الماۤئدة (Al-Ma'idah)
Per AyatMushaf
يٰٓاَيُّهَا
wahai
الَّذِيْنَ
orang-orang yang
اٰمَنُوْا
beriman
لَا
jangan
تَقْتُلُوا
kamu membunuh
الصَّيْدَ
binatang buruan
وَاَنْتُمْ
dan kalian
حُرُمٌ
berihram
ۗوَمَنْ
dan barang siapa
قَتَلَهٗ
membunuhnya
مِنْكُمْ
diantara kamu
مُّتَعَمِّدًا
dengan sengaja
فَجَزَۤاءٌ
maka balasannya
مِّثْلُ
seperti
مَا
apa
قَتَلَ
ia membunuh
مِنَ
dari
النَّعَمِ
binatang ternak
يَحْكُمُ
memutuskan hukum
بِهٖ
dengannya/padanya
ذَوَا
dua orang
عَدْلٍ
adil
مِّنْكُمْ
diantara kamu
هَدْيًاۢ
(sebagai) korban
بٰلِغَ
sampai
الْكَعْبَةِ
Ka'bah
اَوْ
atau
كَفَّارَةٌ
(sebagai) denda
طَعَامُ
memberi makan
مَسٰكِيْنَ
orang-orang miskin
اَوْ
atau
عَدْلُ
adil
ذٰلِكَ
demikian
صِيَامًا
berpuasa
لِّيَذُوْقَ
supaya ia merasakan
وَبَالَ
akibat buruk
اَمْرِهٖ
urusan/pekerjaannya
ۗعَفَا
telah memaafkan
اللّٰهُ
Allah
عَمَّا
tentang apa
سَلَفَ
telah lalu
ۗوَمَنْ
dan barang siapa
عَادَ
kembali
فَيَنْتَقِمُ
maka akan menyiksa
اللّٰهُ
Allah
مِنْهُ
daripadanya
ۗوَاللّٰهُ
dan Allah
عَزِيْزٌ
Maha Perkasa
ذُو
mempunyai
انْتِقَامٍ
hak menyiksa
﴿٩٥﴾
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka‘bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.
764 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah danrasulNya,serta melaksanakan syariatNya, janganlah kalian membunuh binatang buruan darat, sedangkan kalian tengah berada dalam keadaan ihram dengan haji atau umrah. Atau kalian sedang berada di tanah haram. Dan barangsiapa membunuh jenis apa saja dari binatang buruan darat dengan sengaja, maka dendanya adalah menyembelih binatang ternak yang sepadan dengan buruan, seperti unta,sapi,dan kambing, setelah ada dua orang adil yang memutuskan perkiraan nilainya dan kemudian menghadiahkannya bagi fakir miskin di tanah haram, atau hendaknya dia membeli makanan yang setara dengan harganya, yang dia hadiahkan bagi kaum fakir miskin di tanah haram, untuk setiap fakir miskin setengah sho, atau sebagi gantinya dia berpuasa dengan hitiungan sehari puasa untuk menganti tiap setengah sha dari makanan yang dihadiahkan.Allah mewajibkan denda ini atas dirinya, agar dengan kewajiban membayar denda yang disebutkan itu, orang yang bersangkuatan akan merasakan akibat dari perbuatannya. Dan orang-orang yang terjerumus dalam satu jenis dari perbuatan tersebut sebelum datang pengharamannya, maka sesungguhnya Allah telah memafkan mereka. Dan barangasiapa kembali melakukan pelanggaran dengan sengaja setelah datangnya ketetapan pengharamannya, sesungguhnya dia telah terancam dengan pembalasan Allah terhadap dirinya.Dan Allah Maha perkasa, Maha kuat lagi kokoh dalam kekuaasaanNya. Dan diantara bukti sifat keperkasaanNya, bahwasannya Dia akan membalas orang-orang yang berbuat maksiat kepadaNya bila Dia menghendaki, tidak ada yang dapat menghalangiNya dari pembalasan tersebut.
Sumber: https://tafsirweb.com/1979-surat-al-maidah-ayat-95.html
Tafsir as-Sa'di
95. Kemudian Allah menyampaikan dengan jelas larangan membunuh binatang buruan pada waktu ihram. Dia berfirman, “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memburu binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.” Yakni ihram dengan haji atau umrah.Larangan membunuhnya meliputi larangan segalah hal yang mengantarkan untuk membunuh, bekerjasama membunuh, menunjukan, membantu untuk membunuh bahkan termasuk kesempurnaan hal itu adalah bahwa seorang yang sedang berihram dilarang makan apa yang diburunya. Semua itu adalah penghormatan terhadap manasik yang agung ini, bahwa orang yang berihram di larang membunuh binatang buruan yang sebelumnya halalkan baginya. FirmaNya, “ Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja,” maksudnya, membunuh binatang buruan dengan sengaja, “maka” atasnya “ dengannya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang di bunuhnya.” Yakni unta, atau sapi atau kambing.Dilihat mana yang mirip, maka itulah yang wajib di sembelih dan disedekahkan. Kemiripan ini harus, “ menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu.” Yaitu, dua orang yang adil dan mengetahui hukum dan titik kemiripan yang seperti di lakukan oleh para sahabat, di mana mereka memutuskan merpati dengan kambing, burung unta dengan unta, sapi liar dengan binatang ternak, maka dendanya adalah yang mirip dengannya. Jika tidak ada yang mirip, maka yang wajib adalah harganya seperti dalam kaidah ganti rugi.Hadyu itu haruslah “ hadyu yang di bawa sampai ke Ka’bah,” yakni sembelihan di daerah Haram. “ Atau dendanya membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin,”yakni, kaffarat pelanggaran tersebut adalah memberi makan orang-orang miskin seharga binatang ternak yang sepadan, yang berbentuk makanan untuk orang-orang miskin. Banyak ulama berkata, “ Kaffarat itu dihargai lalu dengan harganya dia membeli makanan, maka setiap miskin di beri satu mud gandum atau setengah sha dari selainnya. “ Atau berpuasa seimbang dengan makanan yang di keluarkan itu.” Yakni berpuasa satu hari mengimbangi memberi makan satu orang miskin. “ supaya dia merasakan,” dengan ganti rugi di atas akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya sesudah itu, niscaya Allah akan menyiksannya. “ Allah Maha Kuasa Lagi Mempunyai Kekuasaan untuk menyiksa.” Allah hanya menyatakan dengan jelas orang yang membunuh binatang buruan dengan sengaja padahal kafarat berlaku untuk orang yang sengaja dengan yang tidak sengaja, sebagaimana hal itu sesuai dengan kaidah syar’I bahwa orang yang merusak nyawa dan harta-harta yang wajib di hormati, dia wajib memikul ganti ruginya dalam kondisi apa pun, jika pengrusakan itu tanpa alasan yang benar.Hal itu karena Allah mengaitkan ganti rugi, hukuman, dan balasan dengannya. Ini untuk orang yang sengaja. Adapun orang yang tidak sengaja, maka dia tidak memikul dosa, akan tetapi dia memikul ganti rugi.Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan yang benar adalah apa yang secara jelas dikatakan oleh ayat, bahwa orang yang tidak sengaja tidak memikul ganti rugi sebagaimana juga dia tidak memikul dosa.
Sumber: https://tafsirweb.com/1979-surat-al-maidah-ayat-95.html
Tafsir Al-Wajiz
95. Wahai orang-orang mukmin, janganlah kalian membunuh binatang buruan dalam keadaan ihram saat berhaji, umrah atau di tanah haram Mekah. Barangsiapa membunuhnya dengan sengaja tanpa melakukan kesalahan, maka dia wajib mengganti apa yang dibunuhnya dengan balasan yang sepadan, berupa binatang ternak (unta, sapi, dan kambing) yang mana balasan serupa itu ditentukan oleh dua lelaki muslim yang adil.Balasan itu dilakukan sebagaimana melakukan pemberian hadiah, lalu hewan (denda) itu dikirim ke tanah haram dan disembelih disana, lalu dagingnya dibagikan untuk orang-orang miskin di tanah haram, atau menebusnya dengan memberi makan orang-orang miskin, yaitu satu mud kurma atau gandum untuk setiap orang miskin yang nilainya sepadan dengan balasan tersebut, atau berpuasa satu hari untuk masing-masing orang miskin yang seharusnya diberi makan. Ini adalah pilihan antara jenis-jenis hukuman yang disebutkan itu, supaya dia merasakan akibat dari perbuatannya. Allah mengampuni sesuatu yang telah berlalu, yaitu membunuh hewan buruan sebelum adanya pengharaman dan adanya denda.Dan barangsiapa kembali membunuh hewan buruan dengan sengaja yang mana itu diharamkan, maka Allah akan mengazabnya di akhirat akibat dosanya. Dan Allah itu Maha Kuat, tidak bisa dikalahkan, dan Maha Membalas para penentang yang berbuat maksiat
Sumber: https://tafsirweb.com/1979-surat-al-maidah-ayat-95.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 94-95 Al-Walibi meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (Sesungguhnya Allah akan menguji kalian dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombak kalian) dia berkata binatang buruan yang lemah dan kecil. Dia menguji hamba-hambaNya dengan hal itu dalam ihram mereka, jadi jika mereka mau, maka mereka bisa menangkapnya dengan tangan mereka. Namun Allah melarang mereka mendekatinya.Mujahid berkata tentang firmanNya: (Yang mudah didapat oleh tangan kalian) yaitu binatang buruan yang kecil dan yang baru tumbuh (dan oleh tombak kalian) yaitu yang besar (biarpun ia tidak dapat melihat-Nya) yaitu bahwa Alah سبحانه وتعالى menguji mereka dengan binatang buruan. Allah melarang mereka dalam perjalanan mereka yang mana mereka mampu mengambil binatang buruan itu dengan tangan mereka dan dengan tombak mereka secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan, agar tampak ketaatan di antara mereka dalam keadaan sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman (Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Tuhannya Yang tidak tampak oleh mereka, mereka akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar) (Surah Al-Mulk: 12) Firman Allah سبحانه وتعالى (Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu) As-Suddi dan lainnya berkata yaitu setelah pemberitahuan, peringatan dan pendahuluan ini (maka baginya azab yang pedih) yaitu pelanggarannya terhadap perintah dan syariat Allah.Kemudian Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan, ketika kalian sedang ihram) Ini merupakan pengharaman dan larangan dari Allah سبحانه وتعالى untuk membunuh binatang buruan dalam keadaan ihram. Hal ini terkait binatang yang boleh dimakan dari segi maknanya, meskipun hewan yang dilahirkan dari binatang itu dan dari binatang yang tidak boleh dimakan. Adapun binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya dari jenis hewan darat; maka menurut Imam Syafi’i, maka orang yang berihram boleh membunuhnya.Mayoritas ulama mengharamkan membunuh binatang itu juga, dan tidak ada pengecualian dari hal itu kecuali apa yang disebutkan di dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari jalur Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Ada lima hewan buruk yang boleh dibunuh, baik di tanah yang boleh membunuhnya maupun di tanah haram, yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing gila” Firman Allah سبحانه وتعالى (maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya) Sebagian ulama membacanya dengan idhafah. Dan yang lain membacanya dengan menjadikannya ‘athaf (maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya) Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa Ibnu Mas'ud membacanya (Fajazaa’uhu mitslu maa qatala minan na’ami). Dalam firmanNya (maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya) Masing-masing dari dua bacaan itu memiliki dalil yang dipilih oleh Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad serta mayoritas ulama, berupa kewajiban membayar sanksi dengan sesuatu yang setara dengan binatang yang dibunuh oleh orang yang berihram, jika itu setara dengan binatang yang jinak.Akan tetapi berbeda bagi Imam Abu Hanifah dia mewajibkan nilainya saja baik binatang buruan yang terbunuh itu binatang yang memiliki kesetaraan atau tidak. Dia berkata,“Dia bisa memilih, jika mau dia boleh menyedekahkan harganya, dan jika mau dia bisa membeli hadyu yang sesuai dengan harganya. Para sahabat menentukan hukum dengan membayatnya dengan binatang yang setara yang merupakan pendapat yang lebih utama untuk diikuti.Mereka menentukan bahwa membunuh burung unta maka dibayar dengan unta, membunuh sapi liar dibayar dengan sapi, membunuh kijang maka dibayar dengan domba. Firman Allah سبحانه وتعالى (menurut putusan dua orang yang adil di antara kalian) yaitu keputusan terkait membayar denda dalam binatang yang setara atau sesuai dengan harganya dalam permasalahan membunuh binatang yang tidak memiliki kesetaraan itu diambil dua orang yang adil dari orang-orang muslim. Ali bin Abi Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas (sebagai hadyun yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu) Apabila orang yang berihram membunuh binatang buruan, maka dia dia dikenai hukum itu.Jika dia membunuh kijang atau hewan yang serupa, maka dia harus menyembelih kambing di Makkah; maka jika dia tidak menemukannya, maka dia harus memberi makan enam orang miskin, dan jika dia tidak menemukannya, maka dia harus bepuasa tiga hari. Jika dia membunuh rusa maka dia harus menyembelih sapi betina, dan jika dia tidak menemukan, maka dia harus memberi makan sepuluh orang miskin, dan jika tidak menemukan, maka harus berpuasa sepuluh hari. Jika membunuh burung unta, keledai, dan binatang liar yang besar, serta binatang sejenis, maka dia harus menyembelih unta, jika dia tidak menemukannya maka dia harus memberi makan tiga puluh, dan jika tidak menemukan maka dia harus berpuasa tiga puluh hari.Firman Allah سبحانه وتعالى: (Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya) yaitu Kami mewajibkan atasnya kafarat agar dia merasakan hukuman dari perbuatannya yang melanggar hal itu (Allah telah memaafkan apa yang telah lalu) yaitu pada masa Jahiliah bagi orang yang berbuat baik dalam Islam dan mengikuti syariat Allah dan tidak melakukan kemaksiatan. Kemudian Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya) yaitu siapa saja yang melakukan hal itu setelah pelarangan dalam Islam dan tersampaikannya hukum syariat kepadanya (niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Mahakuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa) Dikatakan bahwa maknanya adalah Allah menghukumnya dengan membayar kafarat. Ini adalah pendapat yang disampaikan oleh Sa’id bin Jubair dan ‘Atha’.Kemudian mayoritas ulama’ salaf dan masa kini berpendapat bahwa ketika orang yang berihram membunuh binatang buruan maka dia harus membayar denda, dan tidak ada perbedaan antara yang pertama, kedua, dan ketiga. Bahkan jika dia melakukannya berulang kali atau tidak berulang-ulang. begitu juga tidak sengaja maupun disengaja. Ali bin Abi Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata,"Barang siapa membunuh binatang buruan secara tidak sengaja, dan dia dalam keadaan berihram, maka dia dikenai hukum itu setiap kali dia membunuhnya.Jika dia membunuh binatang buruan dengan sengaja, maka dia dikenai hukum membayar dendanya sekali; dan jika dia mengulangi lagi, maka dikatakan kepadanya,” Allah akan menyiksanya, sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait orang yang dikenai hukum binatang buruan, lalu dia mengulangi lagi, dia berkata,”Dia tidak dikenai hukuman, dan Allah akan menyiksanya” Ibnu Jarir berkata terkait firmanNya: (Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa) Allah سبحانه وتعالى berfirman,”Allah Maha Perkasa dalam kekuasaanNya, tidak ada seorang pun yang dapat memaksaNya, tidak ada yang dapat menghalangi penyiksaan orang yang disiksa olehNya, dan tidak ada satupun orang yang bisa menghalangi hukuman yang Dia kehendaki terhadap orang yang mau dihukum, karena semuanya adalah makhlukNya, dan perintah yang berlaku adalah perintahNya, dan bagiNya keagungan dan keperkasaan. Firman Allah (lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa) yaitu bahwa Dia Dzat yang menyiksa orang yang durhaka kepadaNya.Segala puji bagi Allah
Sumber: https://tafsirweb.com/1979-surat-al-maidah-ayat-95.html
Informasi
Surat
الماۤئدة (Al-Ma'idah)
Hidangan — 120 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
95 dari 120 ayat
Juz
Juz 7
Halaman
Halaman 123
Ruku
Ruku 98
Manzil
Manzil 2
Hizb
Hizb 25 (49/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-764 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-5