النساۤء (An-Nisa')

Per AyatMushaf
وَمَنْ
dan barang siapa
لَّمْ
tidak
يَسْتَطِعْ
cukup
مِنْكُمْ
dari/di antara kamu
طَوْلًا
perbelanjaan/nafkah
اَنْ
sesungguhnya
يَّنْكِحَ
mengawini
الْمُحْصَنٰتِ
wanita-wanita merdeka
الْمُؤْمِنٰتِ
yang beriman
فَمِنْ
maka dari
مَّا
apa
مَلَكَتْ
memiliki
اَيْمَانُكُمْ
tangan kananmu/budakmu
مِّنْ
dari
فَتَيٰتِكُمُ
pemudi-pemudimu/wanitamu
الْمُؤْمِنٰتِۗ
yang beriman
وَاللّٰهُ
dan Allah
اَعْلَمُ
lebih mengetahui
بِاِيْمَانِكُمْ
dengan keimananmu
ۗ
بَعْضُكُمْ
sebagian kamu
مِّنْۢ
dari
بَعْضٍۚ
sebagian lain
فَانْكِحُوْهُنَّ
maka nikahilah mereka
بِاِذْنِ
dengan seizin
اَهْلِهِنَّ
ahlinya/tuannya
وَاٰتُوْهُنَّ
dan berilah mereka
اُجُوْرَهُنَّ
mahar mereka
بِالْمَعْرُوْفِ
dengan/menurut yang patut
مُحْصَنٰتٍ
wanita-wanita merdeka/yang memelihara diri
غَيْرَ
bukan/tidak
مُسٰفِحٰتٍ
wanita-wanita pezina
وَّلَا
dan bukan
مُتَّخِذٰتِ
wanita yang mengambil laki-laki lain
اَخْدَانٍ
gendak
ۚ
فَاِذَآ
maka apabila
اُحْصِنَّ
mereka telah menjaga diri
فَاِنْ
maka jika
اَتَيْنَ
mereka mendatangi/melakukan
بِفَاحِشَةٍ
dengan perbuatan keji
فَعَلَيْهِنَّ
maka atas mereka
نِصْفُ
separuh
مَا
apa
عَلَى
atas
الْمُحْصَنٰتِ
wanita-wanita merdeka
مِنَ
dari
الْعَذَابِۗ
siksa
ذٰلِكَ
demikian itu
لِمَنْ
bagi orang
خَشِيَ
(ia) takut
الْعَنَتَ
sulit menjaga diri
مِنْكُمْ
dari/di antara kamu
ۗ
وَاَنْ
dan jika
تَصْبِرُوْا
kamu bersabar
خَيْرٌ
lebih baik
لَّكُمْ
bagi kalian
ۗ
وَاللّٰهُ
dan Allah
غَفُوْرٌ
Maha Pengampun
رَّحِيْمٌ
Maha Penyayang
ࣖ
﴿٢٥﴾
Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
518 / 6236

Tafsir

Tafsir Al-Muyassar

Dan barangsiapa yang tidak berkemampuan baginya untuk membayar mahar-mahar wanita-wanita meredeka yang beriman, maka dia boleh menikahi selain wanita merdeka dari budak-budak wanita yang beriman. Dan Allah Maha mengetahui hakikat keimanan kalian. Sebagian kalian itu berasal dari sebagian yang lain, maka nikahilah mereka dengan persetujuan dari keluarga/pemiliknya, dan berikanlah kepada mereka mahar mereka dengan jumlah yang sesuai dengan keridoan diantara kalian dengan kerelaan hati dari kalian, sedang mereka adalah wanita-wanita yang memelihara kehormatan diri mereka dari perbuatan haram,bukan wanita-wanita yang dengan terang-terangan berbuat zina, serta bukan wanita-wanita yang diam-diam mengambil lelaki-lelaki simpanan.Apabila mereka sudah menikah dan kemudian melakukan perbuatan zina, maka mereka dikenakan hukuman (dera bukan rajam) setengah hukuman dari hukuman wanita-wanita meredeka. Ketetapan yang diperbolehkan untuk menikahi wanita-wanita hamba sahaya dengan sifat-sifat di atas, hanyalah diperbolehkan bagi orang yang merasa takut dirinya akan terjerumus kedalam perzinaan dan dia mengalami kesulitan berat untuk menahan hasrat berhubungan badan. Dan bersabar menahan hasrat menikahi hamba sahaya wanita itu disertai dengan menjaga kehormatan lebih baik dan lebih utama.Dan Allah Maha pengampun terhadap kalian,juga Maha penyayang kepada kalian, lantaran mengizinkan kalian menikahi wanita-wanita hambasahaya ketika kondisi tidak memungkinkan menikahi wanita-wanita merdeka.

Sumber: https://tafsirweb.com/1557-surat-an-nisa-ayat-25.html

Tafsir as-Sa'di

25. yaitu barangsiapa yang tidak mampu memberikan belanja maksudnya adalah mahar untuk menikahi wanita-wanita merdeka, artinya wanita-wanita mukminat yang merdeka, dan ia khawatir dirinya terjerumus kedalam kebinasaan yaitu perbuatan zina dan kesulitan yang banyak, maka boleh baginya menikahi budak wanita yang beriman, hal ini menurut apa yang Nampak secara lahiriyah, dan bila tidak demikian, maka Allah dalah lebih mengetahui tentang seorang mukmin, yang benar dari selainnya, karena perkara-perkara dunia dibangun atas dasr apa yang Nampak sedangkan perkara-perkara dunia dibangun atas dasar apa yang Nampak, sedangkan perkara-perkara akhirat dibangun atas dasar apa yang ada dalam batin, ”karena itu kawinilah mereka” yaitu budak-budak beriman, ”dengan seizin tuan mereka” yaitu tuan mereka, baik satu orang atau lebih. “dan berilah maskawin mereka menurut yang patut” maksudnya, walaupun mereka itu adalah budak-budak wanita, sebagaimana mahar itu wajib bagi wanita merdeka, demikian pula mahar wajib bagi wanita budak, akan tetapi tidak dibolehkan menikahi budak wanita kecuali bila mereka, ”memelihara diri” yaitu menjaga diri mereka dari perbuatan zina”bukan pezina” yaitu pelacur secara terang-terangan “dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya” yaitu kekasih rahasia. Pada intinya, seorang muslim yang merdeka tidak boleh menikahi seorang budak wanita kecuali dengan empat syarat yang telah disebutkan oleh Allah yaitu; keimanan mereka, pemeliharaan diri, baik secara lahir maupun batin, ketidakmampuan dalam memberikan mahar kepada wanita merdeka dan khawatir akan perzinaan. Bila syarat-syarat tersebut terpenuhi maka boleh baginya menikahi budak wanita walaupun demikian kesabaran untuk tidak menikahi mereka adalah lebih utama, karena pernikahan itu akan menjatuhkan anak-anak nya kedalam perbudakan, sebagaimana juga pernikahan itu mengandung kehinaan dan aib. akan tetapi yang demikian itu bila ia mampu bersabar. namun bila ia tidak mampu bersabar dari hal yang haram kecuali harus menikahi budak wanita, maka harus ia lakukan, karena itulah Allah berfirman “dan kesabaran itu lebih baik bagimu dan Allah maha pengampun lagi Maha penyayang” Dan firmanNya “dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin” maksudnya, apabila para budak wanita itu telah menikah atau masuk islam, maka mereka mendapatkan setengah dari apa yang ditanggung oleh wanita-wanita merdeka mendapatkan setengah dari apa yang ditanggung oleh wanita-wanita merdeka yang telah bersuami, ”dari hukuman” yang demikian itu adalah perkara yang mungkin dibagi dua yaitu cambuk, karena itu hukuman mereka adalah lima puluh kali cambukan, sedangkan hokum rajam tidak berlaku untuk budak wanita, karena rajam tidak dapat di bagi dua maka atas dasar pandangan pertama; apabila mereka belum menikah maka tidak ada had, atas mereka, hanya saja mereka harus diberikan hukuman yang membuat mereka jera agar tidak kembali pada perbuatan keji tersebut, sedangkan atas dasar pandangan kedua; sesungguhnya budak wanita selain muslimah apabila melakukan perbuatan keji harus diberikan hukuman juga.Ayat ini ditutup dengan dua nama Allah yang mulia yaitu yang maha pengampun lagi maha penyayang, hal itu karena ketetapan-ketetapan tersebut di atas merupakan rahmat bagi seluruh manusia, sebuah karunia, dan kebaikan untuk mereka, karena Allah tidak akan mempersulit mereka, akan tetapi Allah akan memberikan kelapangan kepada mereka dengan seluas-luasnya. dan kemungkinan dalam penyebutan ampunan setelah penyebutan had merupakan suatu indikasi bahwa had-had tersebut merupakan pengugur dosa, dimana Allah akan mengampuni dosa-dosa hamba-hambaNya dengan had-had tersebut seagaimana yang dijelaskan dalam hadits tentang hal tersebut. Dan hukum seorang budak laki-laki dalam perkara had tersebut adalah sama seperti hukum budak wanita, karena tidak ada perbedaan antara kedua jenis tersebut.

Sumber: https://tafsirweb.com/1557-surat-an-nisa-ayat-25.html

Tafsir Al-Wajiz

25. Dan barangsiapa tidak memiliki harta untuk menikahi wanita merdeka yang muslimah dan beriman, maka dia diperbolehkan untuk menikahi budak perempuan yang beriman, bukan yang musyrik dan ahli kitab, karena Allah lebih tahu tentang hakikat keimanan kalian, maka janganlah enggan untuk menikahi para budak wanita ketika dalam keadaan darurat karena kalian semua adalah makhluk yang diciptakan dari satu jiwa yaitu Adam عليه السلام, dan kalian sama dalam urusan agama. Maka nikahilah para budak wanita itu dengan ijin wali-wali mereka, dan berilah mereka mahar dengan baik sesuai syariat dan adat yang mana sama-sama rela, dan keadaan mereka adalah suci, bukan pezina, wanita yang mengambil para lelaki yang mengajaknya berzina secara sembunyi-sembunyi, dan bukan pula wanita yang memiliki simpanan, yaitu wanita yang berzina dengaan seorang lelaki secara rahasia.Bangsa Arab itu menyalahkan pengakuan zina, bukan yang menyembunyikannya. Dan apabila para budak wanita itu telah menjaga diri dengan menikah, lalu apabila mereka terpaksa berzina, maka mereka harus menerima separuh hukuman wanita yang merdeka, yaitu 50 cambukan saja, karena batas cambukan bagi wanita yang merdeka adalah 100 cambukan. Adapun para pezina dari golongan budak yang tidak menjaga diri, maka tidak ada, melainkan hanya untuk mendisiplinkan.Pembolehan untuk menikahi budak wanita itu bagi kalian yang takut terjerumus dalam perzinaan (Al-‘Anata adalah keadan tidak nyaman, dan takut terjerumus dalam dosa), dan bersabar untuk tidak menikahi budak itu lebih baik bagi kalian untuk menjaga kebebasan keturunan, dan Allah itu Maha Pengampun dosa hamba-hambaNya yang mau bertaubat, dan Maha Pengasih bagi mereka dengan memudahkan pengampunan tersebut untuk mereka. Namun mulai tahun 1952, negara-negara modern membuat perjanjian untuk mengakhiri perbudakan di seluruh dunia, dan islam setuju dengan hal tersebut.

Sumber: https://tafsirweb.com/1557-surat-an-nisa-ayat-25.html

Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Allah berfirman: (Dan barangsiapa diantara kamu yang tidak mampu) yaitu kemampuan (untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman) yaitu wanita yang merdeka yang memelihara kehormatan lagi beriman.Ibnu Abbas dan lainnya berkata: “Maka nikahilah wanita-wanita budak mukmin" Demikian pula dikatakan As-Suddi dan Muqatil bin Hayyan terkait firman Allah (Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain) yaitu Allah Maha Mengetahui hakikat dan rahasia setiap perkara, sedangkan kamu, wahai manusia, hanya mengetahui apa yang terlihat dari perkara itu. Kemudian Allah berfirman: (karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka) Ini menunjukkan bahwa tuannya adalah wali bagi budak tersebut, dan dia tidak boleh menikah tanpa seizin tuannya.Demikian juga, dia adalah wali bagi budaknya, dan dia tidak boleh menikahi budak itu tanpa seizin pemiliknya. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadits,"Siapapun seorang budak yang menikah tanpa seizing tuannya, maka ia adalah pezina" yaitu seorang pezina. Jadi, jika tuan dari budak perempuan itu adalah seorang wanita, maka yang menikahkan budak itu adalah orang yang menikahkan wanita itu dengan sizinnya dimana hal itu disebutkan dalam hadits “Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan dan tidak boleh seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri, karena sesungguhnya wanita pezina itu adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri”.Firman Allah سبحانه وتعالى: (dan berilah maskawin mereka menurut yang patut) yaitu bayarlah mahar mereka dengan patut yaitu sesuatu yang dianggap baik oleh kalian dan janganlah mengurangi sedikitpun dari mahar mereka untuk meremehkan mereka, karena mereka adalah budak yang dimiliki. Firman Allah سبحانه وتعالى: (sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri) yaitu wanita-wanita yang menjaga kehormatan mereka dan tidak terlibat dalam perbuatan zina. Oleh karena itu, Allah berfirman: (bukan pezina) yaitu mereka bukan pezina yang tidak menahan diri dari siapapun yang menginginkan perbuatan keji itu terhadap mereka.Firman Allah سبحانه وتعالى: (dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai teman dekat) Ibnu Abbas berkata: “Al-Musafihat” adalah wanita-wanita pezina yang terang-terangan, yaitu para pezina yang tidak menahan diri dari siapapun yang menginginkan perbuatan keji itu terhadap mereka" (wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai teman dekat) yaitu adalah "teman-teman dekat" Demikian juga diungkapkan oleh Abu Hurairah, Mujahid, Asy-Sya'bi, Adh-Dhahhak, ‘Atha' Al-Khurasani, Yahya bin Abu Katsir, Muqatil bin Hayyan, dan As-Suddi. Mereka berkata: "yaitu teman dekat" Hasan Al-Bashri berkata: "Maksudnya adalah teman dekat” Adh-Dhahhak juga mengatakan terkait ayat: (dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai teman dekat) yaitu sahabat dekat yang hanya satu yang menjadi kekasihnya, Allah melarang perbuatan itu, yaitu menikahinya selama dia masih melakukan itu" Firman Allah: (dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami) Ada perbedaan dalam cara membaca "Uhshinna". Beberapa orang membaca dengan memberi harakat dhammah pada huruf hamzah dan memberi harakat kasrah pada huruf shad sebagai bentuk pasif karena fa’ilnya tidak disebutkan.Dibaca juga dengan memberi harakat fathah pada huruf hamzah dan huruf shadnya sebagai bentuk fiil yang lazim. Kemudian dikatakan bahwa makna dari kedua pembacaan ini adalah satu. Firman Allah سبحانه وتعالى: (Hal itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemaksiatan menjaga diri di antara kamu) yaitu menikahi budak wanita itu hanya diperbolehkan dengan syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya bagi orang yang takut terjerumus dalam perbuatan zina.Dia kesulitan untuk menahan diri dari hubungan intim, dan kesusahan karena semua itu, sehingga pada saat itu, dia menikahi budak wanita. Jika seseorang meninggalkan tindakan menikahi budak wanita dan dapat berusaha menahan diri dari zina, maka lebih baik baginya. Hal ini karena ketika dia menikahi budak wanita, maka anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut akan menjadi budak bagi tuannya, kecuali jika suaminya adalah seorang Arab, maka anak-anak tersebut akan menjadi merdeka, seperti pendapat terdahulu yang dijelaskan oleh Imam Syafi'i.Oleh karena itu Allah berfirman: (dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) Dari ayat ini, mayoritas ulama menggunakannya sebagai dalil untuk membolehkan pernikahan dengan budak wanita , ketika dia kesulitan menikahi wanita merdeka dan takut terhadap perbuatan zina.Pernikahan dengan budak wanita terdapat sesuatu yang merusak berupa perbudakan anak-anak (hasil pernikahan tersebut), dan dalam menikahi budak wanita itu terdapat kerendahan status dalam hal keadilan daripada wanita yang merdeka. Abu Hanifah dan para pengikutnya berbeda dalam hal persyaratan pernikahan budak wanita dengan dua syarat itu. Mereka berkata bahwa ketika seseorang tidak menikahi seorang wanita merdeka, maka dia diperbolkan menikahi budak wanita, baik dia mukmin atau ahli kitab, bergitu juga ketka dia kesulitan menikahi wanita merdeka atau tidak, dan karena takut terhadap zina atau tidak.Hal inti yang menjadi pendapat mereka adala keumuman firman Allah سبحانه وتعالى (Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu) (Surah l-Maidah: 5) yaitu para wanita yang menjaga kehormatan mereka.Hal tersebut mencakup wanita yang merdeka dan budak. Sedangkan ayat ini bersifat umum dan sebagai dalll yang dikatakan oleh mayoritas ulama’. Hanya Allah yang lebih mengetahui.

Sumber: https://tafsirweb.com/1557-surat-an-nisa-ayat-25.html

Informasi

Surat

النساۤء (An-Nisa')

Wanita — 176 ayat

Tempat Turun

Madaniyah

Ayat ke-

25 dari 176 ayat

Juz

Juz 5

Halaman

Halaman 82

Ruku

Ruku 65

Manzil

Manzil 1

Hizb

Hizb 17 (33/4)

Sajdah

—

Urutan Mushaf

Ayat ke-518 dari 6.236

No. Surat

Surat ke-4