Tadabbur: Al Maidah Ayat 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أَهِلَّ لِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالْجَارِيَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ وَأَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَئُوسُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ(القرآن : ٣)
Bacaan Latin:
Hurrimat 'alaikum al-maytatu wa al-damu wa lahmu al-khinziri wa ma ahilla li-ghayri Allahi wal-munkhaniqatu wal-mawquzatu wal-mutarradiyatu wal-jariyatu wa ma akala as-sabu'u illa ma dhakkaytum wa ma zubiha 'ala an-nusubi wa an tastaqsimu bil-azlami dzalikum fisqun wa antum yawma'idin ya'isu alladhina kafaru min al-ladhina amanu an ya'usu min dinikum fala takhshawhum wakhshawni, al-yawma akmaltu lakum dinakum wa atmamtu 'alaykum ni'mati wa radiytu lakumul-islamu dinan, famanidhturra fi makhmasatin ghayra mutajannifin li-ithmin fa inna Allahu ghafurun rahim.
Terjemahan:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, serta hewan yang mati karena dicekik, dipukul, jatuh, atau diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian sembelih. Dan juga daging yang disembelih di atas altar, dan jika kalian mencari petunjuk dengan undian nasib (azlam). Itu semua adalah dosa. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, maka janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku untukmu, dan telah Ku-ridhoi Islam sebagai agamamu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Analisis Per Kata
حُرِّمَتْ
Terjemahan: Diharamkan
Fungsi: Fi'il Madhi (Kata kerja lampau)
Dimaksud: Menunjukkan suatu hukum yang sudah pasti dan berlaku, yaitu larangan untuk mengonsumsi benda tertentu.
عَلَيْكُمُ
Terjemahan: Atas kamu
Fungsi: Jar dan Majrur (Preposisi dan Objek)
Dimaksud: Hukum ini diterapkan kepada umat Muslim.
الْمَيْتَةُ
Terjemahan: Bangkai
Fungsi: Isim Marfu' (Subjek)
Dimaksud: Hewan yang mati dengan cara selain disembelih secara syar'i.
وَالدَّمُ
Terjemahan: Darah
Fungsi: Isim Marfu' (Subjek)
Dimaksud: Darah hewan yang tidak disembelih menurut cara yang benar.
وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ
Terjemahan: Daging babi
Fungsi: Isim Marfu' (Subjek)
Dimaksud: Daging dari hewan yang diharamkan menurut ajaran Islam, yaitu babi.
وَمَا أَهِلَّ لِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
Terjemahan: Dan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah
Fungsi: Isim Majrur (Objek yang terhubung dengan preposisi)
Dimaksud: Hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, misalnya nama berhala atau selain Allah.
وَالْمُنْخَنِقَةُ
Terjemahan: Yang mati karena dicekik
Fungsi: Isim Marfu' (Subjek)
Dimaksud: Hewan yang mati karena dicekik, bukan karena disembelih dengan cara yang sah.
وَالْمَوْقُوذَةُ
Terjemahan: Yang mati karena dipukul
Fungsi: Isim Marfu' (Subjek)
Dimaksud: Hewan yang mati akibat pukulan yang tidak sah dalam penyembelihan.
وَالْمُتَرَدِّيَةُ
Terjemahan: Yang jatuh
Fungsi: Isim Marfu' (Subjek)
Dimaksud: Hewan yang jatuh dari tempat yang tinggi hingga mati.
وَالْجَارِيَةُ
Terjemahan: Yang diterkam binatang buas
Fungsi: Isim Marfu' (Subjek)
Dimaksud: Hewan yang dimangsa dan dibunuh oleh binatang buas.
وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ
Terjemahan: Dan yang dimakan binatang buas
Fungsi: Isim Marfu' (Subjek)
Dimaksud: Hewan yang sudah dimangsa oleh binatang buas, dan jika tidak sempat disembelih maka haram.
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
Terjemahan: Kecuali yang kalian sembelih
Fungsi: Fi'il Madhi (Kata kerja lampau)
Dimaksud: Hewan yang sempat disembelih dengan cara yang benar dan sesuai syariat.
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun pada saat Nabi Muhammad SAW berada di Arafah pada hari Haji Wada’. Ayat ini menandai selesainya wahyu Al-Qur'an yang diturunkan kepada umat Islam.
Waktu: Tahun 10 Hijriyah, pada hari Arafah (Haji Wada')
Tempat: Arafah, Mekah
Kondisi: Umat Islam sedang melaksanakan ibadah Haji, dan ini adalah wahyu terakhir yang turun.
Cerita Latar Belakang: Ayat ini menunjukkan bahwa dengan turunnya ayat ini, wahyu terakhir telah selesai disampaikan oleh Allah kepada umat Islam. Ini juga menandakan bahwa agama Islam telah sempurna dan menjadi petunjuk hidup bagi umat manusia.
Cerita Para Sahabat & Tabiin
Umar bin Khattab
Umar bin Khattab menangis setelah mendengar ayat ini, karena ia memahami bahwa sempurnanya agama juga berarti dekatnya waktu wafat Rasulullah SAW. Ia merasa kehilangan yang mendalam terhadap Nabi Muhammad SAW.
Sumber: Riwayat Imam Bukhari
Abu Bakar Ash-Shiddiq
Abu Bakar mengingatkan umat Islam bahwa kesempurnaan agama harus diiringi dengan ketaatan total terhadap hukum Allah, termasuk larangan yang disebutkan dalam ayat ini.
Sumber: Riwayat al-Baihaqi
Ibn Abbas
Ibn Abbas menjelaskan bahwa larangan memakan bangkai dan darah dalam ayat ini menegaskan prinsip kebersihan dan kehormatan dalam makanan umat Islam.
Sumber: Riwayat dari Tafsir at-Tabari
Al-Hasan al-Basri (Tabiin)
Al-Hasan al-Basri mengingatkan bahwa kesempurnaan agama dalam ayat ini adalah anugerah besar dari Allah, dan kewajiban umat Islam adalah menjaga nilai-nilai agama dengan sungguh-sungguh.
Sumber: Riwayat dari Tafsir al-Qurtubi
Sa’id bin Jubair (Tabiin)
Sa’id bin Jubair menjelaskan bahwa perintah dalam ayat ini menunjukkan kedekatan Allah dengan umat-Nya melalui penetapan hukum yang melindungi umat dari bahaya, baik fisik maupun spiritual.
Sumber: Riwayat dari Tafsir Ibn Kathir
Ulama Klasik
Imam al-Qurtubi
Beliau menekankan bahwa larangan dalam ayat ini tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga hikmah kebersihan dalam kehidupan umat Islam.
Sumber: Tafsir al-Qurtubi
Ibn Kathir
Ibn Kathir menyoroti bahwa ayat ini menandakan kesempurnaan agama dan menunjukkan kasih sayang Allah kepada umat-Nya.
Sumber: Tafsir Ibn Kathir
Ulama Modern
Sayyid Qutb
Sayyid Qutb menekankan aspek sosial dan spiritual dari kesempurnaan agama dalam ayat ini, dengan fokus pada kesatuan umat Islam.
Sumber: Fi Zilal al-Qur'an