الممتحنة (Al-Mumtahanah)
Per AyatMushaf
وَاِنْ
dan jika
فَاتَكُمْ
berlalu/lari padamu
شَيْءٌ
sesuatu
مِّنْ
dari
اَزْوَاجِكُمْ
isteri-isterimu
اِلَى
kepada
الْكُفَّارِ
orang-orang kafir
فَعَاقَبْتُمْ
lalu kamu mengalahkan
فَاٰتُوا
maka berikanlah
الَّذِيْنَ
orang-orang yang
ذَهَبَتْ
pergi/lari
اَزْوَاجُهُمْ
isteri-isteri mereka
مِّثْلَ
seperti/sebesar
مَآ
apa
اَنْفَقُوْاۗ
mereka belanjakan
وَاتَّقُوا
dan bertakwalah
اللّٰهَ
Allah
الَّذِيْٓ
yang
اَنْتُمْ
kamu
بِهٖ
kepada-Nya
مُؤْمِنُوْنَ
orang-orang yang beriman
﴿١١﴾
Dan jika ada sesuatu (pengembalian mahar) yang belum kamu selesaikan dari istri-istrimu yang lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu dapat mengalahkan mereka maka berikanlah (dari harta rampasan) kepada orang-orang yang istrinya lari itu sebanyak mahar yang telah mereka berikan. Dan bertakwalah kamu kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman.
5161 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
11. Bila sebagian istri-istri kalian murtad dan bergabung dengan orang-orang kafir, lalu orang-orang kafir tidak memberi kalian mahar yang kalian berikan kepada para istri tersebut, kemudian kalian mengalahkan orang-orang kafir itu atau selain mereka dan menang atas mereka, maka berikanlah kaum Muslimin yang istrinya pergi dari harta rampasan perang atau lainnya semisal dengan apa yang mereka berikan berupa mahar sebelumnya. Dan takutlah kalian kepada Allah yang kepadaNya kalian beriman.
Sumber: https://tafsirweb.com/10857-surat-al-mumtahanah-ayat-11.html
Tafsir as-Sa'di
11. Fiman Allah, “dan jika seseorang dari istri-istrimu lari kepada orang kafir,’ karena murtad, “lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar.” Ini sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, karena orang-orang kafir berhak mendapatkan kompensasi atas istri-istri mereka yang bergabung dalam barisan orang-orang kafir juga Muslim. Sebaliknya, orang-orang Muslim yang kehilangan istri-istrinya karena bergabung dalam barisan orang-orang kafir juga berhak mendapatkan kompensasi dari orang-orang kafir sebagai ganti dari sejumlah uang yang pernah diberikan. “Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepadaNya kami beriman.” Yakni, keimanan kalian terhadap Allah mengharuskan kalian untuk selalu bertakwa selamanya.
Sumber: https://tafsirweb.com/10857-surat-al-mumtahanah-ayat-11.html
Tafsir Al-Wajiz
11. Apabila istri kalian lepas dari kalian dan murtad sehingga menjadi istri orang-orang kafir, maka harta rampasan perang terhadap mereka adalah untuk kalian. Maka berikanlah mahar kepada orang-orang yang ditinggal istri mereka murtad itu senilai dengan mahar mereka.Sebagai pengganti atas mahar yang mereka berikan dan belum dikembalikan oleh mantan istri mereka. Dan mereka takut kepada Allah atas apa yang kalian juga percayai, maka jangan perselisihi urusan mereka. Hasan berkata: Ayat ini turun untuk Ummul Hakam binti Abi Sufyan yang telah murtad.Kemudian dia dinikahi oleh seorang laki-laki yang mulia, dan tidak ada perempuan yang murtad selain dia. ’Aqabtum bermakna harta yang menjadi harta rampasan bagi kalian setelah mereka kalian kalahkan
Sumber: https://tafsirweb.com/10857-surat-al-mumtahanah-ayat-11.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 10-11 Telah disebutkan dalam surah Al-Fath tentang perjanjian damai Hudaibiyah yang terjadi antara Rasulullah ﷺ dan orang-orang kafir Quraisy. Di dalamnya terkandung,”Tidak boleh datang kepadamu seseorang dari kalangan kami walaupun dia seagama denganmu, melainkan kamu harus mengembalikannya kepada kami. Dalam suatu riwayat, sesungguhnya tidak boleh ada seseorang dari kami datang kepadamu, sekalipun dia berada dalam agamamu, melainkan kamu harus mengembalikannya kepada kami”.Demikianlah pendapat Urwah, Adh-Dhahhak, Abdurrahman bin Zaid, Az-Zuhri, Muqatil bin Hayyan, dan As-Suddi. Berdasarkan riwayat ini jadi ayat ini mentakhsis sunnah, dan ini merupakan contoh yang terbaik tentang hal itu. Tetapi sebagian ulama salaf menyebutnya menasakh sunnah.Karena sesungguhnya Allah memerintahkan kepada para hambaNya yang beriman, bahwa jika datang kepada mereka wanita-wanita yang berhijrah, hendaklah mereka menguji para wanita itu. Jika ternyata mereka beriman, maka janganlah mereka mengembalikan mereka yang baru hijrah itu kepada suami-suami mereka yang kafir; wanita-wanita itu tidak halal bagi mereka, dan suami mereka tidak halal bagi wanita-wanita itu. Mujahid berkata tentang firmanNya: (maka hendaklah kamu uji) yaitu bertanyalah kepada mereka tentang apa yang membuat mereka datang.Apabila apa yang membuat mereka datang adalah karena benci, marah, atau alasan lain kepada suami mereka, sedangkan mereka tidak beriman, maka kembalikanlah mereka kepada suami-suami mereka. Firman Allah سبحانه وتعالى: (maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir) di dalamnya terdapat dalil yang menunjukkan bahwa keimanan itu dapat dilihat secara yakin. Firman Allah سبحانه وتعالى: (Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka) Ayat ini mengandung hukum yang mengharamkan wanita muslim bagi lelaki musyrik, pada masa permulaan Islam masih diperbolehkan seorang lelaki musyrik menikahi wanita mukmin.Firman Allah سبحانه وتعالى: (Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar) yaitu kepada para suami wanita-wanita yang berhijrah dari kalangan orang-orang musyrik. Kembalikanlah kepada mereka mahar yang pernah mereka berikan kepada istri-istri mereka. Pendapat itu dikatakan Ibnu Abbas, Mujahid, Qatadah, Az-Zuhri, dan lainnya.Firman Allah سبحانه وتعالى: (Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir) Pengharaman dari kepada para hambaNya yang mukmin untuk menikahi wanita-wanita musyrik dan tetap memelihara ikatan dengan mereka. Disebutkan dalam hadits shahih dari Al-Miswar dan Marwan bin Al-Hakam, bahwa Rasulullah ﷺ setelah mengadakan perjanjian gencatan senjata dengan orang-orang kafir Quraisy pada hari perjanjian Hudaibiyah, maka datang kepada Nabi ﷺ para wanita yang berimah. Lalu Allah سبحانه وتعالى menurunkan firmanNya: (Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman) sampai firmanNya: (Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir) Maka Umar bin Khattab pada hari itu menceraikan dua orang istri yang salah seorangnya kemudian dinikahi Mu'awiyah bin Abi Sufyan, sedangkan yang lainnya dinikahi Safwan bin Umayyah.Firman Allah سبحانه وتعالى: (dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar) yaitu tuntutlah mahar yang telah kalian berikan kepada istri-istri kalian yang pergi kepada orang-orang kafir, jika istri-istri kalian itu pergi. Dan hendaklah mereka menuntut mahar yang telah mereka berikan kepada istri-istri mereka yang berhijrah kepada orang-orang muslim. Firman Allah سبحانه وتعالى: (Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu) yaitu dalam perjanjian perdamaian dan pengecualian para wanita dari perjanjian itu.Demikian itu semuanya adalah (hukum Allah) yang berdasarkan ketentuan itu Dia memutuskan hukum di antara makhlukNya (Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana) Allah Maha Mengetahui tentang kebaikan para hambaNya, dan Maha Bijaksana dalam hal itu. Kemudian Allah سبحانه وتعالى berfirman (Dan jika seseorang dari istri-istrimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka, maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar) Mujahid dan Qatadah berkata bahwa ha! ini terkait orang-orang kafir yang tidak terikat perjanjian damai dengan orang-orang muslim, yaitu apabila ada seorang wanita dari kalangan pergi bergabung dengan mereka, sedangkan mereka tidak membayarkan sesuatu pun kepada suami wanita yang lari itu. Maka apabila ada seorang wanita dari kalangan mereka datang kepada orang-orang muslim, maka tidak dibayarkan kepada suaminya mahar yang telah dibelanjakannya, sampai mereka membayar mahar wanita muslim yang melarikan diri itu kepada suaminya.Jadi seandainya setelah ayat ini diturunkan ada seorang wanita dari suami-suami yang beriman lari kepada orang-orang musyrik, maka orang-orang mukmin harus membayarkan kepada suaminya mahar yang telah dibelanjakannya yang mana beban itu diambil dari beban yang kaum muslim bayarkan kepada orang-orang musyrik membelanjakan kepada istri-istri mereka yang beriman dan berhijrah. Kemudian membayarkan kepada orang-orang musyrik jika masih ada yang tersisa bagi mereka. Yang dimaksud dengan beban adalah mahar yang masih ada di tangan mereka sebagai tebusan istri-istri orang-orang kafir ketika beriman dan berhijrah.Diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang ayat ini, bahwa jika ada seorang wanita istri seorang lelaki dari kalangan kaum Muhajirin bergabung dengan orang-orang kafir, maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar lelaki itu diberi ganti yang semisal dengan jumlah mahar yang telah dia belanjakan, dan bebannya diambil dari ghanimah. Demikian juga dikatakan oleh Mujahid (lalu kamu mengalahkan mereka) yaitu kalian mendapatkan ghanimah dari kabilah Quraisy atau lainnya (maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar) yaitu mahar mitsilnya. Demikian juga dikatakan Masruq dan Qatadah.Pendapat ini tidak bertentangan dengan pendapat yang pertama, jadi jika pendapat pertama memungkinkan, maka itulah yang lebih utama, dan jika tidak, maka diambil dari ghanimah yang diperoleh dari tangan orang-orang kafir. Hal ini lebih luas, dan itulah pendapat pilihan Ibnu Jarir. Segala Puji bagi Allah.
Sumber: https://tafsirweb.com/10857-surat-al-mumtahanah-ayat-11.html
Informasi
Surat
الممتحنة (Al-Mumtahanah)
Wanita Yang Diuji — 13 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
11 dari 13 ayat
Juz
Juz 28
Halaman
Halaman 550
Ruku
Ruku 483
Manzil
Manzil 7
Hizb
Hizb 110 (220/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-5161 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-60