الماۤئدة (Al-Ma'idah)

Per AyatMushaf
يٰٓاَيُّهَا
wahai
الَّذِيْنَ
orang-orang yang
اٰمَنُوْا
beriman
لَيَبْلُوَنَّكُمُ
sungguh akan menguji kamu
اللّٰهُ
Allah
بِشَيْءٍ
dengan sesuatu
مِّنَ
dari
الصَّيْدِ
binatang buruan
تَنَالُهٗٓ
kamu perolehnya
اَيْدِيْكُمْ
tanganmu
وَرِمَاحُكُمْ
dan tombakmu
لِيَعْلَمَ
karena hendak mengetahui
اللّٰهُ
Allah
مَنْ
dari
يَّخَافُهٗ
takut kepadanya
بِالْغَيْبِۚ
dengan yang gaib/tidak terlihat
فَمَنِ
maka barang siapa
اعْتَدٰى
melanggar batas
بَعْدَ
sesudah
ذٰلِكَ
demikian/itu
فَلَهٗ
maka baginya
عَذَابٌ
siksa
اَلِيْمٌ
pedih
﴿٩٤﴾
Wahai orang-orang yang beriman! Allah pasti akan menguji kamu dengan hewan buruan yang dengan mudah kamu peroleh dengan tangan dan tombakmu agar Allah mengetahui siapa yang takut kepada-Nya, meskipun dia tidak melihat-Nya. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka dia akan mendapat azab yang pedih.
763 / 6236

Tafsir

Tafsir Al-Muyassar

Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasulNya serta melaksanakan syariatNya, Dia akan benar-benar menguji kalian dengan Sesuatu dari binatang buruan darat yang mendekati kalian tanpa sengaja, sampai kalian mampu untuk mengambil yang kecil dengan tangan kosong dan buruan yang besar dengan senjata, supaya Allah mengetahui dengan pengetahuan yang jelas bagi semua makhluk yang takut terhadap tuhan mereka meski tidak melihatNya, karena keyakinan mereka akan kesempurnaan ilmu Allah terhadap mereka, yaitu dengan menahan diri untuk berburu, saat mereka dalam keadaan ihram, maka baragsiapa yang melampaui batasanNya setelah adanya penjelasan ini sehingga dia melakukan pemburuan atas bitang buruan tersebut (padahal dia sedang ihram), maka sesungguhnya dia pantas mendapatkan siksaan yang keras.

Sumber: https://tafsirweb.com/1978-surat-al-maidah-ayat-94.html

Tafsir as-Sa'di

94. Ini termasuk karunia Allah atas hambaNya, di mana Dia memberikan apa yang dilakukanNya sebagai takdir dan keputusanNya agar mereka menaatinya, melangkah dengan ilmu, dan yang binasa biarlah binasa setelah tegaknya bukti, dan yang hidup biarlah hidup setelah tegaknya bukti. Firman Allah, “ Hai orang-orang yang beriman,” Allah pasti menimpakan cobaan imanmu; “ Sungguh Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan.” Maksudnya, sesuatu yang tidak banyak, sehingga menjadi ujian yang ringan, sebagai keringanan dan kemudahan dariNya untukMu.Binatang buruan yang denganNya Allah mengujimu, “mudah di dapat oleh tangan dan tombakmu” yakni kamu mungkin dapat menagkapnya, agar ujian terlaksana dengan itu, bukan binatang buruan yang tidak mungkin didapatkan oleh tangan dan tombak, karena jika demikian apa gunanya ujian? Kemudian Allah menyebutkan hikmah ujian itu, “ sesungguhnya Allah mengetahui,” dengan ilmu yang jelas atas makhluk yang di jadikan sebagai pijakan pahala dan hukuman, “orang yang takut kepadaNya, biar pun tidak dapat melihatnya,” maka dia menahan diriNya dari apa yang dilarang oleh Allah, walaupun dia mampu dan mungkin melakukanNya. Maka Dia akan memberiNya pahala yang besar.Agar Dia juga mengetahui orang yang tidak takut kepadaNya karena Dia tidak melihatNya, maka dia tetap melakukan kemaksiatan yang mungkin di lakukan dan Dia berburu binatang yang mungkin untuk diburu. “ Barangsiapa yang melanggar batas” di antara kamu sesudah penjelasan ini yang memangkas seluruh alasan dan menjelaskan apa yang benar, “ maka baginya azab yang pedih,” yaitu azab yang sangat menyakitkan. Hanya Allah yang mampu menjelaskannya, karena orang yang melampui batas ini tidak memiliki alasan. Pertimbangan utamanya adalah orang yang takut kepadaNya walaupun Dia tidak melihatNya dan Dia tidak berada di muka umum.Adapun menampakkan rasa takut kepada Allah di depan umum, maka bisa jadi di dorong oleh rasa ketakutannya terhadap manusia, maka dia tidak mendapatkan pahala karena itu.

Sumber: https://tafsirweb.com/1978-surat-al-maidah-ayat-94.html

Tafsir Al-Wajiz

94. Wahai orang-orang yang beriman, sungguh Allah akan menguji kalian semua dengan mengharamkan binatang buruan darat di tanah haram Mekah atau kalian diharamkan dalam keadaan berhaji dan umrah, yang bisa kalian buru menggunakan tangan dan tombak tanpa mengalami kesulitan, supaya apa yang diajarkan Allah berupa keadan orang-orang yang takut kepadaNya dalam keadaan sembunyi menjadi tampak, layaknya orang-orang yang takut kepadaNya secara terang-terangan. Maka barangsiapa menentang usai adanya larangan untuk berburu dalam keadaan ihram, maka baginya itu azab yang pedih di neraka Jahanam, Ini adalah perumpamaan ujian bagi Bani Israil agar tidak melakukan perselisihan di hari sabtu.

Sumber: https://tafsirweb.com/1978-surat-al-maidah-ayat-94.html

Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 94-95 Al-Walibi meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (Sesungguhnya Allah akan menguji kalian dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombak kalian) dia berkata binatang buruan yang lemah dan kecil. Dia menguji hamba-hambaNya dengan hal itu dalam ihram mereka, jadi jika mereka mau, maka mereka bisa menangkapnya dengan tangan mereka. Namun Allah melarang mereka mendekatinya.Mujahid berkata tentang firmanNya: (Yang mudah didapat oleh tangan kalian) yaitu binatang buruan yang kecil dan yang baru tumbuh (dan oleh tombak kalian) yaitu yang besar (biarpun ia tidak dapat melihat-Nya) yaitu bahwa Alah سبحانه وتعالى menguji mereka dengan binatang buruan. Allah melarang mereka dalam perjalanan mereka yang mana mereka mampu mengambil binatang buruan itu dengan tangan mereka dan dengan tombak mereka secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan, agar tampak ketaatan di antara mereka dalam keadaan sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman (Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Tuhannya Yang tidak tampak oleh mereka, mereka akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar) (Surah Al-Mulk: 12) Firman Allah سبحانه وتعالى (Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu) As-Suddi dan lainnya berkata yaitu setelah pemberitahuan, peringatan dan pendahuluan ini (maka baginya azab yang pedih) yaitu pelanggarannya terhadap perintah dan syariat Allah.Kemudian Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan, ketika kalian sedang ihram) Ini merupakan pengharaman dan larangan dari Allah سبحانه وتعالى untuk membunuh binatang buruan dalam keadaan ihram. Hal ini terkait binatang yang boleh dimakan dari segi maknanya, meskipun hewan yang dilahirkan dari binatang itu dan dari binatang yang tidak boleh dimakan. Adapun binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya dari jenis hewan darat; maka menurut Imam Syafi’i, maka orang yang berihram boleh membunuhnya.Mayoritas ulama mengharamkan membunuh binatang itu juga, dan tidak ada pengecualian dari hal itu kecuali apa yang disebutkan di dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari jalur Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Ada lima hewan buruk yang boleh dibunuh, baik di tanah yang boleh membunuhnya maupun di tanah haram, yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing gila” Firman Allah سبحانه وتعالى (maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya) Sebagian ulama membacanya dengan idhafah. Dan yang lain membacanya dengan menjadikannya ‘athaf (maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya) Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa Ibnu Mas'ud membacanya (Fajazaa’uhu mitslu maa qatala minan na’ami). Dalam firmanNya (maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya) Masing-masing dari dua bacaan itu memiliki dalil yang dipilih oleh Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad serta mayoritas ulama, berupa kewajiban membayar sanksi dengan sesuatu yang setara dengan binatang yang dibunuh oleh orang yang berihram, jika itu setara dengan binatang yang jinak.Akan tetapi berbeda bagi Imam Abu Hanifah dia mewajibkan nilainya saja baik binatang buruan yang terbunuh itu binatang yang memiliki kesetaraan atau tidak. Dia berkata,“Dia bisa memilih, jika mau dia boleh menyedekahkan harganya, dan jika mau dia bisa membeli hadyu yang sesuai dengan harganya. Para sahabat menentukan hukum dengan membayatnya dengan binatang yang setara yang merupakan pendapat yang lebih utama untuk diikuti.Mereka menentukan bahwa membunuh burung unta maka dibayar dengan unta, membunuh sapi liar dibayar dengan sapi, membunuh kijang maka dibayar dengan domba. Firman Allah سبحانه وتعالى (menurut putusan dua orang yang adil di antara kalian) yaitu keputusan terkait membayar denda dalam binatang yang setara atau sesuai dengan harganya dalam permasalahan membunuh binatang yang tidak memiliki kesetaraan itu diambil dua orang yang adil dari orang-orang muslim. Ali bin Abi Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas (sebagai hadyun yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu) Apabila orang yang berihram membunuh binatang buruan, maka dia dia dikenai hukum itu.Jika dia membunuh kijang atau hewan yang serupa, maka dia harus menyembelih kambing di Makkah; maka jika dia tidak menemukannya, maka dia harus memberi makan enam orang miskin, dan jika dia tidak menemukannya, maka dia harus bepuasa tiga hari. Jika dia membunuh rusa maka dia harus menyembelih sapi betina, dan jika dia tidak menemukan, maka dia harus memberi makan sepuluh orang miskin, dan jika tidak menemukan, maka harus berpuasa sepuluh hari. Jika membunuh burung unta, keledai, dan binatang liar yang besar, serta binatang sejenis, maka dia harus menyembelih unta, jika dia tidak menemukannya maka dia harus memberi makan tiga puluh, dan jika tidak menemukan maka dia harus berpuasa tiga puluh hari.Firman Allah سبحانه وتعالى: (Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya) yaitu Kami mewajibkan atasnya kafarat agar dia merasakan hukuman dari perbuatannya yang melanggar hal itu (Allah telah memaafkan apa yang telah lalu) yaitu pada masa Jahiliah bagi orang yang berbuat baik dalam Islam dan mengikuti syariat Allah dan tidak melakukan kemaksiatan. Kemudian Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya) yaitu siapa saja yang melakukan hal itu setelah pelarangan dalam Islam dan tersampaikannya hukum syariat kepadanya (niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Mahakuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa) Dikatakan bahwa maknanya adalah Allah menghukumnya dengan membayar kafarat. Ini adalah pendapat yang disampaikan oleh Sa’id bin Jubair dan ‘Atha’.Kemudian mayoritas ulama’ salaf dan masa kini berpendapat bahwa ketika orang yang berihram membunuh binatang buruan maka dia harus membayar denda, dan tidak ada perbedaan antara yang pertama, kedua, dan ketiga. Bahkan jika dia melakukannya berulang kali atau tidak berulang-ulang. begitu juga tidak sengaja maupun disengaja. Ali bin Abi Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata,"Barang siapa membunuh binatang buruan secara tidak sengaja, dan dia dalam keadaan berihram, maka dia dikenai hukum itu setiap kali dia membunuhnya.Jika dia membunuh binatang buruan dengan sengaja, maka dia dikenai hukum membayar dendanya sekali; dan jika dia mengulangi lagi, maka dikatakan kepadanya,” Allah akan menyiksanya, sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait orang yang dikenai hukum binatang buruan, lalu dia mengulangi lagi, dia berkata,”Dia tidak dikenai hukuman, dan Allah akan menyiksanya” Ibnu Jarir berkata terkait firmanNya: (Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa) Allah سبحانه وتعالى berfirman,”Allah Maha Perkasa dalam kekuasaanNya, tidak ada seorang pun yang dapat memaksaNya, tidak ada yang dapat menghalangi penyiksaan orang yang disiksa olehNya, dan tidak ada satupun orang yang bisa menghalangi hukuman yang Dia kehendaki terhadap orang yang mau dihukum, karena semuanya adalah makhlukNya, dan perintah yang berlaku adalah perintahNya, dan bagiNya keagungan dan keperkasaan. Firman Allah (lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa) yaitu bahwa Dia Dzat yang menyiksa orang yang durhaka kepadaNya.Segala puji bagi Allah

Sumber: https://tafsirweb.com/1978-surat-al-maidah-ayat-94.html

Informasi

Surat

الماۤئدة (Al-Ma'idah)

Hidangan — 120 ayat

Tempat Turun

Madaniyah

Ayat ke-

94 dari 120 ayat

Juz

Juz 7

Halaman

Halaman 123

Ruku

Ruku 98

Manzil

Manzil 2

Hizb

Hizb 25 (49/4)

Sajdah

—

Urutan Mushaf

Ayat ke-763 dari 6.236

No. Surat

Surat ke-5