الماۤئدة (Al-Ma'idah)
Per AyatMushaf
حُرِّمَتْ
diharamkan
عَلَيْكُمُ
atas kalian
الْمَيْتَةُ
bangkai
وَالدَّمُ
dan darah
وَلَحْمُ
dan daging
الْخِنْزِيْرِ
babi
وَمَآ
dan apa (binatang)
اُهِلَّ
disembelih
لِغَيْرِ
karena bukan (atas nama)
اللّٰهِ
Allah
بِهٖ
dengannya
وَالْمُنْخَنِقَةُ
dan yang tercekik
وَالْمَوْقُوْذَةُ
dan yang dipukul
وَالْمُتَرَدِّيَةُ
dan yang jatuh
وَالنَّطِيْحَةُ
dan binatang yang ditanduk
وَمَآ
dan apa (binatang)
اَكَلَ
memakan (menerkam)
السَّبُعُ
binatang buas
اِلَّا
kecuali
مَا
apa
ذَكَّيْتُمْۗ
kamu menyembelihnya
وَمَا
dan apa (binatang)
ذُبِحَ
disembelih
عَلَى
atas/untuk
النُّصُبِ
berhala
وَاَنْ
dan bahwa
تَسْتَقْسِمُوْا
kamu mengundi nasib
بِالْاَزْلَامِۗ
dengan anak panah
ذٰلِكُمْ
demikian itu
فِسْقٌۗ
fasik
اَلْيَوْمَ
pada hari ini
يَىِٕسَ
putus asa
الَّذِيْنَ
orang-orang yang
كَفَرُوْا
kafir/ingkar
مِنْ
dari
دِيْنِكُمْ
agamamu
فَلَا
maka janganlah
تَخْشَوْهُمْ
kamu takut kepada mereka
وَاخْشَوْنِۗ
dan takutlah kepadaKu
اَلْيَوْمَ
pada hari ini
اَكْمَلْتُ
Aku sempurnakan
لَكُمْ
bagi kalian
دِيْنَكُمْ
agamamu
وَاَتْمَمْتُ
dan Aku cukupkan
عَلَيْكُمْ
atas kalian
نِعْمَتِيْ
nikmatKu
وَرَضِيْتُ
dan Aku telah rela
لَكُمُ
bagi kalian
الْاِسْلَامَ
Islam
دِيْنًاۗ
agama
فَمَنِ
maka barang siapa
اضْطُرَّ
terpaksa
فِيْ
dalam
مَخْمَصَةٍ
kelaparan
غَيْرَ
bukan/tanpa
مُتَجَانِفٍ
disengaja
لِّاِثْمٍۙ
untuk berbuat dosa
فَاِنَّ
maka sesungguhnya
اللّٰهَ
Allah
غَفُوْرٌ
Maha Pengampun
رَّحِيْمٌ
Maha Penyayang
﴿٣﴾
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
672 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Allah mengharamkan atas kalian bangkai, yaitu binatang yang telah berakhir dikehidupannya tanpa proses penyembelihan, juga mengharamkan atas kalian darah yang mengalir yang dikeluarkan, daging babi, dan binatang-binatang yang disebut nama selain Allah ketika penyembelihannya, hewan yang tercekik yang nafasnya terhenti hingga mati, juga binatang yang dipukul dengan tongkat atau batu hingga mati, juga binatang yang jatuh dari tempat yang lebih tinggi atau tercebur ke dalam sumur hingga mati, dan binatang yang dihantam oleh binatang lainnya dengan tanduknya hingga mati. Dan Allah juga mengaharamkan atas kalian binatang-binatang yang dimangsa oleh hewan-hewan buas, seperti singa, harimau, serigala, dan hewan lainnya. Dan Allah mengecualikan dari apa yang diharamkanNya dari binatang yang tercekik dan sterusnya, binatang-binatang yang sempat kalian sembelih sebelum mati, ia menjadi halal bagi kalian.Dan Allah mengharamkan atas kalian binatang-binatang yang disembelih untuk selain Allah yang ditunjukkan untuk diibadahi, seperti bebatuan dan lainnya. Dan Allah juga mengharamkan atas kalian untuk mencari tahu nasib yang ditentukan atau belum ditentukan bagi kalian dengan azlam, yaitu anak panah-anak panah yang dahulu mereka pergunakan untuk mengundi nasib, jika mereka menginginkan suatu maksud tertentu sebelum melakukannya. Hal-hal yang disebutkan dalam ayat ini dari perkara-perkara yang diharamkan, jika dilanggar, merupakan tindakan keluar dari perintah Allah dan ketaatan kepadaNya menuju maksiat kepadaNya.Hari ini telah sirna harapan besar orang-orang kafir terhadap agama kalian agar kalian meninggalkan agama kalian untuk kembali kepada kesyirikan,setelah aku menangkan kalian atas mereka. Maka janganlah kalian takut kepada mereka,tetapi takutlah hanya kepadaKu. Pada hari ini, telah kusempurnakan bagi kalian agama kalian, agama islam, dengan mewujudkan kemenangan dan kesempurnaan ajaran syariat.Dan telah kusempurnakan bagi kalian nikmat-nikmatKu dengan mengeluarkan kalian dari kegelapan-kegelapan masa jahiliyah menuju cahaya keimanan, dan Aku telah ridoi bagi kalian islam sebagai agama kalian, maka berpegang teguhlah dengan kuat, janganlah kalian melepaskannya. Barangsiapa dalam kondisi kelaparan terpaksa memakan daging bangkai, tanpa ada keinginan sengaja berbuat dosa, maka dia boleh memakannya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi Maha penyayang kepadanya.
Sumber: https://tafsirweb.com/1887-surat-al-maidah-ayat-3.html
Tafsir Al-Wajiz
3 Diharamkan bagimu memakan daging bangkai, yaitu segala hewan yang mati tanpa disembelih secara aturan syariat. Juga jangan memakan darah, daging dari semua anggota tubuh babi, dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul dengan kayu atau batu, yang jatuh dari tempat tinggi kemudian mati, yang ditanduk kemudian mati, dan diterkam binatang buas seperti serigala, harimau atau anjing hutan, kecuali yang sempat kamu sembelih dari yang mati karena sebab-sebab yang telah disebutkan yang masih hidup dan bergerak-gerak setelah disembelih. Dan diharamkan bagimu hewan yang disembelih untuk berhala yang dipasang para musyrik di sekitar Ka’bah, sebagai pemujaan untuk para sesembahannya.Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, mengundi nasib dengan anak panah yang ditaruh dalam wadah, kemudian dikeluarkan salah satu anak panah itu dan diketahuilah nasibnya. Azlam atau alat untuk mengundi nasib itu menurut orang Arab ada tiga macam, yaitu yang ditulis pada salah satu anak panah dengan tulisan: kerjakanlah, dan ditulis pada anak panah lainnya dengan: jangan lakukan, dan yang jenis ketiga dengan ditulis: jangan hiraukan, tidak ada sesuatu apapun padanya. Misal untuk mengetahui akhir dari suatu perjalanan atau pernikahan, dan untuk mengetahuinya diundi dengan Azlam.Jika yang keluar adalah jenis yang ketiga maka diulang memukul Azlam tersebut hingga keluar tulisan kerjakan atau jangan dikerjakan. Hal itu diharamkan sebab berusaha mengetahui sesuatu yang ghaib seperti peramal. Orang-orang yang telah disebutkan dalam keharaman tersebut adalah dalam kefasikan, atau di luar ketaatan kepada Allah, dan itu adalah kekufuran yang sangat besar.Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku dan jangan melanggar perintah dan larangan-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu tentang halal dan haram, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dengan menyelamatkanmu dari orang-orang kafir dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa dengan memakan yang diharamkan, maka tidak dianggap sebagai dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang dan tidak akan menghukumnya.Ayat ini turun ketika hari Jumat, pada hari Arafah, setelah ashar dalam situasi Haji Wada’, tahun ke-10 Hijrah. Nabi berada di atas untanya yang bernama al ghadlba’. Seorang Yahudi berkata: jika ayat ini turun kepada kami suatu hari maka pasti kami akan menjadikan hari itu sebagai hari raya.Ibnu Abbas berkata: ayat ini turun pada dua hari yang mulia, yaitu bertepatan dengan hari Jumat dan hari Arafah
Sumber: https://tafsirweb.com/1887-surat-al-maidah-ayat-3.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Allah سبحانه وتعالى memberitahu hamba-hambaNya berita yang mengandung larangan dari melakukan hal-hal yang diharamkan ini, yaitu bangkai, yaitu hewan yang mati dengan sendirinya tanpa disembelih, hal itu tidak lain karena di dalamnya terdapat kemudharatan, dan darah dari hewan itu merupakan sesuatu yang memberikan mudharat menurut agama dan bagi tubuh. Oleh karena itu Allah WT mengharamkannya. Akan tetapi dikecualikan untuk bangkai ikan, maka itu halal baik mati karena disembelih atau karena hal lain.Hal itu diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ ditanya tentang air laut, dan beliau bersabda, "Air laut itu suci airnya, dan halal bangkai (makhluk)nya" Demikian juga belalang, dimana hadits tentang itu akan disebutkan Firman Allah (darah) yaitu yang mengalir, sebagaimana firmanNya (atau darah yang mengalir) (Surah Al-An’am: 145) Ini adalah pendapat Ibnu Abbas dan Sa'id bin Jubair.Firman Allah (daging babi) yaitu baik yang dipelihara maupun yang liar. Kata “daging” itu mencakup seluruh bagian tubuhnya bahkan sampai lemaknya, sehingga tidak butuh sesuatu tambahan untuk menampakkan sesuatu yang sudah jelas di sini karena kemacetan (pikiran) mereka dan kesewenang-wenangan mereka dalam berdalil menggunakan firmanNya (karena sesungguhnya semua itu kotor) yang mereka maksud adalah firman Allah (kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor) mereka mengembalikan dhamir itu terhadap sesuatu yang mereka pahami tentang babi, sehingga itu mencakup semua bagiannya. Hal ini jauh, dilihat dari sisi kebahasaan, karena dhamir itu tidak dirujukkan kecuali kepada mudhaf bukan mudhaf ilaih.Yang paling jelas bahwa kata “daging” itu mencakup semua bagiannya, sebagaimana yang dipahami dari bahasa orang Arab dan kebiasaan yang jelas. Firman Allah: ((daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah) yaitu hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, maka hewan itu haram, karena Allah سبحانه وتعالى telah mewajibkan untuk menyembelih hewan-hewan ciptaanNya dengan menyebut namaNya yang Maha Agung. Ketika seseorang menyimpang dari aturan ini dan menyebut nama selain Allah pada saat menyembelih beupa nama berhala, thaghut, patung, atau makhluk lain, maka hewan tersebut haram menurut kesepakatan ulama.Firman Allah: (yang tercekik) yaitu hewan yang mati dengan dicekik, baik itu disengaja atau hewan itu terikat sehingga tertahan pada ikatannya lalu mati karena itu, maka hewan itu haram. Adapun (yang terpukul) yaitu hewan yang dipukul dengan benda keras tanpa membatasi pukulannya sehingga hewan itu mati, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan lainnya,”yaitu hewan yang dipukul dengan balok kayu sehingga balok itu mengenainya lalu mati” Qatadah berkata: "Penduduk jahiliyah, mereka biasa memukul hewan dengan tongkat sampai mati, lalu mereka memakannya" Dalam hadits yang shahih, dari Adi bin Hatim berkata:"Aku berkata,”Wahai Rasulullah, aku berburu dengan melempar anak panah lalu mengenai sasaran” Beliau bersabda, “Apabila kamu melempar dengan anak panah dan dapat mengoyaknya maka makanlah buruanmu itu. Namun jika jika yang mengenai adalah pada bagian yang tumpul maka jangan kamu makan” Beliau membedakan antara hewan yang terkena anak panah atau mi’radh dan hal semacamnya itu dengan ketentuannya maka hal itu halal, dengan hewan yang terkena bagian tumpulnya sehingga membuatnya terluka, maka itu tidak halal.Hal ini disepakati oleh para ahli fiqih" Adapun (yang jatuh) yaitu hewan jatuh dari tempat tinggi lalu mati karena itu, maka hewan tersebut tidak halal. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas: "Al-mutraddiyah” adalah hewan yang jatuh dari gunung" Qatadah berkata:”Itu adalah hewan yang jatuh ke dalam sumur" As-Suddi berkata: "Itu adalah hewan yang jatuh dari gunung atau jatuh ke dalam sumur" Adapun (yang ditanduk) adalah hewan yang mati karena tertusuk oleh hewan lain, maka hewan itu haram, bahkan jika dilukai oleh tanduknya dan darah keluar darinya, atau bahkan jika darah itu berasal dari tempat penyembelihannya. Kata “An-Nathihah” mengikuti wazan “fa’iilah” yang mengandung makna pasifyang berarti "yang telah tertusuk.Kebanyakan yang dipakai dalam penjelasan ayat ini ada dalam perkataan orang Arab tanpa menggunakan “ta’ ta’nits” (ta’ yang menunjukkan muannats) mereka berkata “’ainun kakhiil” dan “Kaffun khadhiibun” Mereka tidak mengatakan “’ainun kakhiilah” dan “Kaffun khadhiibah”. Adapun terkait hal ini, beberapa ahli bahasa berpendapat bahwa penggunaan “ta’ ta’nits” karena kata itu digunakan untuk menyebut beberapa nama sebagaimana dalam ucapan mereka “thariiqah thawiilah”. Beberapa di antara mereka juga berkata, bahwa “ta’ ta’nits” itu digunakan untuk menunjukkan sifat muanats dari awal dan …, berbeda dengan kata “’ainun kakhiil” dan “Kaffun khadhiibun”, karena “ta’nits” itu digunakan dari permulaan kalam.Firman Allah, (dan diterkam binatang buas) yaitu binatang diserang singa, harimau, macan tutul, serigala, dan anjing, lalu hewan-hewan buas itu memakan sebagian tubuh hewan itu, sehingga mati, maka hewan itu haram, meskipun telah mengalir darahnya, bahkan jika darah dari tempat penyembelihannya. Maka itu tidak halal menurut kesepakatan ulama. Penduduk jahiliyah, biasa makan daging yang disisakan binatang buas seperti kambing, unta, sapi atau hewan lain, dan Allah mengharamkan itu kepada orang-orang mukmin" Firman Allah: (kecuali yang sempat kamu menyembelihnya) merujuk kepada hewan yang dapat bertahan hidup dari sebab kematiannya, sehingga bisa disembelih, dan ada kemungkinan hewan itu bisa hidup dengan normal (jika tidak disembelih).Hal ini merujuk kepada firmanNya: (yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas). Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (kecuali yang sempat kamu menyembelihnya): yaitu kecuali hewan yang telah disembelih oleh kalian dan hewan itu memiliki ruh, maka makanlah, karena hewan itu mati karena disembelih. Terkait firman Allah: (dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala) Mujahid dan Ibnu Juraij berkata "an-nushub" adalah batu-batu yang ada di sekitar Ka'bah.Ibnu Juraij mengatakan bahwa jumlahnya adalah tiga ratus enam puluh. Pada zaman Jahiliyah, orang-orang Arab Jahiliyah menyembelih hewan-hewan di sekitarnya dan mengalirkan darah dari hewan-hewan itu ke arah Baitullah, dan mereka memotong daging hewan-hewan itu dan meletakkannya di atas batu-batu tersebut. Ini juga disebutkan oleh ulama’ lainnya.Maka Allah melarang orang-orang mukmin untuk melakukan hal ini dan mengharamkan bagi mereka untuk makan hewan yang disembelih di dekat batu-batu itu, bahkan jika nama Allah disebutkan ketika menyembelihnya, karena hal itu merupakan bentuk syirik yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya. Hal ini (menyembelih hewan di sisi nushub) mengandung hal itu (menyembelih hewan dengan menyebut nama selain Allah) karena telah disebutkan sebelumnya pengharaman hewan yang disembelih atas nama selain Allah. Firman Allah: (Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah) Dia mengharamkan bagi kalian, wahai orang-orang mukmin, untuk mengadu nasib dengan anak panah. bentuk mufradnya adalah “zalam”.Terkadang huruf "zai"nya difathah sehingga diucapkan “zalam”. Pada zaman Jahiliyah, bangsa Arab sering melakukan praktik ini. “Azlam” adalah ungkapan untuk tiga buah tongkat, satu di antaranya bertuliskan "lakukan", yang kedua bertuliskan "jangan lakukan," dan yang ketiga tidak memiliki tulisan apa pun. Beberapa orang berpendapat bahwa tongkat yang pertama tertulis "Tuhanku memerintahkanku", yang kedua tertulis "Tuhanku melarangku", dan pada yang ketiga tidak memiliki tulisan apa pun.Ketika waktunya sudah dimulai, dan ika dia mengeluarkan tongkat "lakukan" maka dia akan melakukan janjinya, jika dia mengeluarkan tongkat "jangan lakukan" maka dia akan menghindari janjinya, dan jika dia mengeluarkan tongkat yang kosong, maka dia akan kembali melakukannya. Pengundian nasib itu digunakan untuk melihat nasib mereka melalui anak panah ini. Demikianlah yang dijelaskan oleh Abu Ja'far bin Jarir.Ibnu Abbas berkata,”Tongkat-tongkat yang mereka gunakan untuk menentukan perkara” Disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim bahwa Nabi ﷺ ketika memasuki Ka’bah, beliau mendapati nabi Ibrahim dan nabi Ismail digambar di dalamnya, dan di tangan keduanya terdapat “Azlam”, lalu beliau bersabda,”Semoga Allah membinasakan mereka, sungguh mereka sudah tahu bahwa keduanya tidak akan pernah mengundi nasib dengan azlam selamanya” Mujahid berkata tentang firmanNya,( Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah) itu adalah anak panah orang Arab, dan tongkat orang Persia dan Romawi. Mereka melakukan taruhan dengan itu. Pendapat yang dissampaikan oleh Mujahid tentang Azlam ini merujuk pada perjudian.Terkait pendapat itu terdapat pendapat yang serupa, yaitu dikatakan,”Mereka berdoa menggunakan istikharah di satu kesempatan dan melakukan pertaruhan di kesempatan lainnya”. Hanya Allah yang lebih mengetahui. Sesungguhnya Allah سبحانه وتعالى menghubungkan antara Azlam dan pertaruhan, dan itu merupakan perjudian.Jadi Dia berfirman di akhir surah (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (90) Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (91)) (Surah Al-Ma’idah) Demikian juga Dia berfirman di sini (Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, dan itu adalah kefasikan) praktik itu merupakan kefasikan, kesesatan, kebodohan, dan kemusyrikan.Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin ketika mereka ragu dalam perkara mereka untuk melakukan istikharah, yaitu agar mereka menyembahNya, dan meminta kepadaNya kebaikan dari perkara yang mereka inginkan. Firman Allah (Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu) Ali bin ABi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa maknanya maknanya yaitu mereka putus asa untuk membangkitkan agama mereka, lalu Allah berfirman (sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku) yaitu janganlah kalian khawatir atas pertentangan kalian atas mereka, namun takutlah kepadaKu maka Aku akan memenangkan kalian atas mereka, Aku akan menghancurkan mereka, membuat kalian unggul atas mereka, membersihkan dada kalian dari mereka, dan menjadikan kalian berada di atas mereka di dunia dan akhirat.Firman Allah (Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu) Ini adalah nikmat Allah سبحانه وتعالى yang paling besar atas umat ini, dimana Dia menyempurnakan bagi mereka agama mereka, sehingga mereka tidak membutuhkan agama lain, tidak pula terhadap nabi lain selain nabi mereka ﷺ. Oleh karena itu Allah سبحانه وتعالى menjadikannya sebagai penutup para nabi dan mengutusnya kepada golongan manusia dan jin, sehingga tidak ada yang halal kecuali yang beliau halalka, tidak ada yang haram kecuali yang beliau haramkan, tidak ada agama kecuali yang disyariatkan olehnya, dan semua yang diberitakan melalui dirinya, maka itu adalah kebenaran yang tidak mengandung dusta dan penyimpangan, sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman (Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil) (Surah Al-An’am: 115) yaitu benar dalam beritaNya, dan adil dalam semua perintah dan laranganNya.Maka ketika Dia menyempurnakan agama bagi mereka, maka lengkaplah nikmat itu bagi mereka. Oleh karena itu, Allah سبحانه وتعالى berfirman (Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu) yaitu wajibkanlah agama itu untuk diri kalian sendiri, karena itu adalah agama yang dicintai dan diridhai oleh Allah, dan itu merupakan agama yang diutus untuknya rasul yang paling mulia, dan diturunkan untuknya kitab paling mulia. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firman Allah, (Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu), yaitu agama Islam.Allah memberitahu NabiNya ﷺ dan orang-orang mukmin bahwa keimanan mereka telah sempurna, jadi mereka tidak memerlukan tambahan apapun. Allah telah menyempurnakannya dan tidak akan menguranginya selamanya. Allah juga telah meridhainya dan tidak akan murka terhadapnya selamanya.FirmanNya, (Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang), yaitu siapa saja yang dalam keadaan darurat mengharuskannya untuk memakan makanan yang diharamkan, yang telah disebutkan oleh Allah, maka dia boleh memakannya, dan Allah itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang kepadanya, karena Allah سبحانه وتعالى tahu kebutuhan hambaNya yang terpaksa dan sangat membutuhkan hal itu, maka Allah akan mengabaikannya dalam melakukan itu, dan mengampuninya. Dalam kitab Al-Musnad dan hadits shahih Ibnu Hibban dari Ibnu Umar dengan sanad yang marfu', Rasulallah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah suka ketika keringananNya diambil, sebagaimana Dia membenci tatkala kemaksiatan kepadaNya dilakukan" Oleh karena itu, para ahli fiqih berkata:“Terkadang memakan bangkai itu dapat menjadi wajib di beberapa kondisi, yaitu jika seseorang merasa khawatir tentang nyawanya dan dia tidak menemukan makanan lain. Terkadang dianjurkan, dan terkadang mubah tergantung kondisinya.Firman Allah, (tanpa sengaja berbuat dosa), yaitu seseorang yang tanpa maksud melakukan kemaksiatan kepada Allah, maka Allah memperbolehkan hal itu dan dia berhenti tidak sampai akhir, sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman dalam surah Al-Baqarah: (Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) (Surah Al-Baqarah: 173) Ayat ini digunakan sebagai dalil bahwa orang yang berdosa dalam perjalanannya itu tidak mendapatkan keringanan dari keringanan untuk perjalanan, karena keringanan itu tidak diperoleh dengan melakukan dosa.Hanya Allah yang lebih mengetahui.
Sumber: https://tafsirweb.com/1887-surat-al-maidah-ayat-3.html
Informasi
Surat
الماۤئدة (Al-Ma'idah)
Hidangan — 120 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
3 dari 120 ayat
Juz
Juz 6
Halaman
Halaman 107
Ruku
Ruku 86
Manzil
Manzil 2
Hizb
Hizb 22 (43/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-672 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-5