafsirweb.com/6157-surat-an-nur-ayat-29.html

Tafsir as-Sa'di

29 hukum ini berlaku di rumah yang dihuni, baik didalamnya terdapat perabotan seseorang ataupun tidak. Juga berlaku di rumah yang tidak dihuni yang di dalamnya tidak tersimpan barang miliknya. Adapun, rumah yang tidak berpenghuni, yang di dalamnya terdapat barang keperluan orang yang masuk kedalamnya sementara tiada seorangpun yang dapat diminta izin demikian ini seperti rumah-rumah yang kosong dan sejenisnya.Maka, Allah menyebutkan dalam FirmanNya, ”tidak ada dosa atasmu,” maksudnya, (tidak ada) hukuman dan kesalahan. Hal ini menunjukkan bahwa memasuki rumah-rumah yang telah disebutkan sebelumnya (yang berpenghuni) tanpa izin hukumnya haram dan menimbulkan kesalahan. “memasuki rumah yang disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu,” ini termasuk bentuk pengecualian yang mengagumkan dalam al-qur’an, karena Firman Allah, “janganlah kamu memasuki rumah selain rumah kamu,” adalah lafazh umum, mencakup setiap rumah yang bukan hak milik seseorang, tetapi didalamnya terdapat barang keperluannya, dan tidak berpenghuni. Allah memperbolehkan memasukinya. “dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan,” yaitu keadaan kalian yang Nampak ataupun tidak, dan mengetahui kemaslahatan kalian.Karenanya, Allah mensyariatkan untuk kalian hukum-hukum syar’I yang kalian butuhkan dan perlukan.

Sumber: https://tafsirweb.com/6157-surat-an-nur-ayat-29.html

Tafsir Al-Wajiz

29. Kalian tidak berdosa jika kalian memasuki tempat-tempat yang tidak dihuni (fasilitas umum) seperti hotel, masjid dan toko, Di dalamnya ada hak yang bisa kalian nikmati manfaatnya seperti melihat barang, dan duduk untuk berinteraksi. Dan Allah mengetahui apa yang kalian tampakkan dan sembunyikan dalam dada kalian berupa maksud baik atau buruk.Dan terdapat ancaman bagi orang yang melanggar norma-norma di dalamnya. Saat turun ayat tentang permintaan ijin memasuki rumah, Abu Bakar berkata: “Wahai Rasulallah, lalu bagaimana para pedagang Quraisy yang selalu hilir mudik antara Mekah, Madinah, dan Syam, sedangkan mereka mempunyai rumah-rumah tertentu di sepanjang jalan. Bagaimana mereka meminta ijin dan memberi salam, padahal di dalamnya tidak ada penghuninya?” Kemudian turunlah ayat ini

Sumber: https://tafsirweb.com/6157-surat-an-nur-ayat-29.html

Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 27-29 Ini adalah etika-etika syariat yang diajarkan Allah kepada hamba-hambaNya yang beriman, yaitu etika dalam meminta izin. Allah memerintahkan mereka untuk tidak memasuki rumah-rumah orang, sampai meminta iszin, yaitu meminta izin sebelum masuk dan mengucapkan salam setelahnya. Hendaknya meminta izin sebanyak tiga kali.Jika diizinkan, maka boleh masuk, dan jika tidak, maka hendaknya pergi. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih bahwa Abu Musa pernah meminta izin untuk masuk ke dalam rumah Umar sebanyak tiga kali, tetapi tidak diizinkan baginya, lalu dia kembali. Kemudian Umar berkata,"Tidakkah tadi aku mendengar suara Abdullah bin Qais meminta izin untuk masuk?" Berilah izin dia untuk masuk” Mereka mencarinya dan mendapatinya sudah pergi.Lalu setelah itu Abu Musa kembali dan Umar berkata, "Apa yang membuatmu kembali?" Abu Musa menjawab, "Aku telah meminta izin untuk masuk sebanyak tiga kali, tetapi belum diizinkan bagiku, dan sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:”'Apabila seseorang di antara kalian meminta izin sebanyak tiga kali, lalu masih belum diizinkan, maka hendaklah dia kembali" Kemudian agar diketahui bahwa orang yang meminta izin kepada pemilik rumah,a maka sebaiknya dia tidak berdiri di tengah-tengah pintu. Akan tetapi, hendaklah dia berdiri agak menyamping ke arah kanan atau ke kirinya” Mujahid berkata tentang firmanNya: (sebelum meminta izin) yaitu berdehem atau berdahak Qatadah berkata tentang firmanNya: (sebelum meminta izin) yaitu meminta izin sebanyak tiga kali; dan barangsiapa yang tidak diberi izin, maka hendaknya dia kembali. Adapun yang pertama adalah pemberitahuan kedatangan, dan yang kedua agar mereka bersiap, dan yang ketiga adalah jika mereka mau mereka bisa memberi izin dan jika tidak maka boleh menolak.Tetapi janganlah kamu berdiri di depan pintu suatu kaum yang menolak kedatanganmu, karena sesungguhnya manusia mempunyai banyak keperluan dan kesibukan, dan Allah lebih utama untuk diperhatikan. (Yang demikian itu lebih baik bagi kalian) yaitu, meminta izin itu baik bagi kalian, yaitu baik bagi kedua belah pihak, baik orang yang meminta izin atau penghuni rumah (Agar kalian (selalu) ingat) Firman Allah سبحانه وتعالى: (Jika kalian tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka jangan­lah kalian masuk sebelum kalian mendapat izin) Hal itu karena apa yang terkandung di dalamnya berupa tindakan seenaknya terhadap milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. Jika dia mau maka dia bisa memberi izin dan jika tidak maka bisa tidak memberi izin (Dan jika dikatakan kepada kalian, "Kembalilah?" maka hen­daklah kalian kembali. Itu lebih bersih bagi kalian) yaitu apabila menolak kedatangan kalian sebelum kalian meminta izin atau setelahnya (maka hendaklah kalian kembali. Itu lebih bersih bagi kalian) yaitu kembalinya kalian itu lebih suci dan bersih bagi kalian (dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan) Firman Allah سبحانه وتعالى: (Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak dihuni (sebagai tempat umum) yang di dalamnya ada kepentingan kamu; Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan (28)) Ayat yang mulia ini lebih khusus maknanya daripada ayat sebelumnya. Hal itu karena pada ayat ini mengandung pengertian yang membolehkan masuk ke dalam rumah-rumah yang disediakan tidak untuk didiami, jika dia mempunyai keperluan di dalamnya, sekalipun tanpa izin, seperti ruangan yang disediakan untuk tamu, jika seseorang telah mendapat izin sejak awal, maka itu sudah cukup

Sumber: https://tafsirweb.com/6157-surat-an-nur-ayat-29.html

Informasi

Surat

النّور (An-Nur)

Cahaya — 64 ayat

Tempat Turun

Madaniyah

Ayat ke-

29 dari 64 ayat

Juz

Juz 18

Halaman

Halaman 353

Ruku

Ruku 304

Manzil

Manzil 4

Hizb

Hizb 71 (141/4)

Sajdah

—

Urutan Mushaf

Ayat ke-2820 dari 6.236

No. Surat

Surat ke-24