الطلاق (At-Talaq)
Per AyatMushaf
يٰٓاَيُّهَا
wahai
النَّبِيُّ
Nabi
اِذَا
apabila
طَلَّقْتُمُ
kamu menceraikan
النِّسَاۤءَ
isteri-isteri
فَطَلِّقُوْهُنَّ
maka ceraikanlah mereka
لِعِدَّتِهِنَّ
bagi iddah mereka
وَاَحْصُوا
dan hitunglah
الْعِدَّةَۚ
iddah itu
وَاتَّقُوا
dan bertakwalah
اللّٰهَ
Allah
رَبَّكُمْۚ
Tuhan kalian
لَا
tidak/jangan
تُخْرِجُوْهُنَّ
kamu keluarkan mereka
مِنْۢ
dari
بُيُوْتِهِنَّ
rumah-rumah mereka
وَلَا
dan tidak/jangan
يَخْرُجْنَ
mereka keluar
اِلَّآ
kecuali
اَنْ
bahwa
يَّأْتِيْنَ
mereka mendatangkan/berbuat
بِفَاحِشَةٍ
dengan kekejian
مُّبَيِّنَةٍۗ
terang/nyata
وَتِلْكَ
dan itu
حُدُوْدُ
batas-batas/hukum-hukum
اللّٰهِ
Allah
ۗوَمَنْ
dan barang siapa
يَّتَعَدَّ
melampaui batas/melanggar
حُدُوْدَ
batas-batas/hukum-hukum
اللّٰهِ
Allah
فَقَدْ
maka sesungguhnya
ظَلَمَ
dia berbuat zalim
نَفْسَهٗ
dirinya sendiri
ۗ
لَا
tidak/jangan
تَدْرِيْ
kamu mengetahui
لَعَلَّ
barang kali
اللّٰهَ
Allah
يُحْدِثُ
mengadakan yang baru
بَعْدَ
sesudah
ذٰلِكَ
demikian itu
اَمْرًا
perkara/sesuatu
﴿١﴾
Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.
5218 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
1. Wahai Nabi, apabila kalian (kamu dan orang-orang yang beriman) hendak mentalak para istri kalian, maka talaklah mereka saat mereka bisa menghadapi iddah mereka (yaitu di masa suci di mana mereka belum digauli atau saat hamil dengan kehamilan yang jelas). Jagalah iddah agar kalian mengetahui waktu rujuk manakala kalian ingin merujuk mereka.Takutlah kepada Allah, Tuhan kalian, jangan mengeluarkan para istri yang ditalak dari rumah yang mereka tinggal padanya hingga masa iddah mereka selesai, yaitu tiga kali haid untuk selain anak-anak yang belum haid, wanita tua yang menopause dan wanita hamil, mereka juga tidak boleh keluar darinya, kecuali bila mereka melakukan perbuatan mungkar yang nyata seperti zina. Itu adalah hukum-hukum Allah yang Dia syariatkan bagi hamba-hambaNya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka dia telah menzhalimi dirinya sendiri dan menjerumuskannya ke dalam kebinasaan.Kamu (wahai suami yang mentalak) tidak tahu, bisa jadi sesudah talak yang kamu jatuhkan itu, Allah menjadikan sesuatu yang tidak kamu duga, sehingga kamu merujuk istrimu.
Sumber: https://tafsirweb.com/10981-surat-at-talaq-ayat-1.html
Tafsir as-Sa'di
1. Allah berfirman mengajak bicara Nabi Muhammad dan kaum Mukminin, “hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu,” maksudnya jika engkau ingin menceraikan mereka, “maka,” carilah alasan syari ketika mencerai mereka, jangan langsung mencerai hanya disebabkan tidak mengindahkan perintah Allah, tapi “hendaklah kamu menceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya,” maksudnya pada waktu iddah mereka, yaitu dengan cara menceraikan istri ketika ia sedang suci dan belum dicampuri selama masa suci itu.Talak inilah yang iddahnya dapat diketahui dengan jelas. Lain halnya ketika dicerai pada waktu haid. Haid tersebut tidak terhitung dalam masa talak sehingga masa iddahnya memanjang karenanya.Begitu juga jika dicerai ketika istri sedang suci namun sudah dicampuri, sebab dimungkinkan istrinya hamil. Di samping itu tidak jelas dari manakah ia mulai masa iddah. Dan Allah memerintahkan untuk menghitung masa iddah.Patokannya adalah haid jika wanita yang dicerai dalam keadaan haid. Karena menghitung iddah dalam masa itu merupakan penunaian hak Allah, hak suami yang menceraikan, hak lelaki lain yang akan menikahinya, hak wanita yang bercerai untuk mendapatkan nafkah dan hak-hak lainnya. Jika iddahnya telah diketahui secara pasti, maka keadaannya juga bisa diketahui, serta hak-hak yang akan didapatkan si wanita yang dicerai serta apa yang akan didapatkan dari mantan suaminya.Perintah untuk menghitung iddah ini ditujukan pada suami dan istri jika memang termasuk mukallaf (sudah terbebani kewajiban beribadah), jika belum baligh, maka yang bertugas menghitung iddah adalah walinya. Allah berfirman, “Serta bertakwalah kepada Allah, Rabbmu,” di segala urusan kalian dan takutlah padaNya dalam hak istri yang dicerai.Maka “janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka,” selama masa iddah, tapi biarkan ia berada di rumah tempat suaminya menceraikannya. “Dan janganlah mereka (diizinkan) keluar,” maksudnya, mereka tidak boleh keluar dari rumahnya. Berkaitan dengan larangan mengeluarkan wanita yang dicerai dari rumahnya, karena hak menempati merupakan kewajiban yang harus ditanggung suami hingga masa iddahnya selesai. Hak menempati rumah merupakan salah satu dari beberapa haknya.Sedangkan larangan bagi wanita yang dicerai untuk keluar rumah adalah karena hal itu menyia-nyiakan hak suami dan tidak adanya tanggung jawab pihak suami. Larangan untuk memgeluarkan istri yang dicerai dari rumah dan larangan bagi istri yang dicerai keluar rumah ini berlaku hingga masa iddah selesai. “Kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.” Maksudnya, dengan sesuatu yang tercela dan jelas yang mengharuskannya untuk diusir karena keberadaannya di dalam rumah menimbulkan dampak berbahaya bagi keluarga seperti mengeluarkan kata-kata dan perbuatan keji. Dalam kondisi seperti ini, suami dibolehkan mengusir istri yang dicerai itu karena dia sendirilah yang menyebabkannya diusir.Adapun tujuan dari penempatan istri yang dicerai di dalam rumah suami yang menceraikannya selama masa iddah adalah sebagai pelipur lara dan sebagai tindakan lemah lembut baginya. Dia sendirilah yang menimbulkan dampak berbahaya bagi dirinya sendiri. Hukum ini berlaku bagi wanita yang cerai raj’I (yang boleh rujuk) selama masa iddah.Adapun wanita yang dicerai ba’in (yang tidak boleh rujuk), maka tidak ada hak tinggal yang wajib. Karena hak tinggal itu berkaitan dengan hak nafkah. Dan nafkah itu hanya wajib diberikan pada wanita yang dicerai raj’I buka ba’in. “Itulah hukum –hukum Allah,” yang ditentukan pada hamba-hambaNya, disyariatkan untuk mereka, diperintahkan agar dilaksanakan dan diindahkan. “Dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah,” dengan tidak diindahkan tapi malah diterjang atau tidak ditunaikan secara baik, “maka sungguh dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri.” Merugikan haknya dan menyia-nyiakan bagiannya dengan tidak menuruti hukum-hukum Allah yang merupakan kebaikan dunia akhirat. “Kamu tidak mengetahui, barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” Maksudnya, Allah mensyariatkan iddah dan membatasi talak dengan iddah tersebut karena beberapa hikmah besar, • di antaranya agar Allah memberikan rasa kasih sayang dan cinta dalam hati suami yang menceraikan istrinya sehingga ia menarik kembali talaknya kemudian melanjutkan lagi kehidupan bersama.Hal ini bisa terjadi selama masa iddah. Atau bisa jadi karena si suami mentalaknya karena suatu sebab kemudia sebab itu hilang selama masa iddah kemudian rujuk kembali, karena sebab talak sudah tidak ada. • Di antara hikmah iddah lainnya adalah diketahuinya kekosongan rahim istri yang dicerai dari bibit suaminya.
Sumber: https://tafsirweb.com/10981-surat-at-talaq-ayat-1.html
Tafsir Al-Wajiz
1. {Yaa Ayyuhan Nabiy} – yang dimaksud adalah umatnya karena beliau adalah pemimpin umatnya – Jika kalian ingin menalak istri kalian, maka talaklah mereka saat mereka menghadapi masa iddahnya, yaitu dalam keadaan suci dan tidak dalam keadaan jima’. Perhitungkanlah dan jagalah masa iddah itu, agar sempurna mencapai 3 kali suci, yaitu masa haid atau masa suci dari haid (Lamaran itu hanya berlaku bagi para suami) Taatlah kalian kepada Allah dalam melaksanakan perintahNya dan menjauhi laranganNya. Jangan kalian suruh mereka keluar dari rumah yang mereka tempati ketika perceraian itu terjadi sampai datang masa iddahnya.Mereka juga tidak boleh keluar dari rumah itu selama masih pada masa iddah kecuali saat keadaan darurat, di antaranya kalian tidak mampu menahan melakukan zina atau pemaksaan misalnya, Maka kalian harus mengeluarkan mereka untuk mendirikan batas antara kalian dengan mereka atau agar terbebas dari sesuatu yang vulgar yang ada pada mereka dan agar mereka terbebas dari berlama-lama dengan suami atau keluarga suami. Hukum-hukum yang disebutkan itu adalah hukum Allah dan syari’atNya untuk hamba-hambaNya. Barangsiapa melampaui batas hukum-hukum Allah, maka sungguh dia telah menzalimi dirinya sendiri dengan membahayakan diri agar dihukum dengan cara menolak hukum Allah tersebut, Wahai orang yang melakukan talak, kalian tidak menyadari bahwa barangkali Allah menciptakan sesuatu yang baru (untuk kalian) setelah talak itu, yaitu penyesalan dan keinginan untuk ruju’ dengan istri kalian setelah talak itu selama masih dalam masa iddah.Atau melakukan akad nikah baru setelah selesai masa iddah atau talak ba’in. Dorongan untuk melakukan ruju’ ini apabila hanya melakukan talak satu. Ibnu Abu Hatim, Ibnu Jarir dan Ibnu Mundzir dari Anas berkata: “Rasulallah ﷺ menceraikan Hafsah, lalu dia kembali ke keluarganya, kemudian Allah menurunkan ayat {Yaa ayyuhan nabiyyu idzaa thallaqtumun nisaa’a ..}” Kemudian dikatakanlah kepada beliau: “Ruju’lah dengannya!Sesungguhnya dia adalah perempuan yang banyak puasanya dan shalatnya, dia juga merupakan salah satu di antara istri-istrimu di surga”
Sumber: https://tafsirweb.com/10981-surat-at-talaq-ayat-1.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 1 Nabi ﷺ mendapat perintah dari ayat ini sebagai penghormatan dan kemuliaan baginya, kemudian menyusul untuk umatnya. Jadi Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)) Lafazh yang paling diperlukan dan untuk dikemukakan di sini adalah apa yang diriwayatkan Imam Muslim dalam hadits shahih dari Ibnu Juraij. dIa berkata,”Telah menceritakan kepadaku Abu Az-Zubair, bahwa dia mendengar Abdurrahman bin Aiman maula Azzah bertanya kepada Ibnu Umar, sedangkan Abu Az-Zubair mendengarnya,"Bagaimanakah pendapatmu tentang seorang lelaki yang menceraikan istrinya dalam keadaan haid?" Maka dia menjawab bahwa Ibnu Umar menceraikan istrinya yang sedang haid di masa Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Dia harus merujuknya” Maka Ibnu Umar merujuknya.Dan Nabi ﷺ bersabda: Jika istrinya telah bersuci, dia boleh menceraikannya atau tetap memegangnya. Ibnu Umar berkata bahwa Nabi ﷺ membaca firmanNya: (Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)) Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Zaid dari Abdullah tentang firmanNya: (maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)) dia berkata bahwa maknannya adalah dalam keadaan suci tanpa melakukan hubungan suami istri. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya سبحانه وتعالى: (maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)) dia berkata bahwa seseorang tidak boleh menceraikan istrinya yang dalam keadaan haid; tidak pula dalam keadaan suci, sedangkan dia berhubungan suami istri dengannya.Tetapi hendaknya dia membiarkannya sehingga berhaid lagi, lalu bersuci, kemudian dia menjatuhkan talaknya. Ikrimah berkata tentang firmanNya: (maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)) “iddah” adalah masa suci dan “al-qar’u” adalah saat haid, seseorang diperbolehkan menceraikan istrinya dalam keadaan hamil lagi jelas kehamilannya. Dan dia tidak boleh menceraikannya, sedangkan dia telah menyetubuhinya dan tidak diketahui apakah dia dalam keadaan hamil atau tidak.Dari sini, para ulama fiqih menyusun hukum-hukum talak dan mereka membaginya menjadi talak sunnah dan talak bid'ah. Talak sunnah adalah jika seseorang menceraikan istrinya dalam keadaan suci tanpa menyetubuhinya atau dalam keadaan hamil yang telah jelas kehamilannya. Dan talak bid'ah adalah jika seseorang menceraikan istrinya dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci, sedangkan dia telah menyetubuhinya di masa sucinya itu, dan tidak mengetahui apakah istrinya telah hamil atau tidak.Talak yang ketiga adalah talak yang bukan sunnah dan bukan pula bid'ah, yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang masih belum baligh, wanita yang tidak berhaid, dan wanita yang belum disetubuhi. Firman Allah سبحانه وتعالى (dan hitunglah waktu idah itu) yaitu peliharalah dan ketahuilah permulaan dan batasnya, agar masa iddah tidak memanjang bagi istri yang menghalangi perkawinan (serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu) yaitu dalam hal itu. Firman Allah: (Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar) yaitu, dalam masa iddahnya dia berhak mendapatkan tempat tinggal yang dibebankan kepada suami selama istrinya masih di iddah.Suami tidak boleh mengusirnya, dan istri tidak boleh keluar darinya, karena dia terikat dengan hak suaminya juga. Firman Allah: (kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang) yaitu mereka tidak boleh keluar dari rumah mereka kecuali jika wanita itu melakukan perbuatan keji yang terang. Maka dia diusir dari tempat tinggalnya.Perbuatan keji yang terang itu mencakup perbuatan zina, dan juga ketika wanita itu membangkang atau menghina keluarga suami dan menyakiti mereka dengan lisannya dan perbuatannya, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Abbas. Firman Allah: (Itulah hukum-hukum Allah) yaitu syariat-syariatNya dan hal-hal yang diharamkan olehNya (dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah) yaitu, keluar dan menyimpang darinya menuju jalan lain dan tidak mau mengikutinya, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri, yaitu dengan perbuatannya itu. Firman Allah: (Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru) yaitu sesungguhnya Kami membiarkan wanita yang diceraikan tetap berada di tempat tinggal suaminya dalam masa iddahnya, barangkali suami menyesali talaknya, dan Allah menggerakkan hatinya untuk merujuknya.Jika demikian, maka perkaranya mudah dan gampang. Diriwayatkan dari Fatimah binti Qais tentang firmanNya: (Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru) dia berkata yaitu rujuk
Sumber: https://tafsirweb.com/10981-surat-at-talaq-ayat-1.html
Informasi
Surat
الطلاق (At-Talaq)
Talak — 12 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
1 dari 12 ayat
Juz
Juz 28
Halaman
Halaman 558
Ruku
Ruku 492
Manzil
Manzil 7
Hizb
Hizb 112 (223/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-5218 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-65