النساۤء (An-Nisa')
Per AyatMushaf
وَابْتَلُوا
dan periksa/ujilah
الْيَتٰمٰى
anak-anak yatim
حَتّٰىٓ
sehingga
اِذَا
jika
بَلَغُوا
mereka sampai/cukup umur
النِّكَاحَۚ
nikah/kawin
فَاِنْ
maka jika
اٰنَسْتُمْ
kamu anggap/melihat
مِّنْهُمْ
dari/diantara mereka
رُشْدًا
cerdas
فَادْفَعُوْٓا
maka serahkanlah
اِلَيْهِمْ
kepada mereka
اَمْوَالَهُمْ
harta-harta mereka
ۚ
وَلَا
dan jangan
تَأْكُلُوْهَآ
kamu memakannya
اِسْرَافًا
lebih dari batas
وَّبِدَارًا
dan tergesa-gesa
اَنْ
bahwa
يَّكْبَرُوْا
mereka besar
ۗ
وَمَنْ
dan barang siapa
كَانَ
adalah ia
غَنِيًّا
kaya/mampu
فَلْيَسْتَعْفِفْ
maka hendaklah ia menahan diri
ۚ
وَمَنْ
dan barang siapa
كَانَ
adalah ia
فَقِيْرًا
fakir/miskin
فَلْيَأْكُلْ
maka boleh ia memakan
بِالْمَعْرُوْفِ
dengan baik/sepatutnya
ۗ
فَاِذَا
maka apabila
دَفَعْتُمْ
kamu menyerahkan
اِلَيْهِمْ
kepada mereka
اَمْوَالَهُمْ
harta-harta mereka
فَاَشْهِدُوْا
maka adakan saksi-saksi
عَلَيْهِمْ
atas mereka
ۗ
وَكَفٰى
dan cukuplah
بِاللّٰهِ
dengan/pada Allah
حَسِيْبًا
pengawas/mempunyai perhitungan
﴿٦﴾
Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.
499 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Dan ujilah orang-orang yang berda dalam pengasuhan kalian dari anak-anak yatim untuk mengetahui kemapuan mereka mengelola harta mereka dengan baik, sehingga apabila dia telah mencapai usia baligh dan kalian melihat keshalihan pribadi mereka dalam beragama dan kemampuan untuk menjaga harta benda mereka, maka serahkanlah (harta benda) itu kepada mereka, dan janganlah kalian berbuat melampaui batas terhadapnya dengan mempergunakannya bukan pada tempat yang sepatutnya dengan berlebih-lebihan dan bersegera menghabiskannya sebelum mereka mengambilnya dari kalian. Barangsiapa diantara kalian memiliki harta cukup ,hendaknya menjaga diri dengan kecukupan yang ada pada dirinya dan tidak mengambil sedikitpun dari harta anak yatim. Dan barang siapa yang miskin, hendaknya mengambil sesuai kebutuhannya saja ketika darurat.Lalu apabila kalian telah mengetahui bahwa mereka mampu menjaga harta-harta mereka setelah mereka mencapai usia baligh dan kalian serahkan harta itu kepada mereka maka persaksikanlah atas mereka, demi memastikan sampainya hak mereka dengan sempurna kepada mereka, dan agar mereka tidak mengingkari di kemudian hari. Dan cukuplah Allah bagi kalian bahwa DIA mengawasi kalian dan memperhitungkan amal perbuatan kalian sesuai apa yang kalian perbuat.
Sumber: https://tafsirweb.com/1538-surat-an-nisa-ayat-6.html
Tafsir as-Sa'di
6. (ujian) adalah cobaan dan latihan. Yang demikian itu adalah dengan menyerahkan sesuatu dari hartanya kepada anak yatim yang telah mendekati kedewasaan, lalu ia membelanjakan uang itu untuk kebutuhannya dengan sepatutnya menurut kondisinya saat itu, hingga jelaslah saat itu antara kedewasaannya ataupun ketidakmampuannya membelanjakan menurut yang sepatutnya. Bila ia masih belum mampu dalam membelanjakan harta, maka hartanya tidak diberikan kepadanya, dan ia masih dinyatakan tetap dalam kondisi tidak mampu membelanjakan hartanya dengan baik, walaupun ia telah mencapai umur yang cukup dewasa.Apabila telah terbukti kedewasaan dan kemampuannya dalam membelanjakan hartnya dengan baik, walaupun ia telah mencapai umur yang cukup dewasa. Apabila telah terbukti kedewasaan dan kemampuannya dalam membelanjakan harta dengan sepatutya serta telah mencapai cukup usia untuk menikah, ”maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya, ”secara sempurna dan seluruhnya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan, ”yakni melampaui batas yang halal yang dibolehkan olah Allah untuk kalian dari harta mereka, kepada yang haram yang telah diharamkan oleh Allah atas kalian dari harta mereka. “Dan janganlah kamu tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa,” maksudnya, janganlah kamu meakan harta mereka saat mereka masih kecil, dimana mereka saat itu belum mampu mengambilnya dari kalian dan mereka juga tidak mampu melarang kalian memakannya, secara tergesa-gesa sebelum mereka menjadi dewasa, dimana mereka mengambil harta mereka dari kalian dan melarang kalian dari memakannya.Yang seperti ini adalah perkara nyata yang terjadi pada sebagian besar para wali yang tidak memiliki rasa takut kepada Allah dan tidak memiliki rasa kasih sayang terhadap orang-orang yang ia lindungi tersebut. Para wali itu melihat bahwa hal tersebut adalah suatu kesempatan bag mereka hingga mereka memanfaatkannya sebaik mungkin, dan dengan tergesa-gesa mereka mengambil apa yang diharamkan oleh Allah atas mereka. Itulah sebabnya Allah ta'ala melarang dari perbuatan seperti itu secara khusus.
Sumber: https://tafsirweb.com/1538-surat-an-nisa-ayat-6.html
Tafsir Al-Wajiz
6. Dan ujilah anak-anak yatim untuk mengatur harta mereka dengan baik sebelum dewasa. Maka ketika mereka mencapai umur dewasa, dan mendapati mereka sudah dewasa, yaitu baik dalam mengatur harta, maka berilah harta mereka tanpa ditunda-tunda, dan janganlah tergesa-gesa menggunakannya sebelum mereka dewasa, maka bagi wali yang mampu sebaiknya tidak mengambil sedikitpun harta anak yatim.Dan bagi wali yang butuh maka sebaiknya dia memakannya dengan takaran sepatutnya. Dan jika kalian membayar harta mereka setelah dewasa, maka bersaksilah bahwa mereka telah menerima hart tersebut dari kalian supaya mereka tidak mengingkari penerimaan harta tersebut. Cukuplah Allah sebagai penghisab dan pembalas amal perbuatan kalian.Ayat ini turun untuk paman Tsabit bin Rifa’ah yang bertanya kepada Nabi tentang harta anak yatim (keponakannya) yang halal baginya, dan kapankah membayarnya?
Sumber: https://tafsirweb.com/1538-surat-an-nisa-ayat-6.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 5-6 Allah سبحانه وتعالى melarang memberikan tanggung jawab kepada orang-orang yang tidak pandai dalam mengelola harta yang telah dianugerahkan Allah kepada manusia, yaitu untuk memenuhi kebutuhan mereka, seperti dalam perdagangan dan hal lainnya. Dari sinilah orang-orang yang tidak pandai ditanggung dimana hal ini dibagi menjadi beberapa kategori. Terkadang tanggungan itu untuk anak kecil, karena anak kecil belum memiliki pengetahuan yang cukup.Terkadang tanggungan itu untuk orang yang gila, yaitu terkadang karena buruknya pengaturan itu karena kurangnya akal pemikiran atau keilmuan agama, dan terkadang karena bangkrut yaitu ketika seseorang terjerat utang dan tidak mampu membayar utangnya, maka jika orang-orang yang penagih hutang meminta kepada hakim, maka tanggungan itu akan diberikan kepadanya. Adh-Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas (Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta kalian) dia berkata, mereka adalah anak-anakmu dan para wanita. Hasan dan Adh-Dhahhak berkata mereka adalah wanita-wanita dan anak-anak" Firman Allah (Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Janganlah menyerahkan hartamu dan sesuatu yang diberikan oleh Allah kepadamu untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga kamu memberikannya kepada istri atau anak-anakmu, dan kemudian kamu melihat apa yang ada di tangan mereka.Akan tetapi, peganglah harta kamu dan aturlah dengan baik. Berikanlah kepada mereka pakaian dan nafkah hidup mereka " Mujahid berkata terkait (dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik) yaitu dalam berbuat baik dan menyambung silaturahim. Ayat suci ini mengandung pentingnya berbuat baik kepada keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggungan, dengan cara memberikan nafkah berupa pakaian dan rezeki, serta berbicara dengan kata-kata yang baik untuk memperbaiki akhlak" Terkait firman Allah سبحانه وتعالى: (Dan ujilah anak yatim itu) Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan berkata bahwa maknanya,”Ujilah mereka (sampai mereka cukup umur untuk kawin) Mujahid berkata yaitu sampai baligh" Firman Allah سبحانه وتعالى: (Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya) Sa'id bin Jubair berkata: “Maknanya adalah baik dalam agama dan mampu menjaga harta mereka.” Demikian juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Hasan Al-Bashri, dan beberapa imam lainnya.Demikian juga para ahli fiqh berkata: “Ketika seorang pemuda telah mencapai kematangan dalam agama dan keuangannya, maka menjaga harta tersebut dicabut, lalu harta yang dipegang oleh walinya diserahkan kepadanya sesuai dengan caranya" Firman Allah: (Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa) Allah سبحانه وتعالى melarang untuk memakan harta anak yatim tanpa adanya kebutuhan yang mendesak, (melebihi batas kepatutan dan tergesa-gesa), yaitu dengan cara berlebihan dan tergesa-gesa sebelum mereka baligh. Kemudian Allah سبحانه وتعالى berfirman (Barang siapa mampu, maka hendaklah ia menahan diri) maka siapa saja yang berada pada kondisi tidak membutuhkan harta anak yatim, maka sebaiknya dia menahan diri dari harta itu dan tidak mengambilnya sedikitpin. Asy-Sya'bi berkata: “Harta anak yatim itu bagi mereka seperti bangkai dan darah” (Dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut) ‘Aisyah berkata terkait ayat (Barang siapa mampu, maka hendaklah ia menahan diri) bahwa ayat ini turun terkait harta anak yatim, dan ayat (Dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut) turun terkait wali anak yatim yang mengelola dan mengaturnya, maka jika dia dalam keadaan butuh, dia akan memakan dari harta itu.Para ahli fiqh berkata bahwa wali yang mengelola harta anak yatim itu minimal dalam dua perkara yaitu mendapatkan upah yang setara dengan pekerjaan yang dilakukan atau sejumlah kebutuhannya" Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah ﷺ, “Saya tidak memiliki harta, tetapi saya memiliki anak yatim”. Lalu Rasulullah ﷺ menjawab, “Makanlah dari harta anak yatimmu dengan tidak berlebihan, tidak boros, dan tidak menghambur-hamburkan harta, dan tanpa mengecilkan hartamu sendiri." (Barang siapa mampu, maka hendaklah ia menahan diri) yaitu para wali (dan barangsiapa yang miskin) yaitu dari para wali itu (maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut) yaitu dengan cara yang baik. Sebagaimana Allah berfirman dalam ayat lain (Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa) (Surah Al-An’am:152) yaitu janganlah kalian mendekatinya kecuali bermaksud mengaturnya dengan baik, maka jika kalian membutuhkannya, maka makanlah dengan cara yang patut.Firman Allah (Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka) yaitu setelah mereka mencapai usia dewasa dan kalian menganggap mereka sudah matang, maka saat itu serahkanlah harta mereka kepada mereka, dan ketika kalian menyerahkan harta mereka (maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi bagi mereka) Ini adalah perintah dari Allah bagi para wali untuk menjadi saksi atas anak yatim ketika mereka sudah dewasa dan menyerahkan harta kepada mereka, agar tidak terjadi perselisihan atau pertentangan dari sebagian mereka terhadap harta yang diserahkan kepada mereka. Kemudian Allah berfirman: (Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas) yaitu cukuplah Allah sebagai Dzat yang menghitung, saksi, dan pengawas terhadap para wali ketika mereka memandang anak yatim dan saat mereka menyerahkan harta tersebut: apakah harta itu diserahkan secara penuh atau dikurangi dan terlalu kecil serta apakah perhitungan itu dengan jujur atau dengan kecurangan.Allah Maha Mengetahui semua itu"
Sumber: https://tafsirweb.com/1538-surat-an-nisa-ayat-6.html
Informasi
Surat
النساۤء (An-Nisa')
Wanita — 176 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
6 dari 176 ayat
Juz
Juz 4
Halaman
Halaman 77
Ruku
Ruku 62
Manzil
Manzil 1
Hizb
Hizb 16 (31/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-499 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-4