النساۤء (An-Nisa')

Per AyatMushaf
اِنَّ
sesungguhnya
الَّذِيْنَ
orang-orang yang
يَأْكُلُوْنَ
(mereka) memakan
اَمْوَالَ
harta
الْيَتٰمٰى
anak yatim
ظُلْمًا
(secara) zalim
اِنَّمَا
sesungguhnya/hanyalah
يَأْكُلُوْنَ
(mereka) memakan
فِيْ
seandainya
بُطُوْنِهِمْ
mereka meninggalkan
نَارًا
api
ۗ
وَسَيَصْلَوْنَ
dan mereka akan masuk
سَعِيْرًا
neraka yang menyala-nyala
ࣖ
﴿١٠﴾
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
503 / 6236

Tafsir

Tafsir Al-Muyassar

Sesungguhnya orang-orang yang berbuat melampaui batas terhadap harta-harta milik anak-anak yatim, lalu mereka mengambilnya tanpa hak, sebenarnya mereka itu hanyalah memakan api yang akan menyala-nyala dalam perut mereka pada hari kiamat, dan mereka akan memasuki neraka, serta merasakan panasnya.

Sumber: https://tafsirweb.com/1542-surat-an-nisa-ayat-10.html

Tafsir as-Sa'di

10. Dan ketika Allah memerintahkan para wali kepada hal tersebut, Allah mengingatkan mereka agar tidak memakan harta anak yatim, dan mengancam orang yang memakannya dengan sekeras-keras siksaan seraya berfirman ”sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim” maksudnya tanpa hak. Ketentuan ini, (yaitu memakan harta anak yatim dengan zhalim) tidak termasuk di dalamnya apa yang telah lewat sebelumnya yaitu bolehnya seorang yang fakir untuk memakannya secara ma’ruf dan bolehnya makanan pribadinya bercampur dengan makanan anak yatim.Barangsiapa yang memakannya secara zhalim, sesungguhnya ”mereka itu menelan api sepenuh perutnya,” yaitu sesungguhnya apa yang mereka makan itu adalah api yang menyala-nyala dalam perut mereka, dan mereka sendirilah yang memasukkan api itu ke dalam perut-perut mereka. “dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala(neraka)” yaitu, api yang membakar dan menyala-nyala. ini merupakan ancaman besar yang ditetapkan terhadap suatu dosa, yang menunjukan akan keji dan jeleknya memakan harta anak yatim dan bahwa perbuatan itu mengaibatkan pelakunya masuk kedalam api neraka.Dan itu menunjukan bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam dosa-dosa yang besar. Kita memohon keselamatan kepada Allah.

Sumber: https://tafsirweb.com/1542-surat-an-nisa-ayat-10.html

Tafsir Al-Wajiz

10. Sesungguhnya orang-orang yang menggunakan harta anak-anak yatim dengan cara menzalimi mereka, maka sesungguhnya mereka telah mengambil sesuatu yang mengantarkan mereka menuju neraka dan akan dibakar di dalamnya. Ayat ini diturunkan untuk seorang laki-laki dari Bani Ghatfan yang bernama Martsad bin Zaid, seorang wali dari harta keponakannya yang yatim dan masih kecil, lalu dia memakannya.Lalu Allah menurunkan ayat ini untuknya.

Sumber: https://tafsirweb.com/1542-surat-an-nisa-ayat-10.html

Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 7-10 Said bin Jubair dan Qatadah berkata: “Orang-orang musyrik menjadikan harta warisan hanya untuk laki-laki dewasa dan mereka tidak memberi warisan sedikitpun kepada perempuan dan anak-anak kecil. Lalu Allah menurunkan ayat: (Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya…) yaitu bahwa semua orang sama dalam ketentuan Allah. Mereka sama dalam ketentuan warisan, sekalipun bagian mereka berbeda sesuai dengan apa yang diwajibkan Allah bagi masing-masing mereka sesuai dengan apa yang diuraikan untuk orang yang mati, yaitu dari kerabat, pasangan, wali, Jadi warisan itu adalah sepotong daging, seperti sepotong daging dari nasab.Firman Allah (Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik (8)) Dikatakan maksudnya adalah ketika saat pembagian warisan kepada orang-orang yang memiliki hubungan kerabat hadir namun bukan bagian dari pewaris yang berasal dari kalangan (anak yatim dan orang miskin) maka berikanlah kepada mereka bagian yang ditinggalkan. Sesungguhnya hal itu wajib pada masa permulaan Islam. Dikatakan bahwa itu dianjurkan Maknanya yaitu ketika orang-orang fakir dari kerabat yang bukan bagian pewaris, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin hadir pada saat pembagian harta warisan yang melimpah.Lalu mereka menginginkan sebagian dari harta itu ketika melihat orang ini mengambilnya, dan orang itu mengambilnya. Lalu mereka merasa putus asa karena tidak mendapatkan apa-apa. Maka Allah سبحانه وتعالى Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang memerintahkan agar memberikan sebagian sesuatu dari warisan itu kepada mereka, sebagai bentuk kebaikan dan sedekah kepada mereka, serta untuk menghibur kekecewaan mereka.Sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya) (Surah Al-An'am: 141) Allah juga mengecam orang-orang yang menyembunyikan harta mereka karena takut orang-orang yang membutuhkan dan orang-orang fakir akan mengetahuinya Firman Allah: (Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar (9)) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan Ibnu Abbas, dia berkat,“Hal ini mengenai seseorang yang mendekati ajalnya, lalu seseorang mendengar wasiatnya yang akan merugikan ahli warisnya. Lalu Allah memerintahkan orang yang mendengar wasiat itu agar bertakwa kepada Allah, memberi bantuan, dan menuntun ke jalan yang benar. Lalu dia memperlakukan ahli warisnya sebagaimana dia ingin memperlakukan dengan baik kepada ahli warisnya sendiri ketika khawatir terhadap mereka yang lemah.Demikian juga dikatakan oleh Mujahid dan lainnya. Disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim bahwa Rasulullah ﷺ ketika mengunjungi Sa'ad bin Abi Waqqas, Sa'ad berkata, "Wahai Rasulullah, aku memiliki banyak harta, namun tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuanku, apakah aku boleh menyedekahkannya dengan dua pertiga hartaku?“ Rasulullah ﷺ bersabda; “Jangan”, dia bertanya; “Ataukah setengahnya? “ Beliau bersabda: “Jangan,” dia bertanya,”Atau sepertiga?” beliau bersabda: “Sepertiga. Sepertiga itu sudah banyak” Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda,”Kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka miskin lalu meminta-minta manusia”

Sumber: https://tafsirweb.com/1542-surat-an-nisa-ayat-10.html

Informasi

Surat

النساۤء (An-Nisa')

Wanita — 176 ayat

Tempat Turun

Madaniyah

Ayat ke-

10 dari 176 ayat

Juz

Juz 4

Halaman

Halaman 78

Ruku

Ruku 62

Manzil

Manzil 1

Hizb

Hizb 16 (31/4)

Sajdah

—

Urutan Mushaf

Ayat ke-503 dari 6.236

No. Surat

Surat ke-4