فصّلت (Fussilat)
Per AyatMushaf
اِنَّ
sesungguhnya
الَّذِيْنَ
orang-orang yang
اٰمَنُوْا
beriman
وَعَمِلُوا
dan berbuat
الصّٰلِحٰتِ
baik
لَهُمْ
bagi mereka
اَجْرٌ
pahala
غَيْرُ
tidak
مَمْنُوْنٍ
terputus-putus
ࣖ
﴿٨﴾
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, mereka mendapat pahala yang tidak ada putus-putusnya.”
4226 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Sesungguhnya orang-orang yang beriman kepada Allah, RasulNya, kitabNya dan melakukan amal-amal shalih dengan ikhlas dalam melakukannya, bagi mereka pahala besar yang tidak terputus dan tidak terhalangi.”
Sumber: https://tafsirweb.com/8990-surat-fussilat-ayat-8.html
Tafsir as-Sa'di
8. setelah menjelaskan orang-oang kafir, maka Allah menjelaskan orang-orang beriman, sifat mereka dan balasan untuk mereka, seraya berfirman,”sesungguhnya orang-orang yang beriman,” kepada kitab al-qur’an ini dan apa-apa yang dikandungnya dari iman yang diserukan kepadanya, dan mereka membenarkan iman yang diserukan kepadanya, dan mereka membenarkan iman mereka dengan amal shalih yang mencakup ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti Rasulullah), “mereka mendapat pahala” yang sangat besar “yang tiada putus-putusnya,” yakni, tidak pernah terhenti dan tidak pernah habis, melainkan terus mengalir sepanjang waktu, selalu tumbuh sepanjang masa, penuh dengan semua kelezatan dan hal-hal yang menyenangkan.
Sumber: https://tafsirweb.com/8990-surat-fussilat-ayat-8.html
Tafsir Al-Wajiz
8. Sesungguhnya orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasulnya serta beramal shalih, bagi mereka itu pahala yang tiada putusnya dan tidak pernah dibayangkan.
Sumber: https://tafsirweb.com/8990-surat-fussilat-ayat-8.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 6-8 Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Katakanlah) wahai Muhammad, kepada orang-orang yang mendustakan dan musyrik (Bahwa aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa) tidak seperti berhala-berhala, sekutu-sekutu, dan tuhan-tuhan yang berbeda-beda. Sesungguhnya yang wajib disembah itu hanya Allah Tuhan Yang Maha Esa (maka tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepada-Nya) yaitu murnikanlah penyembahanmu itu hanya kepadaNya sesuai dengan apa yang Dia perintahkan kepada kalian melalui lisan para rasul (dan mohonlah ampun kepada-Nya) untuk dosa-dosamu di masa lalu (Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-(Nya)) yaitu kebinasaan dan kehancuran bagi mereka ((yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa makna yang dimaksud adalah orang-orang yang tidak bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Demikian juga yang dikatakan Ikrimah.Ini sebagaimana firmanNya سبحانه وتعالى: (sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu (9) dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya (10)) (Surah Asy-Syams) dan (Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman) (14) dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat (15)) (Surah Al-A'la) serta (dan katakanlah (kepada Fir'aun),"Adakah keinginan bagimu untuk membersihkan diri (dari kesesatan)" (18)) (Surah An-Nazi'at) Makna yang dimaksud dengan zakat di sini adalah kesucian jiwa dari akhlak yang tercela, dan yang terpenting darinya adalah membersihkan jiwa dari kemusyrikan.Sesungguhnya zakat harta itu dinamakan zakat karena dia membersihkan harta dari keharaman, dan akan menjadi penyebab bagi bertambahnya berkah dan banyaknya manfaat serta menjadi pendorong untuk menggunakannya kepada ketaatan. As-Suddi berkata tentang firmanNya: (Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menyekutukan(Nya) (6) (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat) yaitu tidak menunaikan zakat. Qatadah berkata bahwa mereka menolak mengeluarkan zakat harta mereka.Inilah makna yang tampak di sisi kebanyakan para mufasir, dan dipilih Ibnu Jarir. Tetapi di dalamnya masih perlu ditinjau, karena sesungguhnya kewajiban zakat itu hanya baru ditetapkan sejak tahun kedua Hijriyah, berdasarkan keterangan apa yang disebutkan oleh banyak orang. Ini adalah ayat Makkiyyah, kecuali jika dikatakan bahwa tidaklah mustahil jika hukum asal sedekah dan zakat diperintahkan sejak permulaan pengutusan, sebagaimana firmanNya: (dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)) (Surah Al-An'am: 141) Adapun terkait zakat yang mempunyai nishab dan takaran, karena sesungguhnya dia hanya dijelaskan perkaranya ketika di Madinah.Jadi pendapat ini menggabungkan antara dua pendapat sebagaimana bahwa shalat itu asalnya itu diwajibkan sebelum matahari terbit dan sebelum matahari terbenam, dalam permulaan pengutusannya. Ketika Isra’ Mi’raj itu satu tahun setengah sebelum hijrah, Allah سبحانه وتعالى mewajibkan kepada RasulNya ﷺ shalat lima waktu, dan merincikan persyaratan, rukun-rukun, dan hal-hal yang berkaitan dengannya setelah itu tahap demi tahap, hanya Allah yang lebih Mengetahui. Kemudian Allah سبحانه وتعالى berfirman setelah itu: (Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, mereka mendapat pahala yang tiada putus-putusnya (8)) Mujahid dan lainnya berkata bahwa makna yang dimaksud adalah tidak putus dan tidak berhenti. sebagaimana firmanNya سبحانه وتعالى: (mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya (3)) (Surah Al-Kahfi) dan (sebagai karunia yang tiada putus-putusnya) (Surah Hud: 108)
Sumber: https://tafsirweb.com/8990-surat-fussilat-ayat-8.html
Informasi
Surat
فصّلت (Fussilat)
Yang Dijelaskan — 54 ayat
Tempat Turun
Makkiyah
Ayat ke-
8 dari 54 ayat
Juz
Juz 24
Halaman
Halaman 477
Ruku
Ruku 413
Manzil
Manzil 6
Hizb
Hizb 95 (190/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-4226 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-41